Ini Daftarnya, 10 Penyelenggara Sistem Elektronik Terancam Blokir di Indonesia

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 30 Juli 2022 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan. (Dok. Kominfo.go.id)

Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan. (Dok. Kominfo.go.id)

ARAH NEWS – Sepuluh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terancam blokir atau tidak dapat beroperasi di Indonesia.

Hal itu lantaran belum melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sejumlah PSE tersebut antara lain, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota, CS GO, Epic Games, Battle Net dan Origin.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau mereka belum mendaftar sampai dengan pukul 23:59, saya sekali lagi meminta maaf kepada masyarakat.”

“Layanan ini sementara waktu sampai mereka melengkapi pendaftaran tidak bisa diakses dari Indonesia,” kata Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 29 Juli 2022.

Meski demikian, pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik tidak bersifat permanan.

Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik.

Informasi Tanda Daftar PSE dikirim melalui e-mail aduanpseprivat@kominfo.go.id.

“Normalisasi ya tergantung mereka, mereka begitu mendaftar dan mengajukan, ‘oh saya sudah mendaftar’, dan kita akan buka pemblokirannya,” ujar Semmy.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah memberikan tenggat waktu lima hari kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum melakukan pendaftaran, terhitung sejak 25 Juli 2022.

Tenggat waktu ini berlaku usai dikirimkannya surat peringatan oleh Kominfo, lantaran para PSE tersebut tidak mendaftar pada batas akhir 20 Juli 2022 lalu.

Diketahui, hingga 29 Juli 2022 pukul 10:00 WIB, Kementerian Kominfo mencatat sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE), terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.***

Berita Terkait

Mentan RI Amran Sulaiman Antar Mentan Palestina Usai Bahas Pangan dan Gaza
Danantara–Rusia Kembangkan Galangan Kapal Hijau untuk Bangkitkan Maritim Nasional
Indonomics.com Diresmikan: Kanal Berita Bisnis yang Menjadi Jembatan Informasi Investor dan Korporasi Indonesia
Misi Rahasia Kejagung di Singapura Ungkap Peran Perusahaan Asing dalam Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Tambang Nikel di Surga Laut Raja Ampat Dihentikan: Kontrak Karya PT GAG Nikel Tetap Berlaku
Skandal Kredit Bermasalah Bank BJB: Pengaruh Kredit Macet Sritex Terhadap Tata Kelola Perbankan Nasional
Pemerintah Cetak Rekor Cadangan Beras 4 Juta Ton, Simbol Keberhasilan Program Swasembada Pangan Nasional
Krisis Bahan Bakar Minyak Bengkulu: Antrean Panjang di SPBU dan Harga Melambung

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:19 WIB

Mentan RI Amran Sulaiman Antar Mentan Palestina Usai Bahas Pangan dan Gaza

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:15 WIB

Danantara–Rusia Kembangkan Galangan Kapal Hijau untuk Bangkitkan Maritim Nasional

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:10 WIB

Indonomics.com Diresmikan: Kanal Berita Bisnis yang Menjadi Jembatan Informasi Investor dan Korporasi Indonesia

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:01 WIB

Misi Rahasia Kejagung di Singapura Ungkap Peran Perusahaan Asing dalam Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:26 WIB

Tambang Nikel di Surga Laut Raja Ampat Dihentikan: Kontrak Karya PT GAG Nikel Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Sudaryono ditetapkan sebagai Ketua Umum HKTI dalam Munas X di Kementan, 25 Juni 2025, akhiri konflik internal organisasi tani selama lebih dari satu dekade. (Dok. Kementerian Pertanian).

Nasional

Satu Suara untuk Sudaryono: Dualisme HKTI Resmi Berakhir

Kamis, 26 Jun 2025 - 08:10 WIB