Tolak Bayar Restitusi, Rafael Alun Trisambodo Sebut Aset dan Rekening Keluarga Diblokir KPK

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 26 Juli 2023 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). (Instagram.com/@kristianto.purnomo)

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). (Instagram.com/@kristianto.purnomo)

ARAHNEWS.COM – Terdakwa Mario Dandy Satriyo harus menanggung akibat perbuatannya menganiaya Cristalino David Ozora hingga sempat mengalami koma serta Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2.

Ayahnya, Rafael Alun Trisambodo bahkan enggan membayarkan biaya restitusi yang diajukan ke keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Melalui surat yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa Mario, Andreas Nahot Silitonga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rafael menyebutkan bahwa yang harus membayar restitusi yakni pelaku tindak pidana.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, Rafael juga menyebutkan bahwa pihak keluarga Mario aset dan juga rekening yang sudah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca artikel lainnya di sini: KPK Periksa Ernie Mieke Torondek, Isteri Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo

“Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi,” ujar Nahot membacakan surat Rafael di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 25 Juli 2023.

Sehingga dengan keuangan yang sudah disita aset maupun rekening yang terblokir, pihak keluarga tidak bisa memberikan bantuan kepada keluarga korban.

“Kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial,” jelasnya.***

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H untuk Tingkatkan Literasi Investasi
Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil
Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel
5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis
Harga Beras Tak Kunjung Turun, Program Bantuan Pangan Jadi Penyangga
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Prabowo Amankan Pasokan Beras dengan Izin Khusus untuk Penggilingan Skala Besar

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H untuk Tingkatkan Literasi Investasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil

Minggu, 14 September 2025 - 01:05 WIB

Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel

Rabu, 3 September 2025 - 08:17 WIB

5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis

Berita Terbaru