Pelaku Ditangkap, Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Gagalkan Ekspor Biji Koka ke Luar Negeri

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya dengan Bea Cukai Berhasil Gagalkan Ekspor Biji Koka. (Dok. tribratanews.polri.go.id)

Polda Metro Jaya dengan Bea Cukai Berhasil Gagalkan Ekspor Biji Koka. (Dok. tribratanews.polri.go.id)

ARAH NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku ekspor biji koka ke luar negeri.

“Dalam kegiatan ini penyidik telah mengamankan dan menangkap satu orang pelaku dan statusnya sudah sebagai tersangka, inisialnya SDS (51),” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, Jumat 5 Agustus 2022.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 200 biji koka, 3 pohon tanaman koka, dan boneka finger puppet yang digunakan untuk kamuflase pengiriman biji koka ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian barang bukti yang lain adalah 1 paket biji koka yang diretur dari Republik Ceko,” jelas Kabidhumas.

Pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan boneka finger puppet untuk mengirim biji koka melalui jasa pengiriman dan pembayarannya melalui bitcoin.

“Adapun harga 1 paket berisi 25 biji koka seharga 40 dolar AS.”

“Dalam 1 bulan, tersangka bisa mengirim 5 sampai 7 kali pengiriman biji koka melalui DHL atau via Pos ke Amerika, Eropa, Australia dan Rep Ceko,” jelas Kombes. Pol. Endra Zulpan.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 111, Pasal 113 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.***

Berita Terkait

KPK Gerebek Proyek EDC BRI, Rp28 Miliar Disembunyi di Bilyet!
Hubungan Ekonomi RI‑Saudi Menguat via Lawatan Prabowo Fokus Energi dan Infrastruktur
Iran Tak Aman, Pemerintah Evakuasi WNI: “Kami Bergerak Lewat Jalur Darat”
Satu Suara untuk Sudaryono: Dualisme HKTI Resmi Berakhir
Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh
Singapura Tolak Penangguhan Paulus Tannos, KPK Apresiasi Putusan
Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com
Kejati NTT Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timor Timur, Wamen PU Diana Dipanggil

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:37 WIB

KPK Gerebek Proyek EDC BRI, Rp28 Miliar Disembunyi di Bilyet!

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:17 WIB

Hubungan Ekonomi RI‑Saudi Menguat via Lawatan Prabowo Fokus Energi dan Infrastruktur

Senin, 30 Juni 2025 - 08:31 WIB

Iran Tak Aman, Pemerintah Evakuasi WNI: “Kami Bergerak Lewat Jalur Darat”

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:10 WIB

Satu Suara untuk Sudaryono: Dualisme HKTI Resmi Berakhir

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:11 WIB

Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh

Berita Terbaru

Sudaryono ditetapkan sebagai Ketua Umum HKTI dalam Munas X di Kementan, 25 Juni 2025, akhiri konflik internal organisasi tani selama lebih dari satu dekade. (Dok. Kementerian Pertanian).

Nasional

Satu Suara untuk Sudaryono: Dualisme HKTI Resmi Berakhir

Kamis, 26 Jun 2025 - 08:10 WIB