Kepres Kontroversial Jokowi Berpotensi Mengubur Kasus HAM Berat Masa Kini

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 23 September 2022 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuntaskan semua kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan masa kini. (Dok. Rri.co.id)

Tuntaskan semua kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan masa kini. (Dok. Rri.co.id)

ARAH NEWS – Jokowi telah mengeluarkan Keppres No 17 tahun 2022 yang membentuk Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Tim yang diketuai Makarim Wibisono dengan Ketua Dewan Pengarah Mahfud MD ini dinilai kontroversial. Suara penolakan pun muncul antara lain dari Setara Institute.

Yang paling lucu atau aneh yang adalah pelanggaran HAM berat masa Lalu itu ternyata berdasarkan rekomendasi Komnas HAM sampai tahun 2020.

Ini bertentangan dengan alasan dan dasar Keppres yakni telah sangat sulit untuk pembuktian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Tahun 2020 itu masih kemarin. Kasusnya masih sangat mudah untuk diusut kemudian diproses melalui Pengadilan HAM.

Penyiasatan Jokowi melalui Keppres 17 tahun 2022 ini terlihat antara lain :

Pertama, rekomendasi Komnas HAM menjadi acuan, semestinya tidak harus digantungkan pada rekomendasi Komnas HAM.

Sebab prakteknya lembaga ini di samping kadang kerja tidak tuntas juga sering bias dan ikut “bermain” dalam melakukan pemeriksaan pelanggaran HAM. Independensi yang diragukan.

Kedua, penyelesaian kasus HAM berat melalui proses peradilan adalah amanat Undang-Undang karenanya perubahan atau diskresi penyelesaian secara non yudisial tidak bisa ditetapkan dengan bentuk Keputusan Presiden (Keppres) .

Semestinya dengan Undang-undang lagi atau sekurangnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Ketiga, pelanggaran HAM berat seperti kasus Talangsari, Semanggi I dan II, Trisakti atau Wasior Papua diduga pelakunya masih ada, artinya masih bisa diminta pertanggungjawaban.

Karenanya terlalu gegabah untuk sekedar melakukan penyelesaian non yudisial.

Keppres 17 tahun 2022 berorientasi pada “santunan korban” bukan pada pertanggungjawaban hukum dari pelaku.

Menggantungnya kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sebenarnya bukan semata karena sulitnya pembuktian.

Tetapi lebih kepada Pemerintah sendiri yang tidak memiliki kemauan untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat tersebut.

Kembali soal lucu atau aneh tentang batasan hingga tahun 2020.

Adakah Pemerintah Jokowi ingin juga menutup kasus yang terjadi di masa Pemerintahannya yang potensial diusut sebagai pelanggaran HAM berat “masa lalu”.

Seperti tewasnya 894 petugas Pemilu dan terbunuh 9 pengunjuk rasa 21-22 Mei 2019 serta pembantaian 6 anggota Laskar FPI Desember 2020 ?

Ada aneh dan lucu pula apa yang dipidatokan Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2022.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Ia menyatakan telah menandatangani Keppres tersebut, padahal fakta yang ada ialah Keppres tersebut ditandatangani tanggal 26 Agustus 2022.

Ada kawan nyeletuk “Kebohongan Presiden ini adalah kulminasi dari berjuta kebohongan yang telah dilakukan Jokowi.

Ini adalah pelanggaran HAM berat masa kini”. Rakyat Indonesia yang menjadi korban tidak mau penyelesaian non yudisial!

Opini: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua Dapat Dilayani oleh Rilispers.com
Lisensi dari BNSP, Badiklat Kejaksaan RI Kini Bertransformasi Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Resmi
Soal Jumlah Penumpang Jet Pribadi yang Digunakan ke AS, Pihak Kaesang Pangarep Bantah Keterangan KPK
Beberapa Bangunan Rusak, Gempabumi dengan Kekuatan M 5.0 Guncang Bandung Raya Timbulkan Kepanikan
KPK Merasa Kesulitan untuk Bertemu dengan Presiden Jokowi, Begini Tanggapan Pihak Istana Presiden
Forum LSP Politeknik Indonesia Concern Terhadap Kualitas Lulusan Perguruan Tinggi Vokasi
Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina
Sekjen PSI Raja Juli Antoni Beri Penjelasan Soal Kabar Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaanya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:50 WIB

Lisensi dari BNSP, Badiklat Kejaksaan RI Kini Bertransformasi Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Resmi

Kamis, 19 September 2024 - 10:46 WIB

Soal Jumlah Penumpang Jet Pribadi yang Digunakan ke AS, Pihak Kaesang Pangarep Bantah Keterangan KPK

Rabu, 18 September 2024 - 15:13 WIB

Beberapa Bangunan Rusak, Gempabumi dengan Kekuatan M 5.0 Guncang Bandung Raya Timbulkan Kepanikan

Selasa, 17 September 2024 - 08:08 WIB

KPK Merasa Kesulitan untuk Bertemu dengan Presiden Jokowi, Begini Tanggapan Pihak Istana Presiden

Jumat, 6 September 2024 - 15:53 WIB

Forum LSP Politeknik Indonesia Concern Terhadap Kualitas Lulusan Perguruan Tinggi Vokasi

Kamis, 5 September 2024 - 15:25 WIB

Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina

Kamis, 5 September 2024 - 11:10 WIB

Sekjen PSI Raja Juli Antoni Beri Penjelasan Soal Kabar Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaanya

Kamis, 5 September 2024 - 08:17 WIB

Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, Eksponen Aktivis 98 Sebut Kaesang Pangarep Rugikan 2 Pihak

Berita Terbaru