ARAHNEWS.COM – Kuasa hukum Syahri Ramadhan, Direktur PT. Berau Jaya Perkasa, mengancam akan mempidanakan oknum notaris berinisial WG yang beralamat di Sumedang, Jawa Barat ke Bareskrim Polri.
Hal ini terkait dengan dugaan kasus pemalsuan akta pendirian PT. BJP bernomor 19 tertanggal 9 November 2022.
WG akan dipidanakan karena diduga telah melakukan kegiatan secara sepihak pemalsuan akte ke sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan HAM.
“Padahal Syahri Ramadhan selaku direktur sekaligus pemegang saham mayoritas tidak pernah sepakat menandatangani dan menghadiri perubahan tersebut,” ujar Advokat Dr. Drs. Abdul Gofur, SH, MH .
Baca Juga:
CSA Index Oktober Tembus 76,09: Pelaku Pasar Optimis Pemerintahan Baru Akan Dorong Pertumbuhan IHSG
Abdul Gofur adalah kuasa hukum Syahri Ramadhan menyampaikan hal itu kepada awak media di Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Abdul Gofur mengatakan kliennya merasa ditipu oleh notaris berinisial WG yang diduga berkomplot dengan kawan-kawannya.
Dengan cara mengubah saham Syahri Ramadhan menjadi minoritas.
“Diduga pemalsuan data-data dan tanda tangan dilakukan berkomplot dengan sejumlah oknum,” terang Abdul Gofur.
Baca Juga:
Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi
Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto Ditanggapi Presiden Jokowi
Dijelaskannya, PT. Berau Jaya Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu bara yang berkedudukan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Pada tahun 2017 perusahaan tersebut diblokir pada sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI lantaran adanya sengketa kepemilikan saham.
Setelah sekian lama sengketa kepemilikan saham, diterangkan Abdul Gofur, perusahaan ini yang akhirnya dimenangkan oleh Syahri Ramadhan, kliennya selaku Direktur dengan mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kemenangan Syahri Ramadhan atas kepemilikan sahamnya dilakukan melalui bantuan tim kuasa hukumnya, Abdul Gofur dari kantor hukum Analytical Jurist Law Firm Jakarta.
Baca Juga:
“Setelah dikuasakan kepada kami akhirnya pemblokiran pada Sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM berhasil dibuka kembali,” tukasnya.
Namun, menurut Abdul Gofur, persoalan tidak berhenti sampai disitu.
Setelah mengetahui adanya pembukaan pemblokiran, rupanya banyak pihak yang masih berusaha dengan cara memalsukan akte otentik notaris.
Untuk menjadi pemegang saham mayoritas di perusahaan, dengan berbagai cara yang ilegal atau melawan hukum.
“Salah satu oknum notaris dimaksud berinisial WG gang beralamat di Sumedang, Jawa Barat,” katanya.
WG diduga telah melakukan pemalsuan akta pendirian PT. BJP bernomor 19 tertanggal 9 November 2022.
Yang kemudian diberitahukan ke sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Abdul Gofur, pemalsuan akta otentik merupakan perbuatan melawan hukum pidana sebagaimana pasal 264 ayat (1) ke 1 KUHP yang berbunyi:
“Pemalsuan Surat diancam dengan Pidana Penjara Delapan Tahun jika dilakukan terhadap Akta-akta otentik.”
“Bahkan, oknum notaris tersebut bisa dikenakan kode etik profesi jabatan notaris,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah pidana.
“Kita akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap oknum notaris WG dan siapapun yang terlibat serta membantu pidana pemalsuan tersebut ke pihak berwajib,” pungkas Abdul Gofur.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.