Oleh: Tony Rosyid, Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
ARAHNEWS.COM – Lucu! Pengadilan Negeri ngurusi pemilu. Bukan wilayah kewenangannya.
Tidak perlu ahli hukum, orang awam yang bukan jurusan hukum juga tahu. Ini masalah kelas dasar.
Test the woter? Sepertinya begitu. Udah bingung, panik, karena semua cara udah buntu.
Baca Juga:
Sektor Keuangan dan Energi Tetap Diminati, Investor Masih Waspada di Tengah Ketidakpastian Pasar
Kisah Inspiratif di Balik Kompetisi IBL: “KITA” Tayangkan Perjuangan Para Pemain
Akhirnya, tabrak aturan. Mainkan dari Pengadilan Negeri (PN).
Kenapa melalui PN? Dengan jalur ini, akan butuh waktu panjang. Setelah putusan, KPU diminta banding. Pura-puranya all out.
Anda bisa hitung, berapa waktu yang dibutuhkan untuk banding? Setelah banding, nanti disekenariokan untuk kasasi.
Sementara waktu yang dibutuhkan untuk tahapan pemilu sudah sangat mepet.
Baca Juga:
Rahmania Astrini & Gusty Pratama Hadirkan Chemistry Danny & Sandy di Grease The Musical
Wamentan Sudaryono Pastikan Daging Sapi dan Kerbau Aman dan Terkendali, Jelang Bulan Suci Ramadhan
Melalui jalur PN dianggap cara yang paling bisa ulur waktu, dan pada akhirnya ditunda. Ini akal-akalan yang dianggap sempurna.
Kalau jelas-jelas PN tidak punya kewenangan untuk tangani kasus pemilu, kenapa putusannya harus dipatuhi.
Simple bukan? Abaikan, dan KPU lanjutkan tahapan pemilu. Itu saja, kenapa jadi repot?
Coba cermati baik-baik. Ada partai yang tidak dikenal, ujug-ujug muncul menggugat KPU.
Baca Juga:
Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah
Soal Sertifikat HGB dan HM di Kawasan Pagar Laut, DPR Tegaskan Nusron Wahid agar Batalkan Sertifikat
Anda juga mungkin baru tahu nama partai itu sekarang. Partai Prima. Publik tidak tahu partai itu.
Ini milik siapa dan siapa para pemain di belakangnya, silahkan ditelusuri. Ini bisa membuka kotak pandora.
Mungkin masih ada partai-partai Prima yang lain. Disiapkan untuk target-target tertentu.
Partai yang tidak dikenal publik ini menggugat KPU. Lalu dimenangkan oleh PN Jakarta Pusat, dan putusannya minta KPU menunda pemilu 2 tahun, 4 bulan, 7 hari. 2 tahun?
Mirip isu selama ini yang santer diusulkan pemilu diundur 2 tahun. Apa ini kebetulan? Pasti anda ketawa ngakak.
Setelah ada keputusan PN Jakarta Pusat, paginya viral sebuah video. Isinya? Mendukung penundaan.
Bahkan dianggap ini tangan Tuhan. Lucu bukan?
Setting sekenarionya seperti sudah sangat matang. Siapa yang mempersiapkan video itu? Anda masih berpikir ini normal dan wajar?
Anda juga jangan percaya begitu saja beberapa orang di lingkaran kekuasaan yang dukung KPU untuk banding. Itu lagu lama.
Orang Jawa bilang: boleh jadi “ada maling teriak maling”.
Tidak menutup kemungkinan, mereka adalah bagian dari para pelaku yang ikut mensetting sekenario.
Silahkan cek baik-baik. Lakukan penelusuran. Uji validitasnya dengan cari kabar yang sebenarnya. Anda akan dapat info itu.
Putusan ini berhasil bikin geger Indonesia. Namanya juga test the woter. Darah para aktifis sempat naik.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Malam usai putusan PN Jalpus, konsolidasi terjadi dimana-mana. Mulai ada gerakan dari sejumlah kelompok aktifis.
Suasana seperti mau perang. Ada yang dianggap bermain-main dengan api. Ini bisa jadi ledakan. Berbahaya! Harus kita cegah.
Bangsa ini butuh para negarawan. Jika negarawan yang kelola negara ini, kegaduhan dan kericuhan yang berpotensi memicu gejolak sosial-politik tidak selalu terjadi seperti saat ini.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.