ARAH NEWS – Terdakwa kasus investasi bodong binary option paltform Binomo, Indra Kusuma atau Indra Kenz akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Iya, sidang perdana (Indra Kenz) tanggal 12 Agustus 2022,” ujar Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono saat dikonfirmasi, Kamis 4 Agustus 2022.
Menurut Arif, sidang perdana Indra Kenz beragendakan pembacaan dakwaan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rencananya, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk, dengan beranggotakan Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot.
“Terdakwa dihadirkan atau tidak, lihat nanti, tergantung jaksanya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara tersangka kasus investasi bodong binary option Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan begitu, Indra Kenz akan segera disidangkan.
Baca Juga:
Kepala BGN Kunjungi Siswa Cianjur yang Alami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi Makanan Program MBG
“Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 2 Agustus 2022.
Ketut menambahkan, proses pelimpahan berkas Indra Kenz itu dilakukan pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.***