ARAHNEWS.COM – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hingga Kamis 6 Juli 2023 , LHKPN Dito masih belum tercantum di situs elhkpn.kpk.go.id.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berharap agar Dito Ariotedjo segera menyerahkan LHKPN-nya.
“Kami berharap seluruh penyelenggara negara yang jadi wajib lapor LHKPN, menyampaikan LHKPN-nya, baik itu secara berkala maupun baru menjabat,” kata Ali Fikri.
Baca Juga:
Ali Fikri mengungkapkan pihaknya telah mendengar pemberitaan soal Dito Ariotedjo yang akan segera menyerahkan LHKPN-nya kepada KPK dalam waktu dekat.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Menpora Dito Ariotedjo Belum Serahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada KPK
“Kami persilakan untuk dilaporkan LHKPN, sehingga nanti kami lakukan klarifikasi dan proses-proses berikutnya,” ucap Ali Fikri.
KPK pun menyambut baik informasi dan tersebut dan mempersilakan yang bersangkutan untuk memenuhi salah satu kewajiban-nya sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga:
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
Dito Ariotedjo punya waktu 100 hari sejak dilantik untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan peraturan KPK), Dito masih waktu hingga 12 Juli 2023 untuk memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
KPK mengungkapkan saat ini belum ada komunikasi dari pihak Dito soal kapan pihaknya akan menyerahkan LHKPN.
Namun KPK sudah bersurat kepada pihak Menpora terkait perihal tersebut.
Baca Juga:
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet
“Kita tunggu 100 hari sejak dilantik ya. Karena peraturan KPK bilang begitu,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.***