Demi Keselamatan Bersama, 6 Perlintasan Kereta Api di Jakarta Ditutup KAI Daop 1

- Pewarta

Minggu, 19 Juni 2022 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlintasan rel KAI. (Instagram.com/@keretaapikita)

Perlintasan rel KAI. (Instagram.com/@keretaapikita)

ARAH NEWS – Tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi perhatian bersama baik operator, regulator, pemerintah maupun kewilayahan setempat secara masif terus menjalankan program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA).

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan sejak Januari hingga Juni 2022 sebanyak 17 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup dengan bekerjasama para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan.

Dari 17 perlintasan yang ditutup tersebut, 13 titik merupakan perlintasan liar dan 4 titik merupakan perlintasan resmi.

Sementara itu, pekan ini PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menutup enam perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan, di antaranya :

–  KM 22+5/6 petak jalan Cakung – Kranji

– KM 8+2/3 petak jalan Tanahabang – Palmerah

– KM 41+2/3 petak jalan Citayam – Bojonggede

–  KM 39+9/0 petak jalan Citayam-Bojonggede

– KM 57+6/7 petak jalan Daru – Tigaraksa

– KM 91+9/0 Petak jalan Catang – Cikeusal

“Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat,” tutur Eva kepada PMJ News, di Jakarta, Sabtu 18 Juni 2022 malam.

Adapun sepanjang Januari s.d Juni 2022 tercatat telah terjadi sebanyak 95 kecelakaan diperlintasan. Melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan.

“Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya,” paparnya.

Masih dari keterangannya, berdasarkan Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”

Eva kembali mengungkapkan, PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.

“PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi,” tandasnya.

Aturan tersebut juga sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada pasal 110 yang menyatakan bahwa,” (1) Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA; (2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang; (3) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

“Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan,” ucapnya menutup pembicaraan.***

Berita Terkait

BNSP dan Kemnaker Sambut TOYO Work Group Jepang, Siapkan Business Matching dengan Fokus Kompetensi Pekerja Migran
Lemdiklat Polri dan BNSP Tingkatkan Efektivitas Sertifikasi dengan Skema Baru
BNSP dan BNPT Bahas Mekanisme Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Auditor Pelindungan Infrastruktur Vital
Pentingnya Sertifikasi BNSP dalam Konvensi Nasional RSKKNI untuk Meningkatkan Kompetensi SDM Pembiayaan
Antusiasme Tinggi di Pelatihan Auditor SMM, 40 Peserta LSP Dapatkan Ilmu dan Keterampilan di Hotel Mercure
BNSP dan Kementerian PUPR Sepakati Strategi Baru untuk Percepatan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Konstruksi
Kompetensi Pustakawan Penting Dalam Peningkatan Kualitas Layanan Perpustakaan
Oknum Ketua RT Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan dan Pelecehan Seksual di Kawasan Kemayoran
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 14:18 WIB

BNSP dan Kemnaker Sambut TOYO Work Group Jepang, Siapkan Business Matching dengan Fokus Kompetensi Pekerja Migran

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 00:30 WIB

Lemdiklat Polri dan BNSP Tingkatkan Efektivitas Sertifikasi dengan Skema Baru

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:04 WIB

BNSP dan BNPT Bahas Mekanisme Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Auditor Pelindungan Infrastruktur Vital

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:21 WIB

Pentingnya Sertifikasi BNSP dalam Konvensi Nasional RSKKNI untuk Meningkatkan Kompetensi SDM Pembiayaan

Jumat, 28 Juni 2024 - 19:37 WIB

Antusiasme Tinggi di Pelatihan Auditor SMM, 40 Peserta LSP Dapatkan Ilmu dan Keterampilan di Hotel Mercure

Senin, 24 Juni 2024 - 19:21 WIB

BNSP dan Kementerian PUPR Sepakati Strategi Baru untuk Percepatan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Konstruksi

Rabu, 12 Juni 2024 - 09:56 WIB

Kompetensi Pustakawan Penting Dalam Peningkatan Kualitas Layanan Perpustakaan

Senin, 10 Juni 2024 - 13:27 WIB

Oknum Ketua RT Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan dan Pelecehan Seksual di Kawasan Kemayoran

Berita Terbaru