Arif Wibowo Nilai Perlunya Pemisahan antara Pelanggaran Administasi Pemilu dengan TSM

- Pewarta

Jumat, 2 September 2022 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo. (Dok. Dpr.go.id)

Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo. (Dok. Dpr.go.id)

ARAH NEWS – Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo menilai Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu terlalu luas pengertiannya.

Sehingga bisa menyulitkan upaya-upaya untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi itu sendiri.

“Apalagi kalau itu kita rujuk pada pembentukan aturan perundang-undangan, pedomannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.”

“Maka Rancangan Peraturan Bawaslu Tentang Penyelesaian Administrasi Pemilu itu menurut hemat kami masih belum berkesesuaian,” jelas Arif.

Dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait Pembahasan Rancangan Per-Bawaslu dan Rancangan Peraturan DKPP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 September 2022.

Politisi PDI-Perjuangan ini menyarankan, dalam poin Pelanggaran Administasi Pemilu untuk dipisah penjelasannya mengenai pelanggaran administasi pemilu biasa dengan pelanggaran administasi pemilu yang terindikasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menurut Arif Wibowo, jika tidak dipisah akan dikhawatirkan merugikan partai politik peserta Pemilu dengan kehilangan hak konstitusionalnya.

“Kesimpulannya pisahkan saja, (pelanggaran) administrasi pemilihan umum (biasa) dan yang TSM, supaya nanti tidak campur aduk dan membingungkan dalam prakteknya bisa masalah ini.”

“Yang seharusnya pelanggaran administrasi Pemilu biasa, jangan-jangan perlakuannya sebagaimana pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.”

“Nah siapa yang bakal dirugikan? tentu saja partai politik, partai politik akan kehilangan hak konstitusionalnya padahal (tugas) Penyelenggara Pemilu itu adalah memastikan partai politik bisa terlibat di dalam proses pemilihan umum dengan luber jurdil dan terjaga hak konstitusionalnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV ini mengajak Bawaslu untuk mengambil pembelajar dari Pemilu tahun 2019.

Yang mana dilaporkan ada 5167 kasus pelanggaran administrasi yang dinilainya masih banyak kasus yang belum ditindaklanjuti dan dijelaskan dengan tepat bentuk pelanggaran administrasinya.

Untuk itu, ia mendorong adanya upaya-upaya perbaikan dalam Rancangan Peraturan Bawaslu 2022 ini.

“Tentu laporan tersebut bukan dalam jumlah yang sedikit. Laporan yang banyak tersebut meskipun kemudian pada tindaklanjut dari 5000 lebih pelanggaran administrasi.”

“Kita juga tidak pernah tahu berapa yang sudah ditindaklanjuti, dalam bentuk pelanggaran administrasi apa saja, inilah yang saya kira ke depan harus dapat dijelaskan lebih baik.”

“Dan cara menjelaskannya adalah di dalam menyusun peraturan tentang penyelesaian pelanggaran administrasi itu harus tepat. Ini ada hubungannya dengan Rancangan peraturan yang diajukan Bawaslu,” tutup Arif Wibowo.***

Berita Terkait

Menseskab Pramono Anung Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Usai Disebut Belum Sampaikan Ingin Mundur
Partai Golkar Gabung dengan PDIP di Pilkada Banten, Bahlil Lahadalia Sebut Sudah Komunikasi dengan KIM
Sebut Cacat Secara Prosedur dan Substansi, PDI Perjuangan Tolak Pembahasan RUU Pilkada Diundangkan
Bahlil Lahadalia Calon Tunggal dalam Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar, Dukungan Sudah Capai 83 Persen
PDI Perjuangan Tanggapi Kabar Reshuffle Kabinet, Termasuk Menteri yang Berasal dari Kalangan Kadernya
DPP AMPI Tanggapi Terpilihnya Agus Gumiwang Kartasasmita Sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar
Sohibul Iman atau Ahmad Saikhu? Ini Jawaban Airlangga Soal Cawagub yang akan Dampingi Ridwan Kamil
Angela Tanoesoedibjo akan Dikukuhkan Jadi Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia Per 8 Oktober 2024
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:03 WIB

Menseskab Pramono Anung Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Usai Disebut Belum Sampaikan Ingin Mundur

Rabu, 28 Agustus 2024 - 08:03 WIB

Partai Golkar Gabung dengan PDIP di Pilkada Banten, Bahlil Lahadalia Sebut Sudah Komunikasi dengan KIM

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:55 WIB

Sebut Cacat Secara Prosedur dan Substansi, PDI Perjuangan Tolak Pembahasan RUU Pilkada Diundangkan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 10:45 WIB

Bahlil Lahadalia Calon Tunggal dalam Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar, Dukungan Sudah Capai 83 Persen

Kamis, 15 Agustus 2024 - 18:38 WIB

PDI Perjuangan Tanggapi Kabar Reshuffle Kabinet, Termasuk Menteri yang Berasal dari Kalangan Kadernya

Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:32 WIB

DPP AMPI Tanggapi Terpilihnya Agus Gumiwang Kartasasmita Sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 08:48 WIB

Sohibul Iman atau Ahmad Saikhu? Ini Jawaban Airlangga Soal Cawagub yang akan Dampingi Ridwan Kamil

Senin, 5 Agustus 2024 - 15:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo akan Dikukuhkan Jadi Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia Per 8 Oktober 2024

Berita Terbaru