Arif Wibowo Nilai Perlunya Pemisahan antara Pelanggaran Administasi Pemilu dengan TSM

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 2 September 2022 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo. (Dok. Dpr.go.id)

Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo. (Dok. Dpr.go.id)

ARAH NEWS – Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo menilai Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu terlalu luas pengertiannya.

Sehingga bisa menyulitkan upaya-upaya untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi itu sendiri.

“Apalagi kalau itu kita rujuk pada pembentukan aturan perundang-undangan, pedomannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka Rancangan Peraturan Bawaslu Tentang Penyelesaian Administrasi Pemilu itu menurut hemat kami masih belum berkesesuaian,” jelas Arif.

Dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait Pembahasan Rancangan Per-Bawaslu dan Rancangan Peraturan DKPP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 September 2022.

Politisi PDI-Perjuangan ini menyarankan, dalam poin Pelanggaran Administasi Pemilu untuk dipisah penjelasannya mengenai pelanggaran administasi pemilu biasa dengan pelanggaran administasi pemilu yang terindikasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menurut Arif Wibowo, jika tidak dipisah akan dikhawatirkan merugikan partai politik peserta Pemilu dengan kehilangan hak konstitusionalnya.

“Kesimpulannya pisahkan saja, (pelanggaran) administrasi pemilihan umum (biasa) dan yang TSM, supaya nanti tidak campur aduk dan membingungkan dalam prakteknya bisa masalah ini.”

“Yang seharusnya pelanggaran administrasi Pemilu biasa, jangan-jangan perlakuannya sebagaimana pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.”

“Nah siapa yang bakal dirugikan? tentu saja partai politik, partai politik akan kehilangan hak konstitusionalnya padahal (tugas) Penyelenggara Pemilu itu adalah memastikan partai politik bisa terlibat di dalam proses pemilihan umum dengan luber jurdil dan terjaga hak konstitusionalnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV ini mengajak Bawaslu untuk mengambil pembelajar dari Pemilu tahun 2019.

Yang mana dilaporkan ada 5167 kasus pelanggaran administrasi yang dinilainya masih banyak kasus yang belum ditindaklanjuti dan dijelaskan dengan tepat bentuk pelanggaran administrasinya.

Untuk itu, ia mendorong adanya upaya-upaya perbaikan dalam Rancangan Peraturan Bawaslu 2022 ini.

“Tentu laporan tersebut bukan dalam jumlah yang sedikit. Laporan yang banyak tersebut meskipun kemudian pada tindaklanjut dari 5000 lebih pelanggaran administrasi.”

“Kita juga tidak pernah tahu berapa yang sudah ditindaklanjuti, dalam bentuk pelanggaran administrasi apa saja, inilah yang saya kira ke depan harus dapat dijelaskan lebih baik.”

“Dan cara menjelaskannya adalah di dalam menyusun peraturan tentang penyelesaian pelanggaran administrasi itu harus tepat. Ini ada hubungannya dengan Rancangan peraturan yang diajukan Bawaslu,” tutup Arif Wibowo.***

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
Strategi Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Korporasi Kasus Tol MBZ
Vonis Tom Lembong Dinilai Tak Adil, Reformasi Hukum Jadi Tuntutan Publik
Kasus Ijazah Jokowi, TPUA Minta Polisi Tingkatkan ke Penyidikan
Puan Maharani Tagih Jawaban Aparat Soal Intimidasi ke Mahasiswa UII
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Tanggapi Isu Tentang Resufle Menteri di Kabinet Merah Putih, Ini Tanggapan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:38 WIB

Strategi Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Korporasi Kasus Tol MBZ

Senin, 21 Juli 2025 - 14:12 WIB

Vonis Tom Lembong Dinilai Tak Adil, Reformasi Hukum Jadi Tuntutan Publik

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:42 WIB

Kasus Ijazah Jokowi, TPUA Minta Polisi Tingkatkan ke Penyidikan

Senin, 26 Mei 2025 - 08:47 WIB

Puan Maharani Tagih Jawaban Aparat Soal Intimidasi ke Mahasiswa UII

Berita Terbaru