ARAH NEWS – Polres Metro Depok, saat ini telah terima laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Depok, Tajudin Tabri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, laporan tersebut telah masuk ke Polres Metro Depok pada Jumat (23/9) lalu.

“Iya, laporannya memang sudah masuk (diterima),” kata Zulpan saat dihubungi wartawan, Minggu, 25 September 2022.

Tajudin Tabri dilaporkan telah menginjak sopir truk bernama Ahmad Misbah pada akhir pekan lalu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/9) lalu pagi yang lalu di kawasan Jalan Raya Krukut, Limo, Depok.

Hal tersebut, berawal dari viralnya sebuah video yang memperlihatkan Wakil Ketua DPRD Depok, Tajudin Tabri yang menghukum seorang sopir truk push up, berguling hingga menginjaknya.

Tajudin yang mengenakan pakaian hitam tersebut menyuruh sopir truk bernama Ahmad Misbah lakukan push up, berguling dan terlihat menginjak korban.

Dalam video viral tersebut, Tajudin mengaku lakukan aksinya karena tersulit emosi dan memiliki tujuan untuk memberi efek jera dan menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat.

“Kalau memang menurut teman-teman dan menurut masyarakat yang melihat viral itu saya mohon maaf memang itu didasari rasa apa ya.”

“Dorongan masyarakat agar saya ada suatu tindakan terhadap sopir-sopir yang rasanya sudah tidak mengindahkan,” kata Tajudin dalam video tersebut.

Tajudin kemudian mengungkap awal mula aksi penganiayaan berlangsung. Dia menyabut saat itu mobil truk mengenai bagian wilayah pipa gas.

“Itu kan ada mobil truk gede, ada molen masuk situ, disitu ada pipa gas. Kalau nggak diangkat wah itu akan meledak, akan habis,” ujarnya.

Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD secara khusus menyoroti aksi Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri.

Menurut dia, hal tersebut tak boleh dilakukan pimpinan maupun anggota DPR.

Bukan hanya pejabat DPR, bupati dan gubernur pun disebut tidak boleh menghukum orang secara fisik di tengah jalan.

“Waduh, sepertinya tak boleh loh, pimpinan atau anggota DPRD menghukum orang secara fisik di tengah jalan.”

“Bupati atau gubernur pun tak boleh,” tulis Mahfud yang dikutip dari akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Minggu, 25 September 2022.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.