Effendi Simbolon Sudah Minta Maaf, Politisi PDI Perjuangan Ini Berikan Pesan Tajam

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 15 September 2022 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR-RI Effendi Simbolon. (Instagram.com/@effsimb)

Anggota DPR-RI Effendi Simbolon. (Instagram.com/@effsimb)

ARAH NEWS – Politisi PDI-Perjuangan, Erwin Moeslimin Singajuru memberikan warning kepada rekan separtainya, Effendi Simbolon, untuk tidak mengulangi membuat gaduh situasi nasional.

Hal ini disampaikan Erwin terkait pernyataan Effendi Simbolon tentang TNI gerombolan dan kemudian menyampaikan permintaan maaf.

“Okelah dia minta maaf, tentu dimaafkan karena bangsa ini bangsa pemaaf. Dan dalam Islam salah satu ciri-ciri orang taqwa itu memaafkan kesalahan orang lain.”

“Dia juga jangan mengulangi (bikin kesalahan),” ujar Erwin lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 14 September 2022.

Menurut Erwin, beruntung saja Effendi Simbolon meminta maaf secara cepat.

Jika tidak, eskalasi kemarahaan dan kemurkaan prajurit TNI akan semakin tinggi walaupun dia sebagai anggota Komisi I DPR.

Sebab, pernyataan Effendi Simbol soal TNI gerombolan sangat tidak tepat dan terkesan provokasi.

“Gerombolan itu kata yang sangat tidak tepat, banyak bahasa yang menjunjung tinggi etika, kemukakan secara beradab.”

“Jangan terkesan seperti orang tidak terdidik apalagi terkesan provokator. Justru berbahaya bagi kesatuan bangsa,” katanya.

Pernyataan Effendi Simbolon sangat sensitif dan melukai perasaan prajurit TNI.

Menurut Erwin, jangan karena sebagai Wakil Rakyat, Effendi Simbolon seenaknya menyampaikan pendapat.

Apalagi di forum terbuka, seperti yang disampaikan dalam rapat di DPR.

“Itu sensitif. DPR itu kita tahulah punya hak imunitas, istilahnya kebal hukum. Tapi bukan bicara seenaknya dan itu melanggar prinsip moral dalam berkata.”

“Menyampaikan pendapat pakailah kosa kata yang baik, apalagi anggota dewan terhormat kalau punya niat baik sampaikan dengan cara-cara baik dan terhormat, kan begitu,” katanya.

Sebagai anggota DPR terpilih beberapa periode, Erwin menegaskan Effendi Simbolon seharusnya memberikan contoh teladan bagi anggota DPR lainnya. Dia harus menyampaikan pendapat dengan cara-cara terhormat.

“Saya marah, tersinggung juga karena saya keluarga TNI-Polri. Anak saya ada yang di TNI, bapak- anak ada yang di Polri. Jadi saya ikut prihatin dan tidak nyaman terus terang.”

“Jadi perumpamaah gerombolan itu tentu saja menyakiti hati para prajurit, mereka dilantiknya saja oleh presiden, yang lain mana bisa, hanya TNI-Polri.”

“TNI-Polri itu salah satu simbol persatuan. Kita semua perlu dukungan TNI-Polri. Kehormatan mereka harus kita jaga. Bahwa ada oknum nakal, ya ditindak saja. Tapi, jangan korps mereka direndahkan,” turur Erwin yang juga Stafsus Menko Polhukam ini.

Lebih lanjut, Erwin meminta seluruh anggota DPR melakukan introspeksi diri dan bejalar kesalahan dari Effendi Simbolon dalam menyampaikan pendapat. Meski memiliki hak imunitas dan hak konstitusional, Wakil Rakyat tidak boleh berbicara asbun.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Bukan seenak perutnya mengemukakan apa yang dia hadapi. Dia harus seperti sosok wakil rakyat yang terhormat, pilih kata-kata yang terhormat.”

“Itu kalau di TAP MPR nomor 6 tahun 2024 ada etika kehidupan berbabgsa dan bernegara. Itu salah satu pedoman, katanya mau revolusi mental.”

“Revolusi mental itu harus cerminan ungkapan katanya itu juga harus mencerminkan ahlak yang baik, kan gitu. Revolusi mental itu kan revolusi ahlak,” pungkas Erwin yang juga mantan Anggota DPR RI ini.**

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Tanggapi Isu Tentang Resufle Menteri di Kabinet Merah Putih, Ini Tanggapan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
Masih Belum Jelas, Kepastian Waktu Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto
Sikap Politik PDIP Terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Diungkap oleh Sekjen Hasto Kristiyanto
Usai Ketua Umum Megawati Soekarnoputri Dituntut Mundur, Puan Maharani Ungkap Kondisi PDIP Terkini
PDI Perjuangan Ungkap Alasan Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi atau Pembelaan Dìri dalam 7 Bahasa
Usai Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto KPK Sita Alat Bukti Surat Catatan dan Barang Bukti Elektronik
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:52 WIB

Tanggapi Isu Tentang Resufle Menteri di Kabinet Merah Putih, Ini Tanggapan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:52 WIB

Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:02 WIB

Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:40 WIB

Masih Belum Jelas, Kepastian Waktu Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 13 Januari 2025 - 07:38 WIB

Sikap Politik PDIP Terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Diungkap oleh Sekjen Hasto Kristiyanto

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:10 WIB

Usai Ketua Umum Megawati Soekarnoputri Dituntut Mundur, Puan Maharani Ungkap Kondisi PDIP Terkini

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:11 WIB

PDI Perjuangan Ungkap Alasan Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi atau Pembelaan Dìri dalam 7 Bahasa

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:51 WIB

Usai Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto KPK Sita Alat Bukti Surat Catatan dan Barang Bukti Elektronik

Berita Terbaru