Ini Daftarnya, 10 Penyelenggara Sistem Elektronik Terancam Blokir di Indonesia

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 30 Juli 2022 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan. (Dok. Kominfo.go.id)

Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan. (Dok. Kominfo.go.id)

ARAH NEWS – Sepuluh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terancam blokir atau tidak dapat beroperasi di Indonesia.

Hal itu lantaran belum melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sejumlah PSE tersebut antara lain, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota, CS GO, Epic Games, Battle Net dan Origin.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau mereka belum mendaftar sampai dengan pukul 23:59, saya sekali lagi meminta maaf kepada masyarakat.”

“Layanan ini sementara waktu sampai mereka melengkapi pendaftaran tidak bisa diakses dari Indonesia,” kata Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 29 Juli 2022.

Meski demikian, pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik tidak bersifat permanan.

Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik.

Informasi Tanda Daftar PSE dikirim melalui e-mail aduanpseprivat@kominfo.go.id.

“Normalisasi ya tergantung mereka, mereka begitu mendaftar dan mengajukan, ‘oh saya sudah mendaftar’, dan kita akan buka pemblokirannya,” ujar Semmy.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah memberikan tenggat waktu lima hari kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum melakukan pendaftaran, terhitung sejak 25 Juli 2022.

Tenggat waktu ini berlaku usai dikirimkannya surat peringatan oleh Kominfo, lantaran para PSE tersebut tidak mendaftar pada batas akhir 20 Juli 2022 lalu.

Diketahui, hingga 29 Juli 2022 pukul 10:00 WIB, Kementerian Kominfo mencatat sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE), terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.***

Berita Terkait

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel
Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining
7 Cara Memilih Payout Service Provider Terpercaya untuk Transaksi Bisnis
Di Tengah Koreksi, Sektor Konsumsi Tetap Menjadi Primadona
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Analisis BI: Ekonomi Indonesia Berpotensi Tumbuh Lebih dari 5,1 Persen
Era Baru Komunikasi Digital Perusahaan Dengan Galeri Foto Pers
IHSG Berpeluang Tembus 8.000, CSA Index Agustus 2025 Jadi Pendorong Psikologis

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:29 WIB

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel

Senin, 22 September 2025 - 16:04 WIB

Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining

Jumat, 19 September 2025 - 11:31 WIB

7 Cara Memilih Payout Service Provider Terpercaya untuk Transaksi Bisnis

Sabtu, 13 September 2025 - 17:31 WIB

Di Tengah Koreksi, Sektor Konsumsi Tetap Menjadi Primadona

Jumat, 12 September 2025 - 15:56 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Berita Terbaru