Gugurkan Putusan Mahkamah Konstitusi, PERPPU Merupakan Pelanggaran Konstitusi Berat

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 31 Desember 2022 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. setkab.go.id)

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. setkab.go.id)

ARAHNEWS.COM – PERPPU adalah Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang, artinya Undang—Undang (UU) yang ditetapkan presiden dalam kondisi Kegentingan Memaksa.

Ketika tidak ada Kegentingan Memaksa maka presiden tidak bisa dan tidak boleh menerbitkan PERPPU.

Saat ini Indonesia tidak dalam kondisi Kegentingan Memaksa.

Perang Rusia-Ukraina sebagai dasar penetapan Kegentingan Memaksa sangat mengada-ada, sewenang-wenang, dan terkesan penuh rekayasa.

Selain itu, penerbitan PERPPU yang setingkat UU wajib taat konstitusi. PERPPU tidak boleh melanggar konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk oleh Konstitusi, dan menjadi kesatuan dengan Konstitusi.

MK diberi wewenang Konstitusi untuk melakukan pengujian materiil UU terhadap UUD (Konstitusi)

Putusan MK dalam pengujian materiil bersifat final, wajib ditaati, dan tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.

Oleh karena itu, Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat wajib ditaati oleh setiap pihak, termasuk pemerintah dan presiden.

Maka itu, Putusan MK hasil pengujian materiil harus dimaknai sebagai Putusan Konstitusi.

Artinya, Putusan MK merupakan perintah Konstitusi yang wajib ditaati semua pihak, termasuk pemerintah dan presiden.

Maka itu, PERPPU yang setingkat UU tidak bisa dan tidak boleh melanggar atau menggugurkan Putusan MK yang merupakan perintah Konstitusi, atau setingkat konstitusi.

Artinya, PERPPU tidak bisa dan tidak boleh mengoreksi atau menggugurkan Putusan MK.

Kalau PERPPU dipaksakan membatalkan atau menggugurkan Putusan MK, yang merupakan Putusan Konstitusi, maka berarti presiden memaksakan wewenang presiden melebihi wewenang konstitusi.

Yang mana merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi, bahkan dapat dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi yang sangat serius.

Kalau PERPPU bisa menggugurkan Putusan MK maka berarti MK tidak diperlukan lagi di dalam Konstitusi Indonesia.

Karena Putusan MK bisa setiap saat digugurkan oleh Presiden melalui PERPPU. Artinya, PERPPU menjadi hukum otoriter dan tirani.

Dengan demikian, penerbitan PERPPU Cipta Kerja yang menggugurkan Putusan MK melanggar dua hal.

Pertama melanggar penetapan kondisi Kegentingan Memaksa yang diduga kuat mengandung unsur rekayasa.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Kedua, melanggar Putusan MK yang merupakan Putusan Konstitusi.

Dengan demikian, PERPPU Cipta Kerja berimplikasi membuat pemerintah menjadi otoritarian dan tirani, dengan menjalankan UU otoritarian dan tirani.

Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).***

Berita Terkait

Sempat Berbeda Pilihan Tapi Tetap Bersahabat, Presiden Terpilih Prabowo Subianto Sambut Baik Elit PKS
Roy Suryo Soroti Gibran Rakabuming Raka di Perayaan HUT ke-79 TNI, Tak Hadir di Pelantikan Anggota DPR-RI
Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto Ditanggapi Presiden Jokowi
Soal Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara di Kabinet Prabowo Subianto, Begini Tanggapan Gerindra
KPK Geledah Rumah Dinas Kakak dari Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, PKB Beri Tanggapan
Menseskab Pramono Anung Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Usai Disebut Belum Sampaikan Ingin Mundur
Partai Golkar Gabung dengan PDIP di Pilkada Banten, Bahlil Lahadalia Sebut Sudah Komunikasi dengan KIM
Sebut Cacat Secara Prosedur dan Substansi, PDI Perjuangan Tolak Pembahasan RUU Pilkada Diundangkan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Sempat Berbeda Pilihan Tapi Tetap Bersahabat, Presiden Terpilih Prabowo Subianto Sambut Baik Elit PKS

Senin, 7 Oktober 2024 - 08:23 WIB

Roy Suryo Soroti Gibran Rakabuming Raka di Perayaan HUT ke-79 TNI, Tak Hadir di Pelantikan Anggota DPR-RI

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto Ditanggapi Presiden Jokowi

Sabtu, 28 September 2024 - 09:27 WIB

Soal Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara di Kabinet Prabowo Subianto, Begini Tanggapan Gerindra

Sabtu, 14 September 2024 - 10:41 WIB

KPK Geledah Rumah Dinas Kakak dari Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, PKB Beri Tanggapan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:03 WIB

Menseskab Pramono Anung Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Usai Disebut Belum Sampaikan Ingin Mundur

Rabu, 28 Agustus 2024 - 08:03 WIB

Partai Golkar Gabung dengan PDIP di Pilkada Banten, Bahlil Lahadalia Sebut Sudah Komunikasi dengan KIM

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:55 WIB

Sebut Cacat Secara Prosedur dan Substansi, PDI Perjuangan Tolak Pembahasan RUU Pilkada Diundangkan

Berita Terbaru