ARAH NEWS – Buronan diduga merugikan negara Rp78 triliun yaitu Surya Darmadi telah berada di Singapura.
Pemilik PT Duta Palma Group tersebut sedang diburu oleh tim Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
KPK membuka peluang melakukan ekstradisi bila benar buronan kelas kakap itu berada di Negeri Singa.
Ekstradisi adalah perjanjian terkait proses penyerahan tersangka dari suatu negara ke negara asalnya.
Baca Juga:
“Terkait ekstradisi juga nanti pasti akan kami jajaki. Misal yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan, di Jakarta Pusat, Selasa 2 Agustus 2022.
Menurut Alex, sampai sekarang pihaknya belum mengetahui status kewarganegaraan Surya Darmadi saat ini. Namun dirinya pasti mengecek lebih jauh soal status kewarganegaraan Surya sebelum dilakukan proses ekstradisi.
Di kesempatan yang sama, penyidik KPK meminta bantuan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt practices Investigation Bureau (CPIB) dalam memburu Surya Darmadi.
“Apa yang kejahatan dilakukan di Indonesia itu mempunyai sanksi hukum yang sama di Singapura.”
Baca Juga:
Sektor Keuangan dan Energi Tetap Diminati, Investor Masih Waspada di Tengah Ketidakpastian Pasar
Kisah Inspiratif di Balik Kompetisi IBL: “KITA” Tayangkan Perjuangan Para Pemain
Rahmania Astrini & Gusty Pratama Hadirkan Chemistry Danny & Sandy di Grease The Musical
“Ya itu kan syarat-syarat perjanjian ekstradisi seperti itu,” ungkap Alex.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap berkenaan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.***