ARAHNEWS.COM – Rumah sakit merupakan fasilitas kesehatan yang dominan digunakan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Unsur pimpinan Rumah Sakit dapat dijabat oleh tenaga medis, tenaga kesehatan atau tenaga profesional yang memiliki kompetensi manajemen rumah sakit (UU No.17, 2023).
Hal ini dapat menjadi faktor pemicu pengembangan jenjang karir bagi tenaga kesehatan, termasuk didalamnya adalah perawat.
Namun demikian permasalahan yang muncul kemudian adalah belum adanya regulasi jenjang karir perawat manajer.
Baca Juga:
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
Untuk itu diperlukan kajian tentang pengembangan jenjang karir perawat manajer yang berkaitan dengan standar dan pembinaan tenaga perawat.
Berdasarkan ranah tugas dan fungsi Konsil keperawatan diantaranya melakukan pembinaan pada tenaga perawat serta standarisasi kompetensi tenaga perawat diharapkan dapat mendorong regulasi tentang pengembangan jenjang karir perawat manajer.
Peran perawat manajer yang kompeten dan handal sangat diperlukan dalam mengelola staf keperawatan sehingga mampu menjawab tantangan terhadap kualitas pelayanan yang semakin meningkat (Retnoningtyas, Handiyani dan Nurdiana, 2020).
Berinvestasi dalam pengembangan perawat manajer adalah sebuah elemen penting bagi keberhasilan operasional rumah sakit, keselamatan pasien dan kualitas layanan (Menjivar, 2023).
Baca Juga:
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet
Kepemimpinan perawat yang kompeten sangat berpengaruh penting dalam peningkatan kualitas dan kinerja para staf nya dalam memberikan pelayanan yang berkualitas serta menjamin keselamatan pasien, sehingga kompetensi kepemimpinan sangat dibutuhkan perawat manajer (Nurhani, Handiyani, Rayatin, 2022).
Jenjang karir merupakan jalur pengembangan vertikal yang ditempuh melalui peningkatan kompetensi, dimana kompetensi tersebut diperoleh dari Pendidikan formal berjenjang, pendidikan informal yang relevan, maupun pengalaman praktik klinis yang diakui (Permenkes No 40, 2017).
Sementara itu untuk dapat mengambil peluang menjadi unsur pimpinan di rumah sakit, maka perlu regulasi yang jelas tentang pengembangan jenjang karir perawat manajer.
Sebagai sebuah profesi, perawat mendapatkan pembinaan dari lembaga independen konsil keperawatan.
Baca Juga:
Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar, Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan
Prabowo Subianto dan MBZ Saksikan Pertukaran MoU RI UEA di Bidang Industri hingga Kesehatan
Konsil keperawatan merupakan Lembaga independen yang berperan untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Masyarakat (UU No 17, 2023).
Konsil keperawatan diharapkan dapat membuat kajian tentang standardisasi jenjang karir perawat manajer dan mendorong pemerintah melalui kementerian kesehatan mengembangkan standar kompetensi yang jelas dan terukur untuk perawat manajer mencakup pengetahuan, dan kompetensi manajerial serta mendorong pemerintah membuat regulasi terkait jenjang karir perawat manajer.
Dengan ini diharapkan perawat dapat meraih peluang untuk mengembangkan karir manajerial, sehingga mampu berkontribusi maksimal dalam manajemen perawatan kesehatan yang berkualitas.***
Oleh : Arhamsyah
(Mahasiswa Magister Ilmu Keperawatan Minat Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan FIK UI)