ARAHNEWS.COM – Rumah sakit merupakan fasilitas kesehatan yang dominan digunakan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Unsur pimpinan Rumah Sakit dapat dijabat oleh tenaga medis, tenaga kesehatan atau tenaga profesional yang memiliki kompetensi manajemen rumah sakit (UU No.17, 2023).
Hal ini dapat menjadi faktor pemicu pengembangan jenjang karir bagi tenaga kesehatan, termasuk didalamnya adalah perawat.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Diplomasi Ekonomi Indonesia – Australia, Evaluasi 5 Tahunan CEPA dan Isu Mineral Kritis
Indonesia Berpotensi Selamatkan Jutaan Nyawa, Biofarma dan Gates Foundation Kembangkan Vaksin TBC
CSA Index Naik ke 73,3, Mayoritas Analis Percaya Sektor Ekspor Jadi Penopang IHSG

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian permasalahan yang muncul kemudian adalah belum adanya regulasi jenjang karir perawat manajer.
Untuk itu diperlukan kajian tentang pengembangan jenjang karir perawat manajer yang berkaitan dengan standar dan pembinaan tenaga perawat.
Berdasarkan ranah tugas dan fungsi Konsil keperawatan diantaranya melakukan pembinaan pada tenaga perawat serta standarisasi kompetensi tenaga perawat diharapkan dapat mendorong regulasi tentang pengembangan jenjang karir perawat manajer.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Terima Laporan Mentan Amran Terkait Peningkatan Produksi dan Serapan Beras Nasional
Peran perawat manajer yang kompeten dan handal sangat diperlukan dalam mengelola staf keperawatan sehingga mampu menjawab tantangan terhadap kualitas pelayanan yang semakin meningkat (Retnoningtyas, Handiyani dan Nurdiana, 2020).
Berinvestasi dalam pengembangan perawat manajer adalah sebuah elemen penting bagi keberhasilan operasional rumah sakit, keselamatan pasien dan kualitas layanan (Menjivar, 2023).
Kepemimpinan perawat yang kompeten sangat berpengaruh penting dalam peningkatan kualitas dan kinerja para staf nya dalam memberikan pelayanan yang berkualitas serta menjamin keselamatan pasien, sehingga kompetensi kepemimpinan sangat dibutuhkan perawat manajer (Nurhani, Handiyani, Rayatin, 2022).
Jenjang karir merupakan jalur pengembangan vertikal yang ditempuh melalui peningkatan kompetensi, dimana kompetensi tersebut diperoleh dari Pendidikan formal berjenjang, pendidikan informal yang relevan, maupun pengalaman praktik klinis yang diakui (Permenkes No 40, 2017).
Baca Juga:
Direktur Utama BUMN yang Tak Berprestasi dan Malas-malasan, Presiden Prabowo Subianto: Ganti!
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Sementara itu untuk dapat mengambil peluang menjadi unsur pimpinan di rumah sakit, maka perlu regulasi yang jelas tentang pengembangan jenjang karir perawat manajer.
Sebagai sebuah profesi, perawat mendapatkan pembinaan dari lembaga independen konsil keperawatan.
Konsil keperawatan merupakan Lembaga independen yang berperan untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Masyarakat (UU No 17, 2023).
Konsil keperawatan diharapkan dapat membuat kajian tentang standardisasi jenjang karir perawat manajer dan mendorong pemerintah melalui kementerian kesehatan mengembangkan standar kompetensi yang jelas dan terukur untuk perawat manajer mencakup pengetahuan, dan kompetensi manajerial serta mendorong pemerintah membuat regulasi terkait jenjang karir perawat manajer.
Dengan ini diharapkan perawat dapat meraih peluang untuk mengembangkan karir manajerial, sehingga mampu berkontribusi maksimal dalam manajemen perawatan kesehatan yang berkualitas.***
Oleh : Arhamsyah
(Mahasiswa Magister Ilmu Keperawatan Minat Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan FIK UI)