ARAH NEWS – Polresta Tangerang Polda Banten berhasil menggagalkan percobaan pencurian atau pembobolan rumah kontrakan di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Selasa 19 Juli 2022.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap dua orang pria warga Kabupaten Tanggamus, Lampung pelaku pembobolan yakni FS (33) dan RP (25).
“Tersangka FS (33) berhasil ditangkap di TKP, sedangkan tersangka RP (25) sempat melarikan diri, namun tidak lama kemudian kami berhasil menangkapnya di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,” kata Raden pada Rabu20 Juli 2022.
Raden menerangkan kedua tersangka merusak kunci rumah kontrakan yang sedang ditinggalkan penghuninya.
Baca Juga:
Sektor Keuangan dan Energi Tetap Diminati, Investor Masih Waspada di Tengah Ketidakpastian Pasar
Kisah Inspiratif di Balik Kompetisi IBL: “KITA” Tayangkan Perjuangan Para Pemain
Setelah berhasil masuk, kedua tersangka mengacak-acak isi rumah kontrakan.
Kedua tersangka sempat berhasil membawa 1 unit telepon seluler milik penghuni kontrakan.
“Kedua tersangka merusak gembok kontrakan dengan kunci letter L modifikasi.”
“Tersangka FS memasuki kontrakan, sedangkan tersangka RP mengawasi dari luar,” terang Raden.
Baca Juga:
Rahmania Astrini & Gusty Pratama Hadirkan Chemistry Danny & Sandy di Grease The Musical
Wamentan Sudaryono Pastikan Daging Sapi dan Kerbau Aman dan Terkendali, Jelang Bulan Suci Ramadhan
Pada saat itu anggota Satreskrim sedang melakukan observasi wilayah. Melihat kejanggalan, petugas pun mengambil rumah kontrakan itu.
Melihat ada petugas datang, tersangka RP langsung melarikan diri. Sedangkan tersangka FS berhasil ditangkap.
“Petugas kami pun berhasil menggagalkan aksi percobaan pencurian itu. Lalu menghubungi penghuni kontrakan,” ucap Raden.
Dari ungkap kasus itu, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka, satu unit telepon genggam, dan kunci letter L modifikasi.
Baca Juga:
Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah
Soal Sertifikat HGB dan HM di Kawasan Pagar Laut, DPR Tegaskan Nusron Wahid agar Batalkan Sertifikat
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***