ARAHNEWS.COM – Terdakwa Mario Dandy Satriyo harus menanggung akibat perbuatannya menganiaya Cristalino David Ozora hingga sempat mengalami koma serta Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2.
Ayahnya, Rafael Alun Trisambodo bahkan enggan membayarkan biaya restitusi yang diajukan ke keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Melalui surat yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa Mario, Andreas Nahot Silitonga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rafael menyebutkan bahwa yang harus membayar restitusi yakni pelaku tindak pidana.
Tak hanya itu, Rafael juga menyebutkan bahwa pihak keluarga Mario aset dan juga rekening yang sudah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Baca artikel lainnya di sini: KPK Periksa Ernie Mieke Torondek, Isteri Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo
“Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi,” ujar Nahot membacakan surat Rafael di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 25 Juli 2023.
Sehingga dengan keuangan yang sudah disita aset maupun rekening yang terblokir, pihak keluarga tidak bisa memberikan bantuan kepada keluarga korban.
“Kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial,” jelasnya.***