ARAH NEWS – Buronan diduga merugikan negara Rp78 triliun yaitu Surya Darmadi telah berada di Singapura.
Pemilik PT Duta Palma Group tersebut sedang diburu oleh tim Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
KPK membuka peluang melakukan ekstradisi bila benar buronan kelas kakap itu berada di Negeri Singa.
Ekstradisi adalah perjanjian terkait proses penyerahan tersangka dari suatu negara ke negara asalnya.
Baca Juga:
John Legend Siap Menghibur Penggemar di Sentul: Harga Tiket dari Rp900 Ribu dan Semua Detail Penting
Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina
“Terkait ekstradisi juga nanti pasti akan kami jajaki. Misal yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan, di Jakarta Pusat, Selasa 2 Agustus 2022.
Menurut Alex, sampai sekarang pihaknya belum mengetahui status kewarganegaraan Surya Darmadi saat ini. Namun dirinya pasti mengecek lebih jauh soal status kewarganegaraan Surya sebelum dilakukan proses ekstradisi.
Di kesempatan yang sama, penyidik KPK meminta bantuan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt practices Investigation Bureau (CPIB) dalam memburu Surya Darmadi.
“Apa yang kejahatan dilakukan di Indonesia itu mempunyai sanksi hukum yang sama di Singapura.”
Baca Juga:
Sekjen PSI Raja Juli Antoni Beri Penjelasan Soal Kabar Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaanya
Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, Eksponen Aktivis 98 Sebut Kaesang Pangarep Rugikan 2 Pihak
“Ya itu kan syarat-syarat perjanjian ekstradisi seperti itu,” ungkap Alex.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap berkenaan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.***