ARAHNEWS.COM – Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengaku terkejut dengan besaran nilai restitusi Rp 120 miliar yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya.
Hal tersebut dikatakan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya atas tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (22/8/2023).
“Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum,” ujar Mario Dandy Satriyo di PN Jaksel, Selasa, 22 Agustus 2023.
“Sejak awal kejadian pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya,” imbuhnya.
Baca Juga:
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
Lebih lanjut, Mario Dandy Satriyo mengaku bersedia untuk membayarkan restitusi sesuai dengan kemampuannya. Namun kondisinya saat ini sedang menjalani hukuman ataupun harta.
Baca artikel versi lengