ARAHNEWS.COM – Polres Tangerang Selatan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus pelemparan bus pemain dan ofisial Persis Solo.
Mereka masing-masing berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan ketujuh pelaku melakukan pelemparan bus lantaran dendam pernah disweping saat tim Persita Tangerang tandang ke Solo.
“Motifnya balas dendam dari suporter karena pada waktu Persita Tangerang bertandang di Solo ada sweeping dari suporter Persis Solo, sehingga dilakukan pembalasan,” ungkap AKBP Faisal Febrianto konferensi pers Mapolres Tangerang Selatan, Senin 30 Januari 2023.
Baca Juga:
Genjot Ekspor Komoditi Pertanian Nasional ke Jepang, Wamentan Sudaryono Gandeng BI di Tokyo
Lebih lanjut Faisal menjelaskan, akibat pelemparan batu tersebut bus rombongan tim Persis Solo mengalami kerusakan.
Menurut dia, aksi pelemparan yang dilakukan para pelaku memang merencanakan.
“Jadi sebelum melakukan penyerangan mereka sempat berkumpul dua orang yaitu MR dengan HK.”
“Jadi memang sudah merencanakan melakukan kegiatan pelemparan,” tuturnya.
Baca Juga:
CSA Index Oktober Tembus 76,09: Pelaku Pasar Optimis Pemerintahan Baru Akan Dorong Pertumbuhan IHSG
Atas perbuatannya, tujuh tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang.
Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
“Dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.”
“Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” tukasnya.***
Baca Juga:
Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi
Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto Ditanggapi Presiden Jokowi
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.