Jakarta- Dedi Heriansyah, seorang warga Jambi yang sedang berjuang menuntaskan sengketa lahan, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat, 3 Juli 2026. Kedatangannya bertujuan untuk mengajukan permohonan perlindungan sekaligus meminta pendampingan hukum atas dugaan pengeroyokan yang menimpanya. Langkah ini ia ambil lantaran proses hukum terhadap para tersangka dianggap jalan di tempat meski sudah berjalan selama sembilan bulan.
Menuntut Keadilan bagi Korban Pengeroyokan
Dedi mengungkapkan bahwa laporan yang ia ajukan ke LPSK berfokus pada insiden pengeroyokan yang terjadi di lahan yang sedang disengketakan. Meskipun pihak terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dedi menyayangkan belum adanya tindakan penahanan terhadap mereka.
“Saya memohon kepada LPSK agar mengawal proses hukum ini dan membantu saya memperoleh keadilan sebagai korban. Harapan saya, para tersangka segera ditahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sengketa Tanah yang Berujung Kekerasan
Konflik ini bermula ketika Dedi memprotes dugaan penguasaan lahan yang diklaim milik keluarganya. Protes tersebut berujung pada aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah pihak di lokasi. Untuk memperkuat laporan, Dedi telah menyerahkan berbagai dokumen ke LPSK, mulai dari bukti kepemilikan lahan, kronologi kejadian, hasil visum, hingga foto-foto kondisi lahan yang saat ini telah dipagari pihak lain.
Saat ini, pihak LPSK tengah menelaah dokumen yang diberikan. Dedi berharap evaluasi internal segera rampung dan membuahkan keputusan.
“Informasinya masih dikaji. Saya diminta menunggu keputusan dalam beberapa hari ke depan,” katanya.
Ancaman yang Menghantui Keluarga
Selain aspek hukum, Dedi mengaku keluarganya masih dalam kondisi tertekan akibat ancaman yang ia terima setelah proses hukum berjalan. Ia sangat berharap LPSK dapat memberikan perlindungan fisik atau pendampingan jika permohonannya disetujui. Hingga saat ini, proses yang berjalan masih sebatas verifikasi dan komunikasi antara Dedi dengan pihak LPSK.
Rencana Lapor ke Kompolnas
Upaya Dedi mencari keadilan tidak berhenti di LPSK. Bersama kuasa hukumnya, ia berencana mengadukan penanganan perkara ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pengaduan ini ditujukan untuk mengevaluasi kinerja aparat kepolisian dalam menangani kasusnya. Selain itu, terkait dugaan pemalsuan dokumen lahan, pihaknya akan menempuh jalur Pengawasan Penyidikan (Wasidik) agar kasus diselidiki secara menyeluruh.
Terkait laporan sebelumnya ke Mabes Polri melalui Dumas, Dedi mengaku hanya menerima surat pemberitahuan bahwa laporan telah diteruskan ke Polda Jambi. Namun, hingga detik ini, belum ada kejelasan mengenai progres penyelidikannya.
“Saya hanya menerima surat bahwa laporan sudah diteruskan. Tetapi sampai sekarang belum ada penjelasan mengenai hasil ataupun perkembangan penyelidikannya,” katanya.
Demi memastikan proses hukum tetap objektif, tim kuasa hukum pun telah melayangkan tembusan laporan ke berbagai lembaga pengawasan kepolisian, baik internal maupun eksternal. Dedi berharap langkah-langkah yang ia tempuh dapat memberikan titik terang.
“Saya datang dari Jambi dengan harapan memperoleh keadilan. Sebagai korban, saya hanya ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tutup Dedi Heriansyah.








