ARAH NEWS – Komisi Pemberdayaan Perempuan Remaja dan Keluarga (PPRK) MUI Sulsel menanggapi kasus aborsi dengan tujuh janin yang membusuk di Biringkanaya, Kota Makassar.
Ketua Komisi PPRK MUI Sulsel Prof Dr Hj Aisya Kara MA, mengatakan, pasangan pria-wanita yang tidak terikat pernikahah sah seharusnya tidak boleh melakukan hal yang melampaui batas seperti aborsi, karena akan berdampak buruk, terutama bagi wanita.
“Perempuan biasanya memiliki dampak sosial dan moral lebih berat dibandingkan laki-laki misalnya dicemooh dan dicaci maki sebagai perempuan yang tidak beres, tidak direspek baik oleh masyarakat di sekitarnya,” kata Prof Aisya kepada muisulsel.com, Jumat 10 Juni 2022.
Guru Besar UIN Alauddin Makassar itu menambahkan, “Sebaiknya laki-laki harus bertanggungjawab untuk menikahi perempuan sehingga bisa hidup normal di tengah masyarakat dan hidup tenang.”
Baca Juga:
CSA Index Oktober Tembus 76,09: Pelaku Pasar Optimis Pemerintahan Baru Akan Dorong Pertumbuhan IHSG