ARAHNEWS.COM – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun menilai kebijakan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen yang akan diterapkan pada tahun 2023-2024 adalah upaya keputusan sepihak (fait accompli) pemerintah.
Karena itu, ia menegaskan regulasi tersebut menjadi pukulan telak bagi para petani tembakau. Pasalnya, kenaikan cukai tembakau mengakibatkan rontoknya harga dan memperlambat penyerapan.
“Kenaikan cukai ini adalah bukti bahwa Menteri Keuangan tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau dan tidak pernah memperdulikan jeritan aspirasi petani tembakau dan buruh IHT.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Indonesia Berpotensi Selamatkan Jutaan Nyawa, Biofarma dan Gates Foundation Kembangkan Vaksin TBC
CSA Index Naik ke 73,3, Mayoritas Analis Percaya Sektor Ekspor Jadi Penopang IHSG

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam 3 tahun terakhir, kenaikan cukai cukup eksesif. Tahun 2020 cukai naik 23 persen, tahun 2021 naik 12,5 persen, dan tahun 2022 naik 12 persen,” ungkap Misbakhun secara tertulis, Jumat 4 ovember 2022.
Politisi Fraksi Golongan Karya (F-Golkar) itu memaparkan, salah satu kerontokan ekonomi petani tembakau selama lima tahun terakhir ini merupakan dampak kenaikan cukai yang sangat tinggi.
Tingginya tarif CHT, jelasnya, akan membuat perusahaan mengurangi produksi yang secara tidak langsung mengurangi pembelian bahan baku.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Terima Laporan Mentan Amran Terkait Peningkatan Produksi dan Serapan Beras Nasional
Direktur Utama BUMN yang Tak Berprestasi dan Malas-malasan, Presiden Prabowo Subianto: Ganti!
Padahal, 95 persen tembakau yang dihasilkan petani digunakan untuk bahan baku rokok.
Sehingga, Misbakhun menganggap keputusan pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai 10 persen yang akan berlaku tahun 2023-2024 adalah upaya fait accompli.
Dengan tidak melibatkan DPR, ia menganggap pemerintah hanya mengambil keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak.
“Secara makro, kondisi saat ini sedang dalam situasi rentan, bahkan penuh ketidakpastian akibat resesi global. Kondisi ini, tentu berakibat pada tidak stabilnya daya beli termasuk terhadap produk tembakau.”
Baca Juga:
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
“Kita juga belum benar-benar bisa keluar dari krisis akibat pandemi. Tumpukan dari krisis dan resesi yang sudah berat itu, menjadi semakin berat dengan dinaikkannya CHT. Di mana dampak positifnya?” terangnya.
Tidak ingin jadi polemik, Misbakhun bersama dengan para anggota Komisi XI berencana akan mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Keuangan untuk meminta keterangan perihal kenaikan tarif CHT tersebut.
Agenda ini, menurutnya, jadi krusial mengingat Indonesia diramalkan akan menghadapi masa krisis pada tahun mendatang. ***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.