JAKARTA — Freddy Widjaja terus memperjuangkan laporan dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang sebelumnya dilaporkannya ke Polda Metro Jaya. Setelah laporan tersebut dihentikan pada tahap penyelidikan, Freddy kini meminta Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian dan mendorong agar perkara tersebut kembali diperiksa secara objektif dan profesional.
Permintaan itu disampaikan Freddy melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, Freddy meminta perlindungan serta kepastian hukum dan berharap Presiden dapat meminta Kapolri membuka kembali laporan yang sebelumnya dihentikan.
Bagi Freddy, persoalan tersebut belum selesai. Ia menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara tuntas, terutama terkait dokumen yang menjadi dasar laporannya serta proses pemeriksaan yang telah dilakukan aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Freddy meminta agar seluruh materi laporan, dokumen, serta bukti tambahan yang telah disampaikannya dapat kembali diperiksa secara menyeluruh.
Freddy Memilih Menempuh Jalur Hukum
Langkah Freddy membawa persoalan tersebut hingga ke Presiden bukan muncul secara tiba-tiba.
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor STTLP/B/2907/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dibuat Freddy pada 24 Mei 2024.
Baca Juga:
Dari Kertas Xuan hingga Desa Xidi, Rombongan Diplomat Menjelajahi Warisan Budaya Anhui
Changhong Gandeng Ikon Pop Indonesia Rossa untuk Memperkuat Jangkauan di Pasar Indonesia
Coolita Luncurkan FAST Media Alliance Pertama di Indonesia Bersama Sejumlah Stasiun TV Terkemuka
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP. Dalam laporan itu, Freddy mencantumkan nama Franky Oesman Widjaja sebagai pihak yang dilaporkan.
Menurut Freddy, persoalan berpusat pada kutipan atau salinan akta kelahiran yang menjadi objek keberatannya.
Ia menduga terdapat ketidaksesuaian antara data pencatatan kelahiran dan dokumen akta yang kemudian diterbitkan.
Bagi Freddy, persoalan tersebut bukan perkara administratif yang dapat diabaikan. Ia menilai kejelasan mengenai dokumen tersebut penting karena berkaitan dengan kebenaran data yang tercantum dalam dokumen autentik.
Baca Juga:
Himel Hadirkan Visi Hunian Modern melalui Kampanye Global “Dream Home”
FAMILIARITÉ: Ketika Sinema dan Sastra Bertemu dalam Sebuah Karya Puitis
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan keterangan Freddy sebagai pelapor dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Keberatan Freddy terhadap Pemeriksaan Dokumen
Salah satu alasan utama Freddy meminta perkara ditinjau kembali adalah proses pemeriksaan terhadap dokumen yang dipersoalkannya.
Dalam surat kepada Presiden, Freddy mempertanyakan apakah pemeriksaan fisik dan pengujian keaslian terhadap dokumen tersebut telah dilakukan secara menyeluruh sebelum penyelidikan dihentikan.
Menurut Freddy, apabila dokumen yang menjadi pokok laporan belum diperiksa secara komprehensif, maka masih terdapat pertanyaan yang layak mendapatkan penjelasan.
Keberatan tersebut kemudian menjadi bagian dari alasan Freddy meminta agar perkara dibuka kembali.
Ia berharap pemeriksaan lanjutan tidak hanya melihat kesimpulan akhir penyelidikan, tetapi juga menelusuri kembali seluruh rangkaian dokumen, keterangan, dan bukti yang telah disampaikan.
Baca Juga:
Penyelidikan Dihentikan, Freddy Tidak Berhenti
Freddy menyebut menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dari Polda Metro Jaya pada 31 Mei 2024.
Selanjutnya, melalui surat tertanggal 14 Oktober 2024, penyelidikan dihentikan setelah gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
Keputusan tersebut tidak membuat Freddy menghentikan langkah hukumnya.
Melalui kuasa hukum, ia mengajukan pengaduan masyarakat pada Juni 2025 dan meminta agar perkara diperiksa kembali.
Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara khusus pada 30 Juli 2025.
Namun menurut Freddy, hasil gelar perkara khusus tersebut belum memberikan jawaban memadai terhadap seluruh keberatan yang telah disampaikannya.
