Vonis Tom Lembong Dinilai Tak Adil, Reformasi Hukum Jadi Tuntutan Publik

Putusan empat tahun enam bulan terhadap Tom Lembong menuai kritik keras, publik desak pemerintah benahi sistem hukum demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 21 Juli 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. (Facebook.com @Tom Lembong)

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. (Facebook.com @Tom Lembong)

PERSIDANGAN kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuai kontroversi.

Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara.

Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (18/7/2025), hakim juga mengenakan denda Rp750 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini dinilai banyak pihak tidak mencerminkan rasa keadilan publik dan memunculkan pertanyaan serius terhadap integritas sistem hukum di Indonesia.

Pakar dan praktisi hukum menyerukan perlunya pembenahan mendasar terhadap mekanisme peradilan pidana, terutama pada kasus yang berpotensi kriminalisasi terhadap pejabat publik.

Calon presiden Anies Baswedan menyatakan bahwa vonis tersebut tidak logis dan justru menodai prinsip due process of law dalam konstitusi.

Kontroversi Vonis Tom Lembong dan Catatan Hakim dalam Persidangan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Padahal, dalam persidangan, beberapa ahli yang dihadirkan kuasa hukum menyebut tidak ada kerugian keuangan negara yang nyata akibat kebijakan Lembong selama menjabat.

Kuasa hukum Arie Yusuf Amir menyebut putusan tersebut sekadar menyalin tuntutan jaksa tanpa pertimbangan menyeluruh terhadap fakta persidangan.

“Putusan ini jelas tidak adil, hakim hanya menyalin dakwaan jaksa, padahal bukti dan keterangan ahli menunjukkan tidak ada unsur kerugian negara,” tegas Arie,

Ia menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding untuk mencari keadilan yang lebih objektif.

Kritik terhadap putusan ini juga datang dari masyarakat sipil yang menilai praktik criminal justice system di Indonesia masih lemah dalam memastikan prinsip fair trial bagi terdakwa, terlebih jika menyangkut kasus beraroma politis.

Anies Baswedan Minta Pemerintah Serius Benahi Sistem Peradilan Nasional

Menanggapi putusan tersebut, Anies Baswedan secara terbuka meminta pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk serius melakukan reformasi sistem hukum dan peradilan.

Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap hukum adalah salah satu pilar penting negara hukum yang demokratis.

“Semua yang mengikuti sidang ini dengan akal sehat pasti kecewa, negara ini hanya bisa berdiri kokoh jika rasa keadilan ditegakkan,” ujar Anies kepada wartawan,

Menurutnya, bila publik terus-menerus menyaksikan putusan pengadilan yang tidak adil, maka wibawa hukum runtuh dan merusak sendi-sendi kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Ia juga menyatakan dukungan terhadap langkah hukum lanjut yang akan ditempuh Lembong dan tim kuasa hukumnya, baik melalui banding di tingkat Pengadilan Tinggi maupun kasasi ke Mahkamah Agung.

Perspektif Akademisi Tentang Ancaman Kriminalisasi Pejabat Publik

Dari perspektif akademisi, kasus ini memberi pelajaran penting bahwa pejabat publik rentan dikriminalisasi melalui mekanisme hukum yang lemah dan bias.

Dr. Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara UGM, menyebut bahwa proses pembuktian dalam kasus-kasus korupsi seringkali tidak memperhatikan teori pertanggungjawaban pejabat administrasi.

“Bila tindakan pejabat tidak memiliki motif pribadi untuk memperkaya diri dan dilakukan dalam kerangka kebijakan publik, seharusnya bukan merupakan tindak pidana,” jelas Zainal dalam diskusi publik.

Ia menambahkan bahwa pembenahan substansi hukum pidana materiil maupun formil sangat mendesak dilakukan untuk melindungi pejabat dari jeratan kriminalisasi kebijakan.

Rekomendasi Pembenahan Hukum Demi Menjaga Keadilan dan Kepastian Hukum

Kasus ini sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh penegakan hukum di Indonesia.

Beberapa catatan penting yang disampaikan Komisi Yudisial dalam laporan tahunan mereka menyebut masih banyak putusan hakim yang tidak konsisten dengan asas keadilan substantif.

Hal ini memicu ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan publik .

Pembenahan sistem hukum tidak hanya berhenti pada tingkat peradilan, tetapi juga pada mekanisme penyidikan oleh aparat penegak hukum, memperkuat profesionalitas jaksa, dan pengawasan internal di lingkungan pengadilan.

Transparansi proses hukum serta akuntabilitas aparat mutlak diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.

Kritik dan rekomendasi ini penting tidak hanya bagi praktisi hukum, tetapi juga masyarakat umum yang berharap pada kepastian dan keadilan hukum dalam kehidupan bernegara.

Urgensi Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis dan Berkeadilan

Sebagai negara hukum yang menjunjung demokrasi, Indonesia dihadapkan pada tantangan nyata untuk memperbaiki sistem hukum yang kerap dipersepsikan bias dan penuh kepentingan politik.

Kasus vonis Tom Lembong menjadi cermin bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan demi mewujudkan rule of law yang sejati.

Dukungan publik terhadap upaya reformasi peradilan, serta keberanian para pemangku kebijakan dalam melakukan koreksi struktural menjadi modal penting untuk mencegah praktik kriminalisasi pejabat atau warga negara lainnya.

Sebagaimana ditegaskan Anies, hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, tetapi justru menjadi pondasi bagi tegaknya keadilan.

Dengan demikian, kasus ini seharusnya tidak berhenti pada persoalan individu, melainkan menjadi refleksi kolektif dalam memperkuat supremasi hukum di Indonesia.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Panganpost.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Poinnews.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jatengraya.com dan Hallobandung.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

 

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
Strategi Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Korporasi Kasus Tol MBZ
Kasus Ijazah Jokowi, TPUA Minta Polisi Tingkatkan ke Penyidikan
Puan Maharani Tagih Jawaban Aparat Soal Intimidasi ke Mahasiswa UII
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Tanggapi Isu Tentang Resufle Menteri di Kabinet Merah Putih, Ini Tanggapan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:38 WIB

Strategi Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Korporasi Kasus Tol MBZ

Senin, 21 Juli 2025 - 14:12 WIB

Vonis Tom Lembong Dinilai Tak Adil, Reformasi Hukum Jadi Tuntutan Publik

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:42 WIB

Kasus Ijazah Jokowi, TPUA Minta Polisi Tingkatkan ke Penyidikan

Senin, 26 Mei 2025 - 08:47 WIB

Puan Maharani Tagih Jawaban Aparat Soal Intimidasi ke Mahasiswa UII

Berita Terbaru