ARAH NEWS – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, memimpin konferensi press terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang diungkap oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur
Dengan didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus polda Jatim Kombes Pol Farman, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jatim, Ahli Madya Fungsional Sarpras Dinas Pertanian Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico menjelaskan sesuai dengan perintah Bapak Kapolri seluruh jajaran Polda – polda untuk aktif dalam membantu pemulihan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan di dalam arahannya, salah satu perintah bapak kapolri mengawasi ketersediaan, distribusi dan stabilitas harga khususnya minyak goreng dan pupuk.
“Kami jajaran polda jatim beserta polres didukung dinas pertanian dan perdagangan, mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk.”
Karena kita ketahui jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia.”
Baca Juga:
Kepala BGN Kunjungi Siswa Cianjur yang Alami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi Makanan Program MBG
Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki, Suarakan Dukungan ke Palestina
“Sehingga ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk,” kata Irjen Pol Nico Afinta selaku Kapolda Jatim, kepada awak media.
Ditambahkan, dalam periode Januari – April. Tim mengumpulkan informasi dan penyelidikan dan didalam kegiatannya berhasil mengungkap adanya penyimpangan didalam ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga.
“Kami dari polda jatim dan jajaran telah mengungkap 14 Laporan Polisi yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang.”
“Di dalam prosesnya 3 diantaranya ditangani ditreskrimsus polda jatim, bahwa ini berada di 9 Kabupaten.”
Baca Juga:
Sektor Energi dan Keuangan Dinilai Prospektif dalam Laporan CSA Index April 2025
Lagkah-langkah Strategis Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang Sudah Dilakukan dalam 150 Hari
“Banyuwangi, Jember, Nganjuk, NFRgawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton.
Sementara modus operandi, pertama tersangka membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan non subsidi.
Sehingga harga berbeda, dimana pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp115.000 namun dengan diganti sak sehingga petani membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp160.000 – 200.000 ribu.
“Modus kedua menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang kadang petani sangat butuh akan membeli padahal ini tidak boleh.”
“Sedangkan modus lain, mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk di luar wilayah area.”
“Yang ditangkap oleh polda ini rencana yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal,” lanjutnya.
Hal ini yang nantinya akan terus dikordinasikan dengan stakeholder terkait dimana selanjutnya untuk dilakukan pencegahan.
Kami akan koordinasikan lebih lanjut yaitu terkait dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).
Karena dari situ nanti kita akan mendapatkan gambaran jumlah pupuk dari masing masing kabupaten.***