Freddy juga mengaku menerima surat perkembangan penanganan pengaduan dari Polda Metro Jaya pada Agustus 2025. Ia menilai penjelasan yang diterimanya belum menguraikan secara rinci hasil pemeriksaan maupun seluruh persoalan yang dipersoalkannya.
Karena itu, Freddy memilih kembali menggunakan jalur konstitusional dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada Presiden.
Klaim Ada Bukti Tambahan
Salah satu dasar yang membuat Freddy tetap meminta perkara diperiksa kembali adalah adanya sejumlah bukti tambahan yang menurut pengakuannya telah disampaikan dalam gelar perkara khusus.
Bukti tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian administrasi pada akta kelahiran yang menjadi objek laporan.
Freddy juga mengaku pernah meminta klarifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar mengenai dokumen tersebut.
Menurut Freddy, terdapat perubahan informasi mengenai keberadaan register akta kelahiran yang dipersoalkannya.
Bagi Freddy, perubahan informasi tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru yang menurutnya perlu diklarifikasi secara lebih mendalam.
Ia meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pertukaran surat atau keterangan administratif, tetapi dapat diverifikasi berdasarkan dokumen dan data yang sebenarnya.
Namun, dugaan mengenai dokumen maupun administrasi tersebut tetap perlu diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang sah.
Membawa Perkara ke Presiden
Setelah menempuh sejumlah tahapan di tingkat kepolisian, Freddy akhirnya menyampaikan persoalan tersebut kepada Presiden.
Dalam suratnya, Freddy meminta perlindungan hukum dan perhatian terhadap proses penanganan laporan yang telah dibuatnya.
Ia juga berharap Presiden dapat meminta Kapolri mempertimbangkan pembukaan kembali laporan tersebut agar seluruh keberatan dan bukti yang diklaim telah disampaikan dapat diperiksa secara menyeluruh.
Freddy meminta proses tersebut dilakukan secara objektif, transparan, profesional, serta bebas dari intervensi atau tekanan pihak mana pun.
Baginya, yang diperjuangkan bukan hanya keberlanjutan sebuah laporan polisi, melainkan kesempatan untuk mendapatkan pemeriksaan yang menurutnya benar-benar menjawab persoalan yang telah diajukan.
Menguji Kembali Proses yang Dipersoalkan
Langkah Freddy ke Presiden juga menunjukkan bahwa ia belum menerima sepenuhnya kesimpulan penghentian penyelidikan.
Ia memilih menggunakan saluran hukum dan kelembagaan yang tersedia untuk meminta peninjauan kembali atas persoalan yang menurutnya masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Di titik inilah permintaan Freddy menjadi penting untuk diuji secara terbuka: apakah seluruh dokumen telah diperiksa secara memadai, apakah seluruh bukti yang disampaikan telah dipertimbangkan, dan apakah seluruh keberatan pelapor telah mendapatkan jawaban yang jelas?
Pertanyaan tersebut tentu bukan kewenangan media untuk memutuskan.
Jawabannya berada pada aparat penegak hukum melalui pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Freddy Menunggu Kepastian
Kini surat Freddy telah disampaikan kepada Presiden. Permintaan untuk membuka kembali laporan juga telah diajukan.
Freddy berharap langkah tersebut dapat menjadi jalan untuk memperoleh kepastian hukum atas perkara yang telah diperjuangkannya sejak 2024.
Ia meminta agar perkara tersebut tidak dinilai hanya dari kesimpulan penghentian penyelidikan, tetapi juga dari seluruh bukti, dokumen, dan keberatan yang menurutnya belum mendapatkan pemeriksaan secara memadai.
Hingga berita ini ditulis, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Polda Metro Jaya, Franky Oesman Widjaja maupun Istana Kepresidenan terkait surat Freddy tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Pemberitaan ini menempatkan keterangan Freddy Widjaja sebagai keterangan pihak pelapor. Dugaan terkait akta kelahiran dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat pembuktian dan keputusan dari lembaga yang berwenang.
Yang kini menjadi perhatian adalah permintaan Freddy agar proses tersebut kembali dibuka dan diuji secara transparan berdasarkan dokumen, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Freddy, perjuangan ini belum berakhir. Ia hanya meminta satu hal: kesempatan agar perkara yang diyakininya masih menyisakan pertanyaan dapat diperiksa kembali secara objektif, profesional, dan tanpa tekanan dari siapa pun.

















