ARAHNEWS.COM – Polres Tangerang Selatan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus pelemparan bus pemain dan ofisial Persis Solo.
Mereka masing-masing berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan ketujuh pelaku melakukan pelemparan bus lantaran dendam pernah disweping saat tim Persita Tangerang tandang ke Solo.
“Motifnya balas dendam dari suporter karena pada waktu Persita Tangerang bertandang di Solo ada sweeping dari suporter Persis Solo, sehingga dilakukan pembalasan,” ungkap AKBP Faisal Febrianto konferensi pers Mapolres Tangerang Selatan, Senin 30 Januari 2023.
Baca Juga:
Momen Penuh Hormat Presiden Prabowo Subianto ke Emil Salim: Minta Maaf Saya Baru Datang Sekarang
Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi, Presiden Prabowo Subianto: Kita Menuju Swasembada Energi
Swasta Lebih Efisien, Lebih Pengalaman, Prabowo: Infrastuktur Sebagian Besar Saya Berikan ke Swasta.
Lebih lanjut Faisal menjelaskan, akibat pelemparan batu tersebut bus rombongan tim Persis Solo mengalami kerusakan.
Menurut dia, aksi pelemparan yang dilakukan para pelaku memang merencanakan.
“Jadi sebelum melakukan penyerangan mereka sempat berkumpul dua orang yaitu MR dengan HK.”
“Jadi memang sudah merencanakan melakukan kegiatan pelemparan,” tuturnya.
Baca Juga:
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Atas perbuatannya, tujuh tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang.
Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
“Dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.”
“Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” tukasnya.***
Baca Juga:
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
Dorong Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif, Inilah 10 Bukti Nyata Tentang Kontribusi BRI untuk Negeri
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.