Polisi Gagalkan Pembobolan Rumah Kontrakan di Cikupa Tangerang, 2 Pelaku Diamankan

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 21 Juli 2022 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat Gabungan Gagalkan Pembobolan Rumah Kontrakan. (Pexels.com/Anna shvets)

Aparat Gabungan Gagalkan Pembobolan Rumah Kontrakan. (Pexels.com/Anna shvets)

ARAH NEWS – Polresta Tangerang Polda Banten berhasil menggagalkan percobaan pencurian atau pembobolan rumah kontrakan di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Selasa 19 Juli 2022.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap dua orang pria warga Kabupaten Tanggamus, Lampung pelaku pembobolan yakni FS (33) dan RP (25).

“Tersangka FS (33) berhasil ditangkap di TKP, sedangkan tersangka RP (25) sempat melarikan diri, namun tidak lama kemudian kami berhasil menangkapnya di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,” kata Raden pada Rabu20 Juli 2022.

Raden menerangkan kedua tersangka merusak kunci rumah kontrakan yang sedang ditinggalkan penghuninya.

Setelah berhasil masuk, kedua tersangka mengacak-acak isi rumah kontrakan.

Kedua tersangka sempat berhasil membawa 1 unit telepon seluler milik penghuni kontrakan.

“Kedua tersangka merusak gembok kontrakan dengan  kunci letter L modifikasi.”

“Tersangka FS memasuki kontrakan, sedangkan tersangka RP mengawasi dari luar,” terang Raden.

Pada saat itu anggota Satreskrim sedang melakukan observasi wilayah. Melihat kejanggalan, petugas pun mengambil rumah kontrakan itu.

Melihat ada petugas datang, tersangka RP langsung melarikan diri. Sedangkan tersangka FS berhasil ditangkap.

“Petugas kami pun berhasil menggagalkan aksi percobaan pencurian itu. Lalu menghubungi penghuni kontrakan,” ucap Raden.

Dari ungkap kasus itu, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka, satu unit telepon genggam, dan kunci letter L modifikasi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Berita Terkait

Propam Didesak Periksa Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal, Kasus Dugaan Pemerasan oleh Polisi
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Anak Bos Toko Roti Ditangkap Polisi di Sukabumi, Ini Duduk Perkaranya hingga Berurusan dengan Hukum
2 Saksi dari Bank BNI Mangkir dari Panggilan Polisi agar Dipanggil Paksa, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar, Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan
Di Tempat Pembuangan Sampah Kawasn Pancoran, Jaksel Ditemukan Sesosok Jasad Bayi Perempuan
Pengesahan AD PROPAMI dan Laporan Kinerja Pengurus 2023 Diterima dalam RUA RUALB di Mercure Ancol
Bimtek SDM Disnaker Indramayu Hadirkan Kang Ade dan Jo Project POP: ASN Semakin Solid, Produktif, dan Profesional!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:22 WIB

Propam Didesak Periksa Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal, Kasus Dugaan Pemerasan oleh Polisi

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:42 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:32 WIB

Anak Bos Toko Roti Ditangkap Polisi di Sukabumi, Ini Duduk Perkaranya hingga Berurusan dengan Hukum

Senin, 9 Desember 2024 - 08:26 WIB

2 Saksi dari Bank BNI Mangkir dari Panggilan Polisi agar Dipanggil Paksa, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 26 November 2024 - 08:01 WIB

Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar, Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan

Selasa, 5 November 2024 - 11:17 WIB

Di Tempat Pembuangan Sampah Kawasn Pancoran, Jaksel Ditemukan Sesosok Jasad Bayi Perempuan

Jumat, 27 September 2024 - 16:24 WIB

Pengesahan AD PROPAMI dan Laporan Kinerja Pengurus 2023 Diterima dalam RUA RUALB di Mercure Ancol

Senin, 23 September 2024 - 16:36 WIB

Bimtek SDM Disnaker Indramayu Hadirkan Kang Ade dan Jo Project POP: ASN Semakin Solid, Produktif, dan Profesional!

Berita Terbaru