Dirjen Migas Tutuka Ariadji Bantah Lakukan Intervensi Harga Bahan Bakar Minyak untuk Umum

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 6 September 2022 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU PT. Vivo Energy Indonesia. (Facebook.com/@SPBU VIVO)

SPBU PT. Vivo Energy Indonesia. (Facebook.com/@SPBU VIVO)

ARAH NEWS – Pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).

Dalam hal ini termasuk Jenis Bahan Bakar Umum yang dijual oleh Badan Usaha PT. Vivo Energy Indonesia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji di Jakarta, Senin 5 September 2022, menyampaikan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di mana Pemerintah menetapkan 3 Jenis Bahan Bakar Minyak yang beredar di masyarakat yaitu:

  1. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT): BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar.
  2. Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP): BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90.
  3. Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU): BBM di luar JBT dan JBKP.

“Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha,” jelas Dirjen Migas.

Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan oleh Badan Usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, Pemerintah menetapkan formula Batas Atas.

Di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10%.

Seperti yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah akan menegur Badan Usaha apabila menjual BBM melebihi Batas Atas.”

“Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan Badan Usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas.”

“Sehingga tidak benar Pemerintah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga,” jelas Dirjen Migas.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel
Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining
7 Cara Memilih Payout Service Provider Terpercaya untuk Transaksi Bisnis
Di Tengah Koreksi, Sektor Konsumsi Tetap Menjadi Primadona
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Analisis BI: Ekonomi Indonesia Berpotensi Tumbuh Lebih dari 5,1 Persen
Era Baru Komunikasi Digital Perusahaan Dengan Galeri Foto Pers
IHSG Berpeluang Tembus 8.000, CSA Index Agustus 2025 Jadi Pendorong Psikologis

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:29 WIB

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel

Senin, 22 September 2025 - 16:04 WIB

Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining

Jumat, 19 September 2025 - 11:31 WIB

7 Cara Memilih Payout Service Provider Terpercaya untuk Transaksi Bisnis

Sabtu, 13 September 2025 - 17:31 WIB

Di Tengah Koreksi, Sektor Konsumsi Tetap Menjadi Primadona

Jumat, 12 September 2025 - 15:56 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Berita Terbaru