2 Dosen UIN Walisongo Semarang Terlibat Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Demak

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 14 Desember 2022 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Suap. (Dok. Pexels)

Ilustrasi Suap. (Dok. Pexels)

ARAHNEWS.COM – Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah, Amin Farih dan Adib, dijatuhi hukuman satu penjara dalam kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp830 juta

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 12 Desember 2022, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 1,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa sebagai ASN tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa sudah mengembalikan uang suap yang totalnya Rp480 juta untuk dirampas oleh negara.

Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang tersebut didakwa menerima suap dari Saroni dan Imam Jaswadi yang merupakan perantara dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tersebut.

Saroni dan Imam Jaswadi yang juga diadili dalam perkara tersebut dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Kedua dosen tersebut diduga menerima suap Rp830 juta dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut.

Uang sebanyak itu berasal dari pemberian 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang nantinya akan memperoleh bocoran jawaban soal ujian.

Tindak pidana suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak itu terungkap dari kecurigaan Rektor UIN Semarang Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.

Rektor UIN curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Lahan di Laut, Nusron Wahid Tanggapi Laporan MAKI ke KPK
Momen Penuh Hormat Presiden Prabowo Subianto ke Emil Salim: Minta Maaf Saya Baru Datang Sekarang
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto, Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis
Presiden Prabowo Subianto Sebut Melukai Rasa Keadilan! Soal Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun
Gemuruh Puluhan Ribu Jemaat Sambut Ketibaan Prabowo Subianto di Perayaan Natal Nasional 2024
Januari 2025, Jadwal Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim
Soal Tudingan Temuan Maladministrasi dalam RKAB, Kementerian ESDM Tanggapi Laporan Ombudsman RI
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:53 WIB

Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Lahan di Laut, Nusron Wahid Tanggapi Laporan MAKI ke KPK

Kamis, 23 Januari 2025 - 08:37 WIB

Momen Penuh Hormat Presiden Prabowo Subianto ke Emil Salim: Minta Maaf Saya Baru Datang Sekarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:08 WIB

Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin

Senin, 13 Januari 2025 - 08:51 WIB

Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto, Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:26 WIB

Presiden Prabowo Subianto Sebut Melukai Rasa Keadilan! Soal Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun

Senin, 30 Desember 2024 - 10:26 WIB

Gemuruh Puluhan Ribu Jemaat Sambut Ketibaan Prabowo Subianto di Perayaan Natal Nasional 2024

Senin, 30 Desember 2024 - 09:23 WIB

Januari 2025, Jadwal Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim

Senin, 30 Desember 2024 - 08:33 WIB

Soal Tudingan Temuan Maladministrasi dalam RKAB, Kementerian ESDM Tanggapi Laporan Ombudsman RI

Berita Terbaru