Kebenaran dan Keadilan Harus Ditegakkan, Jangan Biarkan Misteri Km 50 Tetap Melayang-layang

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 25 Agustus 2022 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Habib Rizieq Shihab.  (Instagram.com/@gagitubens)

Ilustrasi Habib Rizieq Shihab. (Instagram.com/@gagitubens)

ARAH NEWS – Km 50 wajib diusut kembali, kata “wajib” bagi muslim adalah kategori hukum yang sangat penting bahkan berat.

Dikerjakan berbuah pahala (reward) ditinggalkan berdosa dan bersanksi (punishment).

Dalam makna yang umum “wajib” adalah keharusan atau sesuatu yang tidak boleh tidak.

Fakta sebenarnya dari kasus penyiksaan dan pembunuhan 6 laskar FPI oleh aparat adalah wajib untuk dibuka

Karena selama ini nampaknya tertutup, terkesan rekayasa dan dilakukan proses peradilan pura-pura.

Wajibnya menguak fakta adalah tuntutan rakyat demi tegaknya keadilan dan kebenaran. Kasus Km 50 adalah kejahatan kemanusian (crime against humanity).

Terbongkarnya kejahatan Duren tiga yang berskema mirip Km 50 mendasari kuatnya dorongan untuk membuka dan membongkar kembali kasus Km 50 yang saat itu ditangani dengan penuh rekayasa dan dalam peradilan sesat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit di depan Komisi III DPR menyatakan kasus Km 50 dapat dibuka kembali jika ada bukti baru atau Novum.

Menurutnya ia masih menunggu proses peradilan yang kini masih di tingkat kasasi.

Terhadap proses peradilan ini tentu publik tidak bisa berharap banyak karena sejak awal juga sudah salah.

Perlakuan kepada terdakwa dua anggota Polisi itu luar biasa sangat istimewa.

Kasus yang jelas pembunuhan aka tetapi ternyata keduanya tidak ditahan dan bebas berkeliaran.

Demikian juga untuk Novum tidaklah perlu karena masalahnya adalah tidak tuntasnya penyidikan. Banyak bukti yang belum tergali atau disembunyikan.

Dalam kasus Km 50 ini tidak perlu temuan bukti baru (Novum) bukti yang ada saja sengaja untuk tidak dibuka dan dituntaskan.

Sebagai contoh disembunyikan atau tidak dibukanya bukti-bukti yang ada, antara lain :

Pertama, terjadinya obstruction of justice melalui skenario “tembak menembak” dengan bukti palsu.

Tampilan empat pejabat saat konperensi pers adalah fakta kebohongan. Siapa sebenarnya pengarang cerita itu?

Irjen Fadil Imran Kapolda Metro Jaya, Mayjen Dudung Abdurahman Pangdam Jaya, Brigjen Hendra Kurniawan Karo Paminal Propam Mabes Polri, atau Kombes Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya?

Atau ada pengarang lain di luar keempatnya yang terlibat?

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Kedua, mobil-mobil dengan penumpang yang masih tersembunyi.

Mobil Land Cruiser hitam sebagai “mobil komando lapangan” dengan penumpang yang patut diminta pertanggung jawaban.

Lalu dua mobil Avanza hitam B 2739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJL.

Komnas HAM (yang diduga mengetahui) telah merekomendasi agar penumpang ketiga mobil tersebut diusut dan diproses hukum.

Ketiga, penghilangan dan perusakan alat bukti seperti CCTV, penghapusan rekaman HP, dan penghancuran rest area Km 50.

Semua itu bukan saja obstruction of justice tetapi juga suatu kejahatan yang terancam pidana. Baik pelaku maupun penyuruh.

Mudah sebenarnya untuk mengusut hal ini jika memang ada kemauan. Dan hal ini tidak perlu Novum karena sudah ada bukti yang terserak sejak dulu kala.

Keempat, bekas penganiayaan yang terlihat pada keenam jenazah. Penyembunyian yang diduga terjadi saat dilakukan otopsi (yang tanpa izin keluarga) adalah bukti yang mesti dibongkar kembali.

Bukankah dakwaan JPU di pengadilan untuk terdakwa Fikri dan Yousman itu di samping pembunuhan (338 KUHP) juga penganiayaan yang menyebabkan kematian (351 ayat 3 KUHP? Dimana lokasi keenamnya dianiaya?

Km 50 wajib diusut kembali apalagi dengan terbongkarnya kerja dari Satgassus Polri yang dikomandani Irjen Ferdy Sambo.

Beberapa personal yang ditahan dalam kasus Duren Tiga seperti Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Handik Zusen ternyata berada juga di “ruang” Km 50.

Sekali lagi penting mendesak Presiden Jokowi agar segera menginstruksikan Kapolri untuk membuka kembali atau menuntaskan pengusutan kasus Km 50.

Jangan biarkan misteri tetap melayang-layang. Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan. Hukumnya adalah wajib.

Opini: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.***

Buat yang hobby berbagi tulisan artikel atau opini (pendapat, pandangan dan tanggapan) ayo menulis, artikel dapat dikirim lewat WhatsApp ke: 0855-7777888.

Berita Terkait

Tanggapi Isu Tentang Resufle Menteri di Kabinet Merah Putih, Ini Tanggapan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
Masih Belum Jelas, Kepastian Waktu Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto
Sikap Politik PDIP Terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Diungkap oleh Sekjen Hasto Kristiyanto
Usai Ketua Umum Megawati Soekarnoputri Dituntut Mundur, Puan Maharani Ungkap Kondisi PDIP Terkini
PDI Perjuangan Ungkap Alasan Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi atau Pembelaan Dìri dalam 7 Bahasa
Usai Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto KPK Sita Alat Bukti Surat Catatan dan Barang Bukti Elektronik
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:52 WIB

Tanggapi Isu Tentang Resufle Menteri di Kabinet Merah Putih, Ini Tanggapan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:52 WIB

Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:02 WIB

Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:40 WIB

Masih Belum Jelas, Kepastian Waktu Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 13 Januari 2025 - 07:38 WIB

Sikap Politik PDIP Terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Diungkap oleh Sekjen Hasto Kristiyanto

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:10 WIB

Usai Ketua Umum Megawati Soekarnoputri Dituntut Mundur, Puan Maharani Ungkap Kondisi PDIP Terkini

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:11 WIB

PDI Perjuangan Ungkap Alasan Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi atau Pembelaan Dìri dalam 7 Bahasa

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:51 WIB

Usai Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto KPK Sita Alat Bukti Surat Catatan dan Barang Bukti Elektronik

Berita Terbaru