Tersangka Pidana Korupsi Program Hibah Air Minum Kota Bitung Ditahan Polda Sulut

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 2 Maret 2022 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tersangka. (Pexels.com/Kindel Media)

Ilustrasi Tersangka. (Pexels.com/Kindel Media)

ARAH NEWS – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut menahan satu lagi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

Terkait dengan penahanan satu tersangka tersebut, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast membenarkan penahanan satu tersangka terkait korupsi program hibah air minum.

“Tersangka seorang pria berinisial MNL (29), warga Palu, Sulawesi Tengah, selaku Regional Manager Wilayah II PT. Sucofindo tahun 2017.”

“Tersangka ditahan di Rutan Polda Sulut sejak hari Kamis 24 Februari 2022,” terang Kombes Pol. Jules Abraham Abast di Mapolda Sulut.

Tersangka MNL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/5/II/2022/DitReskrimsus, tanggal 24 Pebruari 2022.

Diketahui, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polda Sulut, pada tanggal 19 April 2021 silam.

Dengan TKP di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung, sekitar tahun 2017 dan 2018.

Kabid Humas Polda Sulut menambahkan, dalam dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp14.000.000.000 ini, sebelumnya Penyidik juga sudah menahan satu tersangka yakni, pria berinisial RL (49), warga Kota Bitung (eks Direktur PDAM Duasudara Kota Bitung).

Setelah dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka maka MNL cukup bukti diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi terkait Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi MBR TA 2017 dan 2018.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan/ atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP, serta memenuhi syarat subyektif dan obyektif seorang tersangka untuk ditahan.

“Tersangka MNL sebelum dimasukkan ke Rutan Polda Sulut, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes bebas Covid-19 di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.”

“Dan dinyatakan dalam keadaan sehat,” tutup Perwira Menengah Polda Sulut.***

Berita Terkait

Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki, Suarakan Dukungan ke Palestina
Lagkah-langkah Strategis Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang Sudah Dilakukan dalam 150 Hari
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Idul Fitri adalah lentera, izinkan membuka tabirnya dengan maaf, agar cahayanya menembus jiwa
TIENS Indonesia Wujudkan Komitmen Kepedulian Sosial Melalui CSR Ramadhan #HopeForHumanity
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita
Prabowo Sebut Penguasa Media Modal Besar Cenderung Pengaruhi Masyarakat yang Bertentangan dengan Kebenaran
Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Lahan di Laut, Nusron Wahid Tanggapi Laporan MAKI ke KPK

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 07:10 WIB

Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki, Suarakan Dukungan ke Palestina

Jumat, 4 April 2025 - 09:34 WIB

Lagkah-langkah Strategis Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang Sudah Dilakukan dalam 150 Hari

Rabu, 2 April 2025 - 15:13 WIB

Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?

Senin, 24 Maret 2025 - 07:17 WIB

TIENS Indonesia Wujudkan Komitmen Kepedulian Sosial Melalui CSR Ramadhan #HopeForHumanity

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:29 WIB

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita

Berita Terbaru