ARAH NEWS – Setelah lama diam lebih dari 1 bulan dalam kasus pembunuhan brigadir J, akhirnya pimpinan komisi 3 DPR RI buka suara.
Namun suaranya sangat tidak merdu, aneh dan tidak mencerminkan aspirasi publik yang ingin keterbukaan kasus brigadir J.
Bukannya berbicara keras kepada POLRI karena lamban, Pimpinan Komisi 3 malah berbicara agar publik mengakhiri kegaduhan setelah ditetapkannya Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka.
DPR RI malah mengawasi sosmednya rakyat
Baca Juga:
Sektor Keuangan dan Energi Tetap Diminati, Investor Masih Waspada di Tengah Ketidakpastian Pasar
Kisah Inspiratif di Balik Kompetisi IBL: “KITA” Tayangkan Perjuangan Para Pemain
Sebagaimana dikutip kemarin 19/8, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap dengan ditetapkannya istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, bisa menyudahi polemik atau kegaduhan di tengah publik, terutama di media sosial (medsos).
Kesan publik jelas sekali bahwa Komisi 3 DPR RI punya hubungan khusus dengan kekaisaran Ferdy Sambo sehingga tidak berani berbicara hal yang akan menyakiti hati Ferdy Sambo dan kelompoknya.
Diamnya komisi 3 DPR RI dengan alasan reses tidak masuk akal. Meski reses anggota DPR komisi 3 memiliki seluruh perangkat media untuk memberikan pendapat.
Untuk memberikan penilaian atas banyak kejanggalan kasus tersebut, komisi 3 pun tidak melakukannya.
Baca Juga:
Rahmania Astrini & Gusty Pratama Hadirkan Chemistry Danny & Sandy di Grease The Musical
Wamentan Sudaryono Pastikan Daging Sapi dan Kerbau Aman dan Terkendali, Jelang Bulan Suci Ramadhan
Namun komisi 3 DPR RI memilih diam karena takut rusaknya hubungan harmonis dengan para petinggi POLRI yang masuk dalam kekaisaran Ferdy Sambo.
Kuat dugaan ada hubungan terlarang antara oknum komisi 3 dengan para tersangka obstruction of justice dalam kasus brigadir J.
Apakah ada aliran dana kepada mereka selama ini hanya KPK dan PPATK yang dapat memberikan keterangan namun KPK dan PPATK tidak terlihat aktif untuk membantu pengungkapan ada/tidak-nya dugaan aliran dana terkait penutupan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Makin Kacau, Peran Lembaga Pengawasan LUMPUH
Baca Juga:
Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah
Soal Sertifikat HGB dan HM di Kawasan Pagar Laut, DPR Tegaskan Nusron Wahid agar Batalkan Sertifikat
Kecenderungan diam dan tidak memberikan kritik pada skenario awal kasus pembunuhan brigadir J membuat publik sangat kecewa kepada Komisi 3 DPR RI.
Bahkan komisi 3 DPR RI juga mendukung asumsi-asumsi liar masyarakat terkait motif pembunuhan tersebut.
Kasus Ferdy Sambo yang isunya terus berkembang dan menimbulkan asumsi-asumsi liar di masyarakat hingga muncul isu kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303 di internal Polri sebagai buntut dari kasus penembakan Brigadir J.
Komisi 3 DPR RI memiliki ruang lingkup pengawasan jalannya penegakan hukum, HAM dan keamanan.
Ruang lingkup tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015.
Kasus Brigadir J yang terjadi sejak Jumat 8 Juli 2022 adalah kasus yang terkait dalam ruang lingkup komisi 3 secara sempurna.
Ada hubungannya dengan penegakan hukum, HAM dan peran aparat keamanan.
Pasangan Kerja komisi 3 DPR RI tercatat ada 14 partner diantaranya adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK, Komnas HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
Juga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung,Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Narkotika Nasional dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Komisi 3 DPR RI pun akan bersuara dengan memanggil Kapolri Listyo Sigit pada Rabu 24 agustus 2022 yang akan datang atau 1 Bulan 3 Minggu setelah kasus pembunuhan Brigadir J terjadi.
Meminjam istilah Pak Menkopolhukam Mahfudz MD, Apakah benar ada hubungan kuat diamnya anggota dewan terhormat tersebut dengan psiko-politis dalam kasus Ferdy Sambo?
Benar atau tidak kenyataannya komisi 3 DPR RI telah lumpuh terkait kasus ferdy sambo tersebut.
Peran lembaga pengawasan DPR RI yang seharusnya mengawal POLRI jangan sampai ada oknum polisi yang melakukan abuse of power ternyata gagal.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Komisi 3 DPR RI telah gagal melakukan pencegahan dan gagal melakukan pengawasan.
Rakyat punya kepedulian terhadap institusi kepolisian sehingga mengawal kasus ini sejak awal agar penegak hukum bekerja dalam track yang benar.
Sementara wakil rakyat tidak ambil peranan sama sekali sehingga keberadaan wakil rakyat di DPR dipertanyakan dalam kasus ini.
Oleh: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.***