Siti Mufattahah Soroti Skema KPBU yang Dilakukan dalam Pendanaan Pembangunan Infrastruktur

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 15 September 2022 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi XI DPR RI, Siti Mufattahah. (Dok. Dpr.go.id)

Anggota Komisi XI DPR RI, Siti Mufattahah. (Dok. Dpr.go.id)

ARAH NEWS – Anggota Komisi XI DPR RI Siti Mufattahah menyoroti skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang kerap dilakukan dalam pendanaan pembangunan infrastruktur, terutama keterlibatan BUMN sebagai mitra.

Hal tersebut disampaikannya pada Rapat dengar Pendapat dengan Kementerian Keuangan RI dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk pada Selasa 13 September 2022  di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

“Terdapat hal yang menarik terkait skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha atau KPBU terutama yang menjadi Mitra badan usaha adalah BUMN. Hal ini kalau saya bilang seperti keluar uang dari kantong kanan masuk ke kantong kiri,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat XI itu memberikan contoh syarat utama dalam KPBU unsolicited yaitu kemampuan keuangan badan usaha untuk membiayai pelaksanaan proyek.

Namun, menurutnya apabila mitra tersebut adalah BUMN yang menerima PMN maka pekerjaan tersebut akan tetap dibiayai oleh keuangan negara.

“Misalnya saja untuk KPBU unsolicited di mana prakarsanya dari badan usaha dan badan usaha tersebut harus memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan proyek yang diprakarsai itu.”

“Namun, dengan badan usahanya adalah BUMN, badan usaha tersebut misalnya telah memiliki kemampuan keuangan memadai karena diberikan PMN. Jadi bukan karena kemampuan dia untuk memberikan kinerja yang terbaik tetapi karena PMN jadi tetap menggunakan keuangan negara,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Siti berharap Kemenkeu dan Bappenas dapat mendorong dan serta membuka potensi keterlibatan pihak swasta pada skema ini.

Keikutsertaan pihak swasta dianggap penting terlebih karena asal dana pihak swasta yang bersumber pada kinerja perusahaan.

Dilansir dari situs kementerian keuangan, KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur dan/atau layanannya untuk kepentingan umum mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah.

Yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak. Skema ini dikenal juga sebagai Public Private Partnership (PPP).***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel
Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining
7 Cara Memilih Payout Service Provider Terpercaya untuk Transaksi Bisnis
Di Tengah Koreksi, Sektor Konsumsi Tetap Menjadi Primadona
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Analisis BI: Ekonomi Indonesia Berpotensi Tumbuh Lebih dari 5,1 Persen
Era Baru Komunikasi Digital Perusahaan Dengan Galeri Foto Pers
IHSG Berpeluang Tembus 8.000, CSA Index Agustus 2025 Jadi Pendorong Psikologis

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:29 WIB

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel

Senin, 22 September 2025 - 16:04 WIB

Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining

Jumat, 19 September 2025 - 11:31 WIB

7 Cara Memilih Payout Service Provider Terpercaya untuk Transaksi Bisnis

Sabtu, 13 September 2025 - 17:31 WIB

Di Tengah Koreksi, Sektor Konsumsi Tetap Menjadi Primadona

Jumat, 12 September 2025 - 15:56 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Berita Terbaru