Urgensi Regulasi Bagi Perawat Manager Menjawab Peluang Pengembangan Karir Manajerial

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 30 Desember 2023 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konsil keperawatan.

Konsil keperawatan.

ARAHNEWS.COM – Rumah sakit merupakan fasilitas kesehatan yang dominan digunakan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Unsur pimpinan Rumah Sakit dapat dijabat oleh tenaga medis, tenaga kesehatan atau tenaga profesional yang memiliki kompetensi manajemen rumah sakit (UU No.17, 2023).

Hal ini dapat menjadi faktor pemicu pengembangan jenjang karir bagi tenaga kesehatan, termasuk didalamnya adalah perawat. 

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian permasalahan yang muncul kemudian adalah belum adanya regulasi jenjang karir perawat manajer.

Untuk itu diperlukan kajian tentang pengembangan jenjang karir perawat manajer yang berkaitan dengan standar dan pembinaan tenaga perawat. 

Berdasarkan ranah tugas dan fungsi Konsil keperawatan diantaranya melakukan pembinaan pada tenaga perawat serta standarisasi kompetensi tenaga perawat  diharapkan dapat mendorong regulasi tentang pengembangan jenjang karir perawat manajer.

Peran perawat manajer yang kompeten dan handal sangat diperlukan dalam mengelola staf keperawatan sehingga mampu menjawab tantangan terhadap kualitas pelayanan yang semakin meningkat (Retnoningtyas, Handiyani dan Nurdiana, 2020).

Berinvestasi dalam pengembangan perawat manajer adalah sebuah elemen penting bagi keberhasilan operasional rumah sakit, keselamatan pasien dan kualitas layanan (Menjivar, 2023).

Kepemimpinan perawat yang kompeten sangat berpengaruh penting dalam peningkatan kualitas dan kinerja para staf nya dalam memberikan pelayanan yang berkualitas serta menjamin keselamatan pasien, sehingga kompetensi kepemimpinan sangat dibutuhkan perawat manajer  (Nurhani, Handiyani, Rayatin, 2022). 

Jenjang karir merupakan jalur pengembangan vertikal yang ditempuh melalui peningkatan kompetensi, dimana kompetensi tersebut diperoleh dari Pendidikan formal berjenjang, pendidikan informal yang relevan,  maupun pengalaman praktik klinis yang diakui (Permenkes No 40, 2017).

Sementara itu untuk dapat mengambil peluang menjadi unsur pimpinan di rumah sakit, maka perlu regulasi yang jelas  tentang pengembangan jenjang karir perawat manajer.

Sebagai sebuah profesi, perawat mendapatkan pembinaan dari lembaga independen konsil keperawatan.

Konsil keperawatan merupakan Lembaga independen yang berperan untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Masyarakat (UU No 17, 2023). 

Konsil keperawatan diharapkan dapat membuat kajian tentang standardisasi jenjang karir perawat manajer dan mendorong pemerintah melalui kementerian kesehatan mengembangkan standar kompetensi yang jelas dan terukur untuk perawat manajer mencakup pengetahuan, dan kompetensi manajerial serta  mendorong pemerintah membuat regulasi terkait jenjang karir perawat manajer. 

Dengan ini diharapkan perawat dapat meraih peluang untuk mengembangkan karir manajerial, sehingga mampu berkontribusi maksimal dalam manajemen perawatan kesehatan yang berkualitas.***

Oleh : Arhamsyah

(Mahasiswa Magister Ilmu Keperawatan Minat Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan FIK UI)

Berita Terkait

Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil
Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel
5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis
Harga Beras Tak Kunjung Turun, Program Bantuan Pangan Jadi Penyangga
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Prabowo Amankan Pasokan Beras dengan Izin Khusus untuk Penggilingan Skala Besar
Kartel Narkoba Amerika Latin Sasar Bali, Kokain Masuk Lewat Wisatawan

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil

Minggu, 14 September 2025 - 01:05 WIB

Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel

Rabu, 3 September 2025 - 08:17 WIB

5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Harga Beras Tak Kunjung Turun, Program Bantuan Pangan Jadi Penyangga

Berita Terbaru