ARAHNEWS.COM – Polres Tangerang Selatan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus pelemparan bus pemain dan ofisial Persis Solo.
Mereka masing-masing berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan ketujuh pelaku melakukan pelemparan bus lantaran dendam pernah disweping saat tim Persita Tangerang tandang ke Solo.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Motifnya balas dendam dari suporter karena pada waktu Persita Tangerang bertandang di Solo ada sweeping dari suporter Persis Solo, sehingga dilakukan pembalasan,” ungkap AKBP Faisal Febrianto konferensi pers Mapolres Tangerang Selatan, Senin 30 Januari 2023.
Lebih lanjut Faisal menjelaskan, akibat pelemparan batu tersebut bus rombongan tim Persis Solo mengalami kerusakan.
Menurut dia, aksi pelemparan yang dilakukan para pelaku memang merencanakan.
Baca Juga:
Kepala BGN Kunjungi Siswa Cianjur yang Alami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi Makanan Program MBG
Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki, Suarakan Dukungan ke Palestina
“Jadi sebelum melakukan penyerangan mereka sempat berkumpul dua orang yaitu MR dengan HK.”
“Jadi memang sudah merencanakan melakukan kegiatan pelemparan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tujuh tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang.
Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Baca Juga:
Sektor Energi dan Keuangan Dinilai Prospektif dalam Laporan CSA Index April 2025
Lagkah-langkah Strategis Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang Sudah Dilakukan dalam 150 Hari
“Dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.”
“Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” tukasnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.