Pemerintah Daerah Naikan Harga Elpiji Subsidi Itu Legal, Tapi Membahayakan Lho

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 1 Agustus 2022 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Elpiji Subsidi. (Dok. ppid.bengkaliskab.go.id)

Elpiji Subsidi. (Dok. ppid.bengkaliskab.go.id)

ARAH NEWS – Beredar kabar bahwa beberapa Pemda telah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg.

Publik kaget! Rakyat baru tau bahwa harga LPG subsidi tersebut tidak selalu datang dari pemerintah pusat. Tapi kebijakan itu juga bisa dilakukan pemerintah daerah.

Selama ini publik berfikir bahwa kewenangan ini adalah otoritas penuh DPR, Pemerintah Pusat, Presiden dan Menteri ESDM.

Ternyata para bupati atau walikota bisa menaikkan harga LPG subsidi. Bahaya!

Kewenangan ini memang ngeri ngeri sedap. Dikatakan ngeri karena bisa berdampak terhadap naiknya harga LPG subsidi yang merupakan hak masyarakat kurang mampu.

Namun sedapnya kebijakan ini rawan diperjualbelikan oleh pemerintah kepada pengusaha agen LPG dan ritel lainnya.

Kewenangan menetapkan HET LPG 3 kg semacam ini oleh pemerintah daerah sangat membahayakan bagi stabilitas pemerintahan Jokowi.

Sebagai barang subsidi LPG 3 kg adalah tanggung jawab pemerintah pusat. Kebijakan subsidi, baik itu nilai subsidi, kuota LPG bagi setiap wilayah dan daerah adalah tanggung jawab pemerintah nasional untuk mengurusnya.

Sebab jika masalah ini tidak diurus dengan baik maka berpotensi menciptakan kelangkaan LPG, atau harga LPG yang tidak terjangkau sehingga dapat menimbulkan kepanikan dan chaos. Dampaknya langsung kepada stabilitas negara.

Ketetapan HET LPG 3 kg oleh pemerintah pusat sudah pasti telah melewati suatu kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Kenaikan HET juga mempertimbangkan inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Uang negara akan dikeluarkan berapapun demi menjaga stabilitas ekonomi dan politik.

Nah! sekarang jika pemda bisa semena mena menetapkan HET, maka ini bisa terjadi penyalahgunaan kekuasaan, korupsil dan moral hazaed, melalui :

1. Kebijakan harga LPG subsidi dibuat melalui proses perundangan yakni UU APBN, dan selanjutnya Perpres dan seterusnya.

Pertimbanganmya adalah makro ekonomi, stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. Mempermainkan harga LPG subsidi adalah penyalahgunaan kekuasaan.

2. Pemerintah daerah bisa saja mereka adalah sekaligus memiliki usaha usaha dibidang ini, atau keluarganya, kerabatnya, atau donaturnya saat pilkada.

Sehingga dia dapat menggunakan kewenangannya untuk memperkaya pengusaha. Dia bisa korupsi dengan kebijakan semacam itu.

3. Kebijakan ini bisa menimbulkan moral hazard dikalangan pengusaha, misalnya pengusaha tau bahwa 3 bulan lagi HET yang naik diberlakukan.

Maka dia dapat melakukan penimbunan, dan mengambil untung dari aksi semacam itu.

Oleh karenanya kewenangan pemda mengeluarkan kebijakan HET LPG subsidi 3 kg harus ditarik kembali oleh pemerintah pusat.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Mengingat kebijakan semacam ini sangat rawan conflict of interest, apalagi menjelang tahun politik, Pilpres dan pilkada serentak.

Ini merugikan masyarakat dan membahayakan stabilitas nasional baik ekonomi maupun keamanan.

Oleh: Salamuddin Daeng, Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI).***

Berita Terkait

Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata
Sektor Keuangan dan Energi Tetap Diminati, Investor Masih Waspada di Tengah Ketidakpastian Pasar
Wamentan Sudaryono Pastikan Daging Sapi dan Kerbau Aman dan Terkendali, Jelang Bulan Suci Ramadhan
Wamentan Sudaryono Sebut Riau Bakal Jadi Percontohan Terbaik Tumpang Sari Jagung dan Cabai di Kebun Sawit
Soal Sertifikat HGB dan HM di Kawasan Pagar Laut, DPR Tegaskan Nusron Wahid agar Batalkan Sertifikat
Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi, Presiden Prabowo Subianto: Kita Menuju Swasembada Energi
Swasta Lebih Efisien, Lebih Pengalaman, Prabowo: Infrastuktur Sebagian Besar Saya Berikan ke Swasta.
Rapat Perdana Satgas Percepatan Hilirisasi Hampir 2 Jam, Program Hilirisasi Harus Picu Pertumbuhan Ekonomi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:07 WIB

Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:55 WIB

Sektor Keuangan dan Energi Tetap Diminati, Investor Masih Waspada di Tengah Ketidakpastian Pasar

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:53 WIB

Wamentan Sudaryono Pastikan Daging Sapi dan Kerbau Aman dan Terkendali, Jelang Bulan Suci Ramadhan

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:30 WIB

Wamentan Sudaryono Sebut Riau Bakal Jadi Percontohan Terbaik Tumpang Sari Jagung dan Cabai di Kebun Sawit

Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:13 WIB

Soal Sertifikat HGB dan HM di Kawasan Pagar Laut, DPR Tegaskan Nusron Wahid agar Batalkan Sertifikat

Selasa, 21 Januari 2025 - 07:37 WIB

Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi, Presiden Prabowo Subianto: Kita Menuju Swasembada Energi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:27 WIB

Swasta Lebih Efisien, Lebih Pengalaman, Prabowo: Infrastuktur Sebagian Besar Saya Berikan ke Swasta.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:02 WIB

Rapat Perdana Satgas Percepatan Hilirisasi Hampir 2 Jam, Program Hilirisasi Harus Picu Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru