ARAH NEWS – Kuasa hukum pihak tergugat PT Hutan Alam Lestari (HAL) menanggapi sikap Riski Lionanto selaku kuasa hukum pihak penggugat karyawan PT Hutan Alam Lestari (HAL).
Riski diduga bermanuver dan beritikad tidak baik dengan mempublikasikan status DPO Dodiet Wiraatmaja, Direktur Utama PT. HAL ke media massa, tanpa hak dengan motif dan tujuan tertentu.
Penyebutan status DPO Dodiet Wiraatmaja oleh Riski ke media massa dinilai sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara yang tengah disidangkan.
Riski dituding tidak professional dan diduga melanggar UU ITE menyebarkan/mendistribusikan tanpa hak, karena yang bersangkutan bukan kuasa hukum perkara Pidana yang terjadi di wilayah Polda Sumatera Utara.
Baca Juga:
Fitur AI Canggih di ASUS ZenBook S 14 OLED (UX5406) Copilot+ PC yang Wajib Anda Ketahui
Bahas Kerja Sama Ekonomi Indonesia – Tiongkok, Airlangga Hartarto Terima Kunjungan Dubes Wang Lutong
“Dan kami akan menelusuri dari mana yang bersangkutan mendapatkan surat tersebut,” ucap Herna Sutana selaku Kuasa Hukum dan Legal Consultant PT. Hutan Alam Lestari awak media, Sabtu, 13 Agustus 2022.
“Konteks persoalan yang disampaikan kuasa hukum penggugat (Riski Lionanto) salah sasaran dan diduga ada motif tertentu, karena arena persidangan ini membahas soal perselisihan hubungan industri. Bukan soal pidana.”
“Dari itu kami tidak menanggapi diluar substansi perkara,” ucap Ferdian Sutanto, SH, CLA dan DR. Desnadya Anjani Putri, SH, S.IKom, MH selaku kuasa hukum PT HAL yang menangani gugatan PHI, menambahkan.
Sebelumnya kuasa hukum Penggugat, Riski Lionanto, menunjukan bukti lembaran status DPO a/n Dodiet Wiraatmaja dihadapan awak media.
Baca Juga:
Di Tempat Pembuangan Sampah Kawasn Pancoran, Jaksel Ditemukan Sesosok Jasad Bayi Perempuan
Sapulangit Media Center Gandeng Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita
Dimana Riski Lionanto diketahui bukan pihak diperkara pidana tersebut, sedangkan imunitas advokad berlaku untuk penanganan perkara yang ditangani.
Herna Sutana menyebut soal status DPO Dodiet Wiraatmaja adalah ranah pidana.
“Hubungan Industrial bukan perkara pidana, kok yang dipublished soal status DPO. Ini, kan ngaco. Apa maksudnya?” tanya Herna.
Herna juga menggaris bawahi pernyataan kuasa hukum penggugat yang menyinggung soal surat kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa.
Baca Juga:
Kebutuhan Cadangan Beras Pemerintah, Indonesia akan Tambah Kuota Impor Beras Sebanyak 1 Juta Ton
Prabowo Ingin Gunakan Mobil Buatan Indonesia Maung Garuda sebagai Kendaraan Resmi Kenegaraan
“Di aturan yang mana disebutkan bahwa pemberi kuasa harus bertemu dengan penerima kuasa. Coba tunjukkan kepada saya,” lontar pengacara yang menjebloskan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo ini ke penjara.
Herna Sutana justru menyebut Husin Gideon adalah salah satu direktur PT. HAL, dan itu tertuang dalam akta perusahaan dan bukan karyawan.
“Perselisihan Industrial ini diduga didalangi Husin Gideon untuk tujuan pribadi,” beber Herna Sutana.
Herna menyebut karena Husin Gideon adalah penanggung jawab PT. HAL di Jambi.
“Hingga saat ini dia belum memberikan pertanggungjawaban pekerjaan dan keuangan perusahaan,” terang Herna Sutana.
Dia mengatakan Husin Gideon patut diduga sengaja bermanuver lewat kuasa hukumnya untuk menutupi adanya dugaan tindak pidana penggelapan keuangan perusahaan PT. HAL.
Yang dilakukan oleh anak kandungnya, Jevon Varian Gideon yang kasusnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
Terhadap pendistribusian tanpa hak surat DPO oleh kuasa hukum penggugat, Herna Sutana menyebut tidak tertutup kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum.
Alasannya, kuasa hukum penggugat bukanlah pihak dari kasus pidana yang upaya hukumnya masih berjalan.
“Maka dari itu, klien kami akan melakukan upaya hukum terkait dugaan UU ITE,” tegasnya.
PT. HAL Sudah Penuhi Kewajiban
PT. Hutan Alam Lestari (HAL) adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Dalam perjalanan, PT. HAL terkendala masalah keuangan dan sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada karyawan akibat kerugian yang dialami PT. HAL
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Dari situ, lahirlah tiga gugatan karyawan terkait perselisihan hubungan industrial (PHI) dengan No. 14, 15, dan 16/pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jmb Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jambi.
Dari tiga perkara ini, kuasa hukum tergugat Ferdian Sutanto menyebut untuk perkara nomor 14 ada 1 orang penggugat. Perkara No. 15 ada 2 orang penggugat dan perkara No. 16 ada 6 orang penggugat.
“Dari tiga gugatan itu perusahaan telah menyelesaikan permasalahan dan membayarkan seluruhnya 100% dengan total Rp106 juta untuk gugatan No. 16” kata Ferdian.
Ferdian berpendapat, kewajiban perusahaan atas perkara No. 16 sudah selesai, itulah bentuk itikad baik dari klien kami kepada 6 orang dalam perkara 16 di PHI Jambi.
“Namun itikad baik klien kami, yaitu PT HAL tidak ditanggapi dengan baik oleh Kuasa Penggugat, padahal dari 9 orang yg mengajukan gugatan, sudah 6 orang yang mendapatkan pembayaran full 100 persen.”
“Artinya klien kami berusaha menyelesaikan permasalahan dengan baik yang malah diserang dengan hal yang tidak ada korelasinya dengan masalah PHI,” paparnya.
Ferdian mempertanyakan sikap kuasa hukum penggugat, dimana disatu sisi mempermasalahkan surat kuasa tergugat, tapi di sisi lain menerima pembayaran secara cash dari kuasa hukum tergugat untuk 6 orang penggugat, jelasnya.
“Bila mempertanyakan surat kuasa kami, mengapa menerima pembayaran dari kami?” sambungnya heran
Adapun untuk perkara nomor 15 dan 14, disebutkan Ferdian perkaranya masih berjalan di PN Jambi.***