ARAHNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan khusus.
Terkait tudingan pihak pengacara yang menuding KPK melakukan maladministrasi terhadap Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Untuk diketahui, tim penasihat hukum Kusnadi pada Kamis (20/6/2024) sore mendatangi Dewas KPK.
Untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses hukum terhadap kliennya oleh penyidik KPK.
Baca Juga:
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
Anggota tim penasihat hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, mengatakan penyitaan terhadap ponsel dan buku catatan dari Kusnadi dilakukan penyidik pada tanggal 10 April 2024.
Namun usai dilakukan penyitaan, Kusnadi diberikan surat tanda terima yang bertanggal 24 April 2024 dengan tanggal penyitaan barang bukti pada 23 April 2024.
Surat tanda terima tersebut kemudian tetap diparaf oleh Kusnadi.
Masalah Tanda Terima Penyitaan
Ronny kemudian mengatakan saat Kusnadi kembali dipanggil, penyidik KPK kembali menyodorkan surat tanda terima barang bukti bertanggal 10 Juni 2024.
Baca Juga:
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet
“Kami menduga Telah terjadi Pemalsuan surat. Karena apa? Surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April.”
“Di mana saudara Kusnadi Ikut memaraf, tetapi kemarin diberikan surat tanggal 10 April. Kami melihat, dugaan kami ini direkayasa kembali.”
“Sehingga yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memaraf, tetapi di lembar yang kedua saudara Kusnadi tanda tangan,” kata Ronny.
Lebih lanjut Ronny menilai hal itu sebagai pelanggaran pada proses penyidikan yang sedang berjalan di KPK dan menyebut barang-barang yang disita dalam hal ini tidak layak dijadikan barang bukti.
Baca Juga:
Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar, Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan
Prabowo Subianto dan MBZ Saksikan Pertukaran MoU RI UEA di Bidang Industri hingga Kesehatan
“Oleh sebab itu, barang-barang yang dirampas, itu tidak bisa dijadikan bukti.”
“Karena proses pengambilan barang-barang milik pribadi, ataupun buku milik DPP Partai PDI Perjuangan, prosesnya sudah salah.”
“Maka dalam menegakkan hukum, KPK sudah melanggar proses hukum, maka ini tidak bisa kita kompromi,” ujarnya.
Tanggapan Juru Bicara KPK
Menanggapi permasalahan Juru juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika menegaskan tidak ada maladministrasi.
Dalam rangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dari tangan Kusnadi, selaku staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal tersebut disampaikan Tessa menanggapi laporan yang dibuat oleh tim penasihat hukum Kusnadi ke Dewan Pengawas KPK.
Terkait perbedaaan tanggal dalam surat tanda terima penyitaan barang bukti.
Penyitaan terhadap barang bukti berupa buku catatan dan ponsel dilakukan pada tanggal 10 Juni 2024, yakni saat dilakukan pemeriksaan terhadap Hasto dan Kusnadi.
“Senin, 10 Juni 2024, penyidik membuat administrasi lengkap baik Berita Acara Sita dan tanda terima dan sudah ditandatangani oleh penyidik maupun saksi.”
“Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Tessa mengungkapkan setelah selesai kegiatan penyitaan, Kusnadi justru membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian dan belum merupakan dokumen final.
Setiap Penyitaan Dilaporkan ke Dewas KPK
Sementara tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh saksi dan penyidik tidak dibawa.
“Pada saat penyidik mau memberikan tanda terima yang final, saksi sudah terlanjur keluar dan mendampingi doorstop HK dengan jurnalis.”
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi,” ujarnya.
Kemudian, kata Tessa, sesuai dengan aturan, setiap penyitaan akan dilaporkan ke Dewas KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Dan hal tersebut sudah dilakukan oleh penyidik KPK.
“Pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final.”
“Yang sudah dibawa oleh saksi Kusnadi dan yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud,” kata Tessa.***