ARAHNEWS.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan rumah tersangka kasus korupsi timah.
Yaitu pengusaha Harvey Moeis, suami Sandra Dewi di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 1 April 2024.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyampaikan hal itu di Jakarta, Senin (1/4/2024).
“Pada hari ini juga kami juga melakukan kegiatan penggeledahan di kediamanan saudara HM (Harvey Moeis),” kata Kuntadi.
Baca Juga:
CSA Index Oktober Tembus 76,09: Pelaku Pasar Optimis Pemerintahan Baru Akan Dorong Pertumbuhan IHSG
Kuntadi mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah tersangka di wilayah Pakubuwono, Jakarta Selatanm
“Penggeledahan di Pakubuwono sedang berlangsung, hasilnya apa, nanti kita lihat, kita tunggu nanti akan kami sampaikan apa-apa aja yang telah kami lakukan,” katanya.
Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Cerita Tempati Paviliun Akmil hingga Digembleng Sarwo Edhie, Kilas Balik Kebersamaan dengan SBY
Penggeledahan dilakukan setelah suami Sandra Dewi itu ditetapkan sebagai tersangka Rabu (27/3/2024).
Baca Juga:
Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi
Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto Ditanggapi Presiden Jokowi
Harvey Moeis, disebut sebagai perpanjangan tangan PT RBT.
Baca artikel lainnya di sini : CSA Index April 2024: Perkiraan Target IHSG dalam Jangka Panjang
Selain penggeledahan, Kuntadi mengaku sudah memblokir rekening para tersangka.
“Terkait apakah sudah ada tindakan pemblokiran, bahwa pemblokiran sudah lama kami lakukan, bukan baru sekarang dan terus berkembang,” kata Kuntadi.
Baca Juga:
Bersamaan dengan penggeledahan, penyidik juga sedang memeriksa empat orang saksi, salah satunya RBS alias RBT.
Pemeriksaan RBS dilakukan setelah penyidik menetapkan Harvey Moeis dan Helena Lim, crazy rich PIK.
Kuntadi menyebut, pemanggilan dan pemeriksaan RBS dalam rangka membuat terang suatu peristiwa.
“Maka pada hari ini kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi,” kata Kuntadi.***
Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional Halloup.com
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Halloup.com dan Kongsinews.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.