Polisi Gagalkan Pembobolan Rumah Kontrakan di Cikupa Tangerang, 2 Pelaku Diamankan

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 21 Juli 2022 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat Gabungan Gagalkan Pembobolan Rumah Kontrakan. (Pexels.com/Anna shvets)

Aparat Gabungan Gagalkan Pembobolan Rumah Kontrakan. (Pexels.com/Anna shvets)

ARAH NEWS – Polresta Tangerang Polda Banten berhasil menggagalkan percobaan pencurian atau pembobolan rumah kontrakan di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Selasa 19 Juli 2022.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap dua orang pria warga Kabupaten Tanggamus, Lampung pelaku pembobolan yakni FS (33) dan RP (25).

“Tersangka FS (33) berhasil ditangkap di TKP, sedangkan tersangka RP (25) sempat melarikan diri, namun tidak lama kemudian kami berhasil menangkapnya di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,” kata Raden pada Rabu20 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raden menerangkan kedua tersangka merusak kunci rumah kontrakan yang sedang ditinggalkan penghuninya.

Setelah berhasil masuk, kedua tersangka mengacak-acak isi rumah kontrakan.

Kedua tersangka sempat berhasil membawa 1 unit telepon seluler milik penghuni kontrakan.

“Kedua tersangka merusak gembok kontrakan dengan  kunci letter L modifikasi.”

“Tersangka FS memasuki kontrakan, sedangkan tersangka RP mengawasi dari luar,” terang Raden.

Pada saat itu anggota Satreskrim sedang melakukan observasi wilayah. Melihat kejanggalan, petugas pun mengambil rumah kontrakan itu.

Melihat ada petugas datang, tersangka RP langsung melarikan diri. Sedangkan tersangka FS berhasil ditangkap.

“Petugas kami pun berhasil menggagalkan aksi percobaan pencurian itu. Lalu menghubungi penghuni kontrakan,” ucap Raden.

Dari ungkap kasus itu, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka, satu unit telepon genggam, dan kunci letter L modifikasi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Berita Terkait

Fakta Terbaru Kasus Agusrin: Putusan MA, SP3, dan Akar Sengketa Rp7,5 Miliar
Cukup 60 Hari, BPN Cibinong Selesaikan ribuan Tunggakan
Bosan di Hotel? Ini Rute Jalan Kaki Menarik di Sekitar Hotel Sudirman Jakarta
‘Gue Bunuh Adek Lo!’: Anak Ancam Ibu Pakai Pisau Usai Tolak Motor
Bogor Media Circle Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025 di Kota Bogor, Gandeng 5 Media
Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat
Polisi Selidiki Kasus Jatuhnya Remaja dari Lantai Atas Mal Lotte Avenue Jakarta Selatan
Lewat PROPAMI Care, Pasar Modal Tunjukkan Kepedulian pada Kaum Rentan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:57 WIB

Fakta Terbaru Kasus Agusrin: Putusan MA, SP3, dan Akar Sengketa Rp7,5 Miliar

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Cukup 60 Hari, BPN Cibinong Selesaikan ribuan Tunggakan

Sabtu, 20 September 2025 - 11:34 WIB

Bosan di Hotel? Ini Rute Jalan Kaki Menarik di Sekitar Hotel Sudirman Jakarta

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:31 WIB

‘Gue Bunuh Adek Lo!’: Anak Ancam Ibu Pakai Pisau Usai Tolak Motor

Senin, 9 Juni 2025 - 14:16 WIB

Bogor Media Circle Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025 di Kota Bogor, Gandeng 5 Media

Berita Terbaru