ARAH NEWS – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memberikan perhatian soal polemik kepemilikan Pulau Tujuh antara Provinsi Bangka Belitung (Babel) dengan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kini, status kepemilikan Pulau Tujuh sudah menjadi milik Kepri. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Kemendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021 yang disahkan tanggal 14 Februari 2022.
Dia pun meminta agar Pemerintah Provinsi Babel segera berkirim surat ke Komisi II DPR RI agar pihaknya bisa menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam raker itu, lanjut Junimart, pihaknya ingin meminta Mendagri dan Menteri Sekretaris Negara untuk mengevaluasi kembali mengenai Pulau Tujuh, supaya bisa dikembalikan kepada Pemprov Babel yang punya hak secara geografis dan historis.
Baca Juga:
CSA Index Oktober Tembus 76,09: Pelaku Pasar Optimis Pemerintahan Baru Akan Dorong Pertumbuhan IHSG
“Ini bukan masalah Permendagri, ini masalah undang-undang. Kalau sudah diatur dalam UU tentang Provinsi Babel, kalau Pulau Tujuh itu bagian dari Babel, tidak boleh UU dalam derajat yang sama mengalahkan UU juga.”
“Kalau masuk Kepulauan Riau, Kabupaten Lingga, perlu reevaluasi,” papar Junimart saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait pengelolaan Tata Ruang di Babel, Kamis .
Junimart menambahkan, di dalam Permendagri Nomor 050-145 Tahun 2022, Desa Pekajang di Pulau Tujuh sudah ditetapkan sebagai bagian dari Kecamatan Lingga, Kepri. Posisi Desa Pekajang berkode 21.04.02.2001 berada paling atas desa-desa lainnya di Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepri.
“Saya sampaikan kepada gubernur melalui sekda, supaya membuat surat secara resmi kepada Komisi II, meminta untuk audiensi dengar pendapat umum.”
Baca Juga:
Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi
Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto Ditanggapi Presiden Jokowi
“Dengan dasar itu, secara resmi juga kami akan mengundang kementerian terkait dalam hal ini Mendagri dan termasuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg),” kata politisi PDI-Perjuangan itu.
Berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pulau Tujuh masuk wilayah Kabupaten Bangka. Kemudian pada pemekaran Kepulauan Riau, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2003, menetapkan Pulau Tujuh juga tercatat masuk Kabupaten Lingga.
Kondisi tersebut berlarut-larut sampai 22 tahun kemudian. Kedua belah pihak tidak ada yang mau mengalah. Hanya saja, Pemkab Lingga, Kepri menang satu langkah, karena administrasi kependudukan warga Pulau Tujuh menjadi masuk dalam wilayah mereka.
Sementara Babel hanya mengakui Pulau Tujuh berbekal kedekatan secara geografis. ***
Baca Juga:
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.