ARAH NEWS – Insiden penembakan oleh Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, yang menewaskan Herman (24), warga Dusun Polay Timur, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding Sumenep mendapat beragam komentar.
Pasalnya, penanganan terhadap Herman yang membawa celurit sambil berjalan kaki di depan Swalan Sakinah, Jalan Adirasa, Kolor Kota Sumenep Minggu (13/3) sore itu diduga di luar kewajaran dan menyalahi undang-undang.
Hal itu disampaikan oleh salah satu tokoh pemuda Ganding, Sumenep Sudirman Roziqin.
Sudirman menilai, pelumpuhan terhadap Herman yang diduga depresi karena masalah rumah tangga dan disebut sebagai begal diduga tak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunanaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Baca Juga:
Genjot Ekspor Komoditi Pertanian Nasional ke Jepang, Wamentan Sudaryono Gandeng BI di Tokyo
“Seharusnya dilumpuhkan saja bukan ditembak sampai mati. Ini sudah menyalahi undang-undang,” kata Sudirman.
Dia juga menilai, bahwa tindakan kepolisian tidak elok. Sudah lumpuh masih dihujani tembakan sampai tewas.
Baca konten lengkapnya di Arahjatim.com dalam artikel Tokoh Pemuda Desa Gadu Timur Sumenep Sesalkan Penembakan Warga Berujung Maut*