ARAH NEWS – Kantor Hukum Advokat Rohmat Selamat SH MKn & Partners memberikan berkas kepada Kementerian Perhubungan.
Hal itu disampaikan terkait dengan perkara lahan milik kliennya yang digunakan untuk Bandara Internasinal Airport Sam Ratulangi Manado
Berkas lengkap beserta tembusannya itu telah dikirimkan Kantor Hukum Kantor Hukum Advokat Rohmat Selamat SH MKn & Partners, Rabu, 14 September 2022 ini.
Rohmat Selamat mempertanyakan masalah belum dibayarkannya uang pembebasan atas lahan padahal lahan milik kliennya sudah dipakai.
Baca Juga:
KPK Geledah Rumah Dinas Kakak dari Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, PKB Beri Tanggapan
Rohmat Selamat mengatakan kliennya atas nama Jurike Paseki telah memberikan kuasa sepenuhnya kepadanya untuk mengurus soal ini.
Yaitu berdasarkan surat kuaaa nomer 079 /kuasa /RS-P/VII/2022 tanggal 1 September 2022.
“Kami meminta Kementerian Perhubungan untuk segera membayarkan uang pembebasan lahan kepada klien kami,” kata Rohmat Selamat.
Rohmat menjelaskan, sejak lahan tersebut digunakan sebagai bandara hingga saat ini tidak pernah ada pembayaran atas pembebasan lahan tersebut.
Baca Juga:
Tanpa Kompromi, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Lakukan Bersih Bersih Calo Proyek Pengadaan
Jangan Lewatkan Malam Spesial Bersama John Legend dan Tamu Spesial Siti Nurhaliza & Yura Yunita
John Legend Siap Menghibur Penggemar di Sentul: Harga Tiket dari Rp900 Ribu dan Semua Detail Penting
“Luas nya lebih kurang 10 Hektar,’ ucapnya kepada awak media di kantornya.
Rohmat menjelaskan, selain menyurati Kemenhub, tembusannya juga dikirimkan ke DPR RI Komisi V , KPK, Kementerian BUMN dan Presiden Jokowi.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.