ARAHNEWS.COM – Standar kompetensi kerja perawat adalah panduan yang menggambarkan kriteria dan indikator kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang perawat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa perawat memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan kebutuhan pasien dan standar profesi perawat.
Menurut Kepmenkes RI HK.01.07/Menkes/425/2020 tentang standar profesi perawat, standar kompetensi perawat dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan asuhan keperawatan oleh perawat yang kompeten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Standar kompetensi kerja perawat juga semestinya dibuat untuk pengembangan kompetensi perawat yang sudah bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama untuk penilaian kinerja, dasar pembuatan standar kompetensi kerja tiap perawat sesuai dengan spesialisasinya, sebagai dasar pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan, serta pemerataan standar kompetensi kerja perawat di seluruh Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan menyatakan bahwa standar kompetensi kerja disusun oleh Organisasi Profesi Perawat dan Konsil Keperawatan dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Selain memiliki tugas dalam penyelenggaraan registrasi, saat ini konsil memiliki tugas dalam menyusun standar kompetensi kerja.
Dalam pembuatan standar kompetensi kerja perawat, konsil keperawatan memainkan peranan penting.
Baca Juga:
Mentan RI Amran Sulaiman Antar Mentan Palestina Usai Bahas Pangan dan Gaza
KPK Gerebek Proyek EDC BRI, Rp28 Miliar Disembunyi di Bilyet!
Hubungan Ekonomi RI‑Saudi Menguat via Lawatan Prabowo Fokus Energi dan Infrastruktur
Beberapa tugas yang dilakukan konsil keperawatan adalah melibatkan pemangku kepentingan terkait, seperti perawat praktisi, pengajar keperawatan, organisasi profesi, dan lembaga pendidikan dalam proses pembuatan standar kompetensi kerja perawat, mengadakan pertemuan, diskusi, atau forum untuk mendapatkan masukan dan umpan balik dari pemangku kepentingan tentang kebutuhan dan harapan terkait standar kompetensi kerja perawat.
Dengan adanya peran dari konsil keperawatan, standar kompetensi kerja perawat dapat tersusun dengan segera mungkin.
Pilihan Kebijakan yang Diajukan
1. Pengembangan Standar Kompetensi
Baca Juga:
Iran Tak Aman, Pemerintah Evakuasi WNI: “Kami Bergerak Lewat Jalur Darat”
Satu Suara untuk Sudaryono: Dualisme HKTI Resmi Berakhir
‘Gue Bunuh Adek Lo!’: Anak Ancam Ibu Pakai Pisau Usai Tolak Motor
Konsil keperawatan harus merumuskan dan mengembangkan standar kompetensi kerja perawat berdasarkan analisis dan masukan dari pemangku kepentingan serta dari regulasi yang berlaku.
Regulasi yang bisa dijadikan standar penyusunan kompetensi kerja perawat adalah Kepmenkes RI HK.01.07/Menkes/425/2020 tentang standar profesi perawat.
Standar kompetensi perawat terdiri dari 5 (lima) area kompetensi yang diturunkan dari gambaran tugas, peran dan fungsi perawat.
Kompetensi perawat mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan (Soft dan Hard Skill). Area kompetensi juga merupakan adaptasi dari 5 (lima) domains of the ASEAN Nursing Common Core Competencies, yaitu:
- Praktik berdasarkan Etik, Legal, dan Peka Budaya
- Praktik Keperawatan Profesional
- Kepemimpinan dan Manajemen
- Pendidikan dan Penelitian
- Pengembangan Kualitas Personal dan Profesional
Regulasi ini dapat membantu konsil keperawatan untuk mengidentifikasi dan menentukan kompetensi inti yang harus dimiliki oleh semua perawat, serta kompetensi khusus yang berkaitan dengan bidang spesialisasinya.
Konsil keperawatan juga harus memastikan bahwa standar kompetensi kerja yang dikembangkan sesuai dengan perkembangan terkini dalam praktik keperawatan dan memenuhi persyaratan hukum dan etika yang berlaku.
Baca Juga:
Danantara–Rusia Kembangkan Galangan Kapal Hijau untuk Bangkitkan Maritim Nasional
Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh
Singapura Tolak Penangguhan Paulus Tannos, KPK Apresiasi Putusan
2. Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan
Konsil keperawatan harus melibatkan pemangku kepentingan terkait, seperti perawat praktisi, pengajar keperawatan, organisasi profesi, dan lembaga pendidikan dalam pembuatan standar kompetensi.
3. Validasi dan Publikasi
Konsil keperawatan harus melakukan validasi atau uji coba terhadap draft standar kompetensi kerja perawat dengan melibatkan perawat dan ahli keperawatan lainnya.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa standar kompetensi tersebut mencerminkan kebutuhan nyata dalam praktik keperawatan dan dapat diterapkan secara efektif dalam lingkungan kerja.
Setelah itu konsil keperawatan dapat menerbitkan standar kompetensi kerja perawat ke semua perawat, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan pemahaman dan penerapan yang konsisten.
4. Monitoring dan Evaluasi
Konsil keperawatan harus memantau penerapan standar kompetensi kerja perawat di lapangan dengan melakukan evaluasi berkala terhadap standar kompetensi untuk memastikan relevansi dan keefektifannya dalam meningkatkan kualitas praktik keperawatan.
Oleh: Ulfa Khoyrunnisa, Mahasiswa Magister Keperawatan Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan FIK UI Tahun 2023.***