ARAHNEWS.COM – Kementerian Kesehatan mengeluarkan instruksi seluruh apotek untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup.

Pelarangan tersebut terkait dengan adanya kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0-5 tahun (balita) di berbagai wilayah di Indonesia.

Tak hanya melarang apotek menjual obat sirup kemenkes juga melarang dokter dan tenaga kerja kesehatan lainnya untuk meresepkan obat sirup pada masyarakat sementara waktu hingga adanya pengumuman resmi dari pemerintah.

Sementara itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pelarangan sementara obat sirup pada anak adalah langkah konservatif untuk mencegah meluasnya penyakit gagal ginjal akut.

Langkah ini dilakukan sambil menunggu BPOM memfinalisasi temuan mereka soal tiga zat kimia berbahaya pada obat sirup.

Menurut Menkes Kemenkes sudah melakukan penelitian bahwa pasien balita yang terkena gangguan ginjal akut terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya.

Yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena gagal ginjal akut, menurut MenKes terbukti memiliki EG, DEG, EGBE.

Saat ini sendiri lebih 200 kasus ganguan ginjal akut di Indonesia yang sejauh ini menyebabkan setidaknya 99 anak meninggal dunia.

Dengan kondisi yang ada  saat ini pemerintah mesti menetapkan gangguan ginjal akut yang terjadi pada balita ini merupakan Kejadian Luar Biasa.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BPPOM,IDI dan DPR harus segera duduk bersama guna mencari solusi bersama atas kejadian ini.

Tindakan penyetopan obat sirop pada anak perlu benar benar dikaji secara serius apakah gagal ginjal akut ini memang benar benar bersumber pada obat sirop tersebut.

Yang mana obat sirop sudah digunakan dalam jangka waktu yang lama namun mengapa baru sekarang muncul kejadian ini.

Ini penting karena harus ada mitigasi yang jelas akan kondisi ini. Karena ada anggapan juga bahwa vaksin Covid 19 yang disuntikkan pada anak juga berpotensi memicu munculnya gagal ginjal akut ini.

Mitigasi harus benar benar dilakukan terhadap peristiwa ini. Karena jika pemerintah gagal memitigasi kejadian ini maka akan semakin banyak jatuh korban.

Dan kebijakan dan tindakan harus diambil dalam waktu yang cepat jika tidak ingin jatuh lebih banyak korban lagi.

Oleh:  Achmad Nur Hidayat,Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.***