Urgensi Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Untuk Perawat oleh Konsil Keperawatan

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 30 Desember 2023 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perawat. (Dok. (KTKI)

Perawat. (Dok. (KTKI)

ARAHNEWS.COM – Standar kompetensi kerja perawat adalah panduan yang menggambarkan kriteria dan indikator kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang perawat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa perawat memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan kebutuhan pasien dan standar profesi perawat.

Menurut Kepmenkes RI HK.01.07/Menkes/425/2020 tentang standar profesi perawat, standar kompetensi perawat dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan asuhan keperawatan oleh perawat yang kompeten.

Standar kompetensi kerja perawat juga semestinya dibuat untuk pengembangan kompetensi perawat yang sudah bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama untuk penilaian kinerja, dasar pembuatan standar kompetensi kerja tiap perawat sesuai dengan spesialisasinya, sebagai dasar pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan, serta pemerataan standar kompetensi kerja perawat di seluruh Indonesia.

Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan menyatakan bahwa standar kompetensi kerja disusun oleh Organisasi Profesi Perawat dan Konsil Keperawatan dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Selain memiliki tugas dalam penyelenggaraan registrasi, saat ini konsil memiliki tugas dalam menyusun standar kompetensi kerja.

Dalam pembuatan standar kompetensi kerja perawat, konsil keperawatan memainkan peranan penting.

Beberapa tugas yang dilakukan konsil keperawatan adalah melibatkan pemangku kepentingan terkait, seperti perawat praktisi, pengajar keperawatan, organisasi profesi, dan lembaga pendidikan dalam proses pembuatan standar kompetensi kerja perawat, mengadakan pertemuan, diskusi, atau forum untuk mendapatkan masukan dan umpan balik dari pemangku kepentingan tentang kebutuhan dan harapan terkait standar kompetensi kerja perawat.

Dengan adanya peran dari konsil keperawatan, standar kompetensi kerja perawat dapat tersusun dengan segera mungkin.

Pilihan Kebijakan yang Diajukan

1. Pengembangan Standar Kompetensi

Konsil keperawatan harus merumuskan dan mengembangkan standar kompetensi kerja perawat berdasarkan analisis dan masukan dari pemangku kepentingan serta dari regulasi yang berlaku.

Regulasi yang bisa dijadikan standar penyusunan kompetensi kerja perawat adalah Kepmenkes RI HK.01.07/Menkes/425/2020 tentang standar profesi perawat.

Standar kompetensi perawat terdiri dari 5 (lima) area kompetensi yang diturunkan dari gambaran tugas, peran dan fungsi perawat.

Kompetensi perawat mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan (Soft dan Hard Skill). Area kompetensi juga merupakan adaptasi dari 5 (lima) domains of the ASEAN Nursing Common Core Competencies, yaitu:

  • Praktik berdasarkan Etik, Legal, dan Peka Budaya
  • Praktik Keperawatan Profesional
  • Kepemimpinan dan Manajemen
  • Pendidikan dan Penelitian
  • Pengembangan Kualitas Personal dan Profesional

Regulasi ini dapat membantu konsil keperawatan untuk mengidentifikasi dan menentukan kompetensi inti yang harus dimiliki oleh semua perawat, serta kompetensi khusus yang berkaitan dengan bidang spesialisasinya.

Konsil keperawatan juga harus memastikan bahwa standar kompetensi kerja yang dikembangkan sesuai dengan perkembangan terkini dalam praktik keperawatan dan memenuhi persyaratan hukum dan etika yang berlaku.

2. Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan

Konsil keperawatan harus melibatkan pemangku kepentingan terkait, seperti perawat praktisi, pengajar keperawatan, organisasi profesi, dan lembaga pendidikan dalam pembuatan standar kompetensi.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

3. Validasi dan Publikasi 

Konsil keperawatan harus melakukan validasi atau uji coba terhadap draft standar kompetensi kerja perawat dengan melibatkan perawat dan ahli keperawatan lainnya.

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa standar kompetensi tersebut mencerminkan kebutuhan nyata dalam praktik keperawatan dan dapat diterapkan secara efektif dalam lingkungan kerja.

Setelah itu konsil keperawatan dapat menerbitkan standar kompetensi kerja perawat ke semua perawat, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan pemahaman dan penerapan yang konsisten.

4. Monitoring dan Evaluasi

Konsil keperawatan harus memantau penerapan standar kompetensi kerja perawat di lapangan dengan melakukan evaluasi berkala terhadap standar kompetensi untuk memastikan relevansi dan keefektifannya dalam meningkatkan kualitas praktik keperawatan.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Oleh: Ulfa Khoyrunnisa, Mahasiswa Magister Keperawatan Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan FIK UI Tahun 2023.***

 

Berita Terkait

Punya 167 Perguruan Tinggi, 5.345 Sekolah dan Madrasah serta 440 Ponpes, Prabowo: Muhammadiyah Luar Biasa
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet
Judi Online Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi, Polisi Blokir 5.146 Website dan 3.455 Rekening
Prabowo Subianto dan MBZ Saksikan Pertukaran MoU RI UEA di Bidang Industri hingga Kesehatan
Minta Menteri Keuangan Sri Mulyani Batalkan Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Begini Alasan KNPI
Bertemu Raja Inggris Charles III di Buckingham Palace, Prabowo Subianto Kenang Masa Tinggal di Inggris
Termasuk Berpegangan Tangan dengan Erdogan, Momen Akrab Prabowo Bareng Para Pemimpin Dunia di KTT G20
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:26 WIB

Punya 167 Perguruan Tinggi, 5.345 Sekolah dan Madrasah serta 440 Ponpes, Prabowo: Muhammadiyah Luar Biasa

Senin, 2 Desember 2024 - 21:45 WIB

Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH

Selasa, 26 November 2024 - 15:33 WIB

Judi Online Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi, Polisi Blokir 5.146 Website dan 3.455 Rekening

Minggu, 24 November 2024 - 18:14 WIB

Prabowo Subianto dan MBZ Saksikan Pertukaran MoU RI UEA di Bidang Industri hingga Kesehatan

Sabtu, 23 November 2024 - 14:34 WIB

Minta Menteri Keuangan Sri Mulyani Batalkan Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Begini Alasan KNPI

Sabtu, 23 November 2024 - 13:53 WIB

Bertemu Raja Inggris Charles III di Buckingham Palace, Prabowo Subianto Kenang Masa Tinggal di Inggris

Rabu, 20 November 2024 - 07:48 WIB

Termasuk Berpegangan Tangan dengan Erdogan, Momen Akrab Prabowo Bareng Para Pemimpin Dunia di KTT G20

Selasa, 19 November 2024 - 20:16 WIB

SMSI Tunjuk Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Sebagai Anggota Divisi Humas SMSI

Berita Terbaru