Pemerintah Daerah Naikan Harga Elpiji Subsidi Itu Legal, Tapi Membahayakan Lho

- Pewarta

Senin, 1 Agustus 2022 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Elpiji Subsidi. (Dok. ppid.bengkaliskab.go.id)

Elpiji Subsidi. (Dok. ppid.bengkaliskab.go.id)

ARAH NEWS – Beredar kabar bahwa beberapa Pemda telah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg.

Publik kaget! Rakyat baru tau bahwa harga LPG subsidi tersebut tidak selalu datang dari pemerintah pusat. Tapi kebijakan itu juga bisa dilakukan pemerintah daerah.

Selama ini publik berfikir bahwa kewenangan ini adalah otoritas penuh DPR, Pemerintah Pusat, Presiden dan Menteri ESDM.

Ternyata para bupati atau walikota bisa menaikkan harga LPG subsidi. Bahaya!

Kewenangan ini memang ngeri ngeri sedap. Dikatakan ngeri karena bisa berdampak terhadap naiknya harga LPG subsidi yang merupakan hak masyarakat kurang mampu.

Namun sedapnya kebijakan ini rawan diperjualbelikan oleh pemerintah kepada pengusaha agen LPG dan ritel lainnya.

Kewenangan menetapkan HET LPG 3 kg semacam ini oleh pemerintah daerah sangat membahayakan bagi stabilitas pemerintahan Jokowi.

Sebagai barang subsidi LPG 3 kg adalah tanggung jawab pemerintah pusat. Kebijakan subsidi, baik itu nilai subsidi, kuota LPG bagi setiap wilayah dan daerah adalah tanggung jawab pemerintah nasional untuk mengurusnya.

Sebab jika masalah ini tidak diurus dengan baik maka berpotensi menciptakan kelangkaan LPG, atau harga LPG yang tidak terjangkau sehingga dapat menimbulkan kepanikan dan chaos. Dampaknya langsung kepada stabilitas negara.

Ketetapan HET LPG 3 kg oleh pemerintah pusat sudah pasti telah melewati suatu kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Kenaikan HET juga mempertimbangkan inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Uang negara akan dikeluarkan berapapun demi menjaga stabilitas ekonomi dan politik.

Nah! sekarang jika pemda bisa semena mena menetapkan HET, maka ini bisa terjadi penyalahgunaan kekuasaan, korupsil dan moral hazaed, melalui :

1. Kebijakan harga LPG subsidi dibuat melalui proses perundangan yakni UU APBN, dan selanjutnya Perpres dan seterusnya.

Pertimbanganmya adalah makro ekonomi, stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. Mempermainkan harga LPG subsidi adalah penyalahgunaan kekuasaan.

2. Pemerintah daerah bisa saja mereka adalah sekaligus memiliki usaha usaha dibidang ini, atau keluarganya, kerabatnya, atau donaturnya saat pilkada.

Sehingga dia dapat menggunakan kewenangannya untuk memperkaya pengusaha. Dia bisa korupsi dengan kebijakan semacam itu.

3. Kebijakan ini bisa menimbulkan moral hazard dikalangan pengusaha, misalnya pengusaha tau bahwa 3 bulan lagi HET yang naik diberlakukan.

Maka dia dapat melakukan penimbunan, dan mengambil untung dari aksi semacam itu.

Oleh karenanya kewenangan pemda mengeluarkan kebijakan HET LPG subsidi 3 kg harus ditarik kembali oleh pemerintah pusat.

Mengingat kebijakan semacam ini sangat rawan conflict of interest, apalagi menjelang tahun politik, Pilpres dan pilkada serentak.

Ini merugikan masyarakat dan membahayakan stabilitas nasional baik ekonomi maupun keamanan.

Oleh: Salamuddin Daeng, Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI).***

Berita Terkait

CSA Index September 2024: Optimisme Pasar Terlihat dari Peningkatan Signifikan dan Target IHSG di 7.996
Dukung Pencitraan dan Pemulihan Citra, Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Luncurkan Landing Page Rilispers.com
Ketahanan Energi Jadi Program Prioritas Pemerintahan Prabowo, RAPBN 2025 Alokasi Anggaran Rp421,7 Triliun
Penyerahan Lisensi BNSP ke LSP IND Logistik Indonesia, Peningkatan Kompetensi SDM di Sektor Logistik Ditekankan
APPRI dan UNS Sepakat Ajak Lulusan Magister Rintis Bisnis Komunikasi di Solo Raya dan Jawa Tengah
Pelaku Pasar Waspadai Koreksi IHSG, CSA Index Agustus 2024 Menurun ke 55,8
OJK Jatuhkan Sanksi Administrasi Berupa Denda kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten Sebesar Rp475 Juta
Situs Pusatsiaranpers.com Tampil Segar dengan Disain Baru, Makin Semangat Layani Pelanggan Jasa Siaran Pers
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 13:57 WIB

CSA Index September 2024: Optimisme Pasar Terlihat dari Peningkatan Signifikan dan Target IHSG di 7.996

Senin, 2 September 2024 - 15:07 WIB

Dukung Pencitraan dan Pemulihan Citra, Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Luncurkan Landing Page Rilispers.com

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 07:25 WIB

Ketahanan Energi Jadi Program Prioritas Pemerintahan Prabowo, RAPBN 2025 Alokasi Anggaran Rp421,7 Triliun

Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:24 WIB

Penyerahan Lisensi BNSP ke LSP IND Logistik Indonesia, Peningkatan Kompetensi SDM di Sektor Logistik Ditekankan

Senin, 12 Agustus 2024 - 07:20 WIB

APPRI dan UNS Sepakat Ajak Lulusan Magister Rintis Bisnis Komunikasi di Solo Raya dan Jawa Tengah

Selasa, 6 Agustus 2024 - 17:01 WIB

Pelaku Pasar Waspadai Koreksi IHSG, CSA Index Agustus 2024 Menurun ke 55,8

Selasa, 6 Agustus 2024 - 09:24 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi Administrasi Berupa Denda kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten Sebesar Rp475 Juta

Jumat, 2 Agustus 2024 - 21:14 WIB

Situs Pusatsiaranpers.com Tampil Segar dengan Disain Baru, Makin Semangat Layani Pelanggan Jasa Siaran Pers

Berita Terbaru