ARAHNEWS.COM – Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang kontroversial.
Dengan peraturan itu, Omnibus Law yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kini menjadi UU yang konstitusional.
Pada dasarnya, presiden sedang bermain-main dengan konstitusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tapi, mengapa Presiden Jokowi seperti ngotot benar menggoalkan Omnibus Law/UU Cipta Kerja?
Pemerintahan Jokowi mengkampanyekan UU Cipta Kerja, sesuai namanya, sebagai upaya membuka lapangan kerja lewat kemudahan berbisnis dan berinvestasi.
Tapi, itu sebenarnya cuma dan propaganda. Penyumbang lapangan kerja terbesar (97%) di Indonesia adalah sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang justru akan dilibas oleh usaha-usaha besar lewat UU itu.
UU itu dirancang dan didukung oleh asosiasi-asosiai pengusaha besar seperti Apindo, Kadin dan Hipmi.
Mereka adalah kelompok yang akan menerima “fasilitas kemudahan berbisnis”.
Baik dalam bentuk subsidi maupun perizinan bisnis bebas hambatan (jika perlu mengabaikan alam serta nasib pekerja/buruh).
UU Cipta Kerja, misalnya, memberi subsidi perusahaan smelter batubara dan nikel, dengan memberi keringanan dan bahkan membebaskan royalti (royalti 0%).
Nampak jelas bahwa Presiden Jokowi sedang melayani usaha-usaha besar yang hanya kecil perannya dalam menyerap tenaga kerja.
Baca Juga:
Fortune perluas kepemimpinan di Asia dengan Direktur Editorial dan Kepala Brand Studio baru
Presiden ngotot bekerja untuk kelompok oligarki.
Oleh: Farid Gaban, wartawan senior.***









