ARAH NEWS – Sepuluh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terancam blokir atau tidak dapat beroperasi di Indonesia.
Hal itu lantaran belum melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sejumlah PSE tersebut antara lain, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota, CS GO, Epic Games, Battle Net dan Origin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau mereka belum mendaftar sampai dengan pukul 23:59, saya sekali lagi meminta maaf kepada masyarakat.”
“Layanan ini sementara waktu sampai mereka melengkapi pendaftaran tidak bisa diakses dari Indonesia,” kata Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 29 Juli 2022.
Meski demikian, pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik tidak bersifat permanan.
Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik.
Baca Juga:
Mentan RI Amran Sulaiman Antar Mentan Palestina Usai Bahas Pangan dan Gaza
KPK Gerebek Proyek EDC BRI, Rp28 Miliar Disembunyi di Bilyet!
Hubungan Ekonomi RI‑Saudi Menguat via Lawatan Prabowo Fokus Energi dan Infrastruktur
Informasi Tanda Daftar PSE dikirim melalui e-mail aduanpseprivat@kominfo.go.id.
“Normalisasi ya tergantung mereka, mereka begitu mendaftar dan mengajukan, ‘oh saya sudah mendaftar’, dan kita akan buka pemblokirannya,” ujar Semmy.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah memberikan tenggat waktu lima hari kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum melakukan pendaftaran, terhitung sejak 25 Juli 2022.
Tenggat waktu ini berlaku usai dikirimkannya surat peringatan oleh Kominfo, lantaran para PSE tersebut tidak mendaftar pada batas akhir 20 Juli 2022 lalu.
Baca Juga:
Iran Tak Aman, Pemerintah Evakuasi WNI: “Kami Bergerak Lewat Jalur Darat”
Satu Suara untuk Sudaryono: Dualisme HKTI Resmi Berakhir
‘Gue Bunuh Adek Lo!’: Anak Ancam Ibu Pakai Pisau Usai Tolak Motor
Diketahui, hingga 29 Juli 2022 pukul 10:00 WIB, Kementerian Kominfo mencatat sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE), terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.***