ARAH NEWS – Insiden penembakan oleh Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, yang menewaskan Herman (24), warga Dusun Polay Timur, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding Sumenep mendapat beragam komentar.
Pasalnya, penanganan terhadap Herman yang membawa celurit sambil berjalan kaki di depan Swalan Sakinah, Jalan Adirasa, Kolor Kota Sumenep Minggu (13/3) sore itu diduga di luar kewajaran dan menyalahi undang-undang.
Hal itu disampaikan oleh salah satu tokoh pemuda Ganding, Sumenep Sudirman Roziqin.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Direktur Utama BUMN yang Tak Berprestasi dan Malas-malasan, Presiden Prabowo Subianto: Ganti!
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sudirman menilai, pelumpuhan terhadap Herman yang diduga depresi karena masalah rumah tangga dan disebut sebagai begal diduga tak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunanaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
“Seharusnya dilumpuhkan saja bukan ditembak sampai mati. Ini sudah menyalahi undang-undang,” kata Sudirman.
Dia juga menilai, bahwa tindakan kepolisian tidak elok. Sudah lumpuh masih dihujani tembakan sampai tewas.
Baca Juga:
Kepala BGN Kunjungi Siswa Cianjur yang Alami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi Makanan Program MBG
Baca konten lengkapnya di Arahjatim.com dalam artikel Tokoh Pemuda Desa Gadu Timur Sumenep Sesalkan Penembakan Warga Berujung Maut*