ARAH NEWS – Ketika “wawancara” dengan KompasTV, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut SUBSIDI BBM naik dari Rp152 triliun menjadi Rp502,4 triliun (menit 2:24).
Akibat kenaikan harga minyak mentah ICP dari asumsi US$63 menjadi US$100 per barel.
1. Sebenarnya berapa besaran subsidi Bahan Bakar Minyak yang sesungguhnya?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembengkakan SUBSIDI BBM ini kemudian dijadikan alasan utama menaikkan harga BBM. Tetapi, ternyata SUBSIDI BBM tidak sebesar itu.
Apakah ada maksud penyesatan informasi? Pembohongan publik? Sebagai Konsekuensi, kebijakan berdasarkan informasi yang salah, maka tidak sah.
Menkeu Sri Mulyani juga menyebut, konsumsi pertalite dan solar diperkirakan naik, masing-masing dari 23 juta KL menjadi 29 juta KL dan 15 juta KL menjadi 17 juta KL.
2. Benarkah subsidi BBM akan terus membengkak dengan nilai yang rasanya mustahil?
Baca Juga:
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H untuk Tingkatkan Literasi Investasi
Sundown Markette Jakarta Hadirkan Kuliner UMKM dan Hiburan Ramadan
Diskusi Online PROPAMI Kupas Tantangan dan Peluang Penasehat Investasi
Kenaikan konsumsi pertalite dan solar disebut mengakibatkan SUBSIDI BBM membengkak lagi menjadi Rp698 triliun (menit 4:54): atau naik Rp195,6 triliun.
Artinya, dengan hanya kenaikan konsumsi pertalite 6 juta KL dan solar 2 juta KL, total 8 juta KL, SUBSIDI BBM naik Rp195,6 triliun?
Artinya, SUBSIDI BBM mencapai rata-rata Rp24.450 per liter, yaitu Rp195,6 triliun dibagi 8 juta KL? Sepertinya mustahil? Mohon Menkeu klarifikasi.
3. Mestinya alasan pemerintah soal subsidi BBM yang salah sasaran dijelaskan kriterianya
Baca Juga:
Pemerintah selalu mengatakan subsidi salah sasaran. Harap Menkeu menjelaskan apa arti “salah sasaran”. Bagaimana kriterianya.
Apakah kelompok buruh dengan upah di atas Rp3,5 juta per bulan dianggap salah sasaran: sehingga tidak berhak menerima SUBSIDI BBM, dan juga BLT?
4. Siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan yang “salah sasaran” dan membuat keonaran publik?
Apa konsekuensinya pejabat negara melakukan pembohongan, sengaja memberi informasi tidak benar dan menyesatkan.
Digunakan untuk mengambil kebijakan yang mempunyai dampak negatif luas, menyebabkan demo terus-menerus.
Apakah patut diduga sengaja memicu keonaran, pasal 14 UU No1/1946? Cek Youtube https://youtu.be/Gbr4zuYrrWM.
Opini: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.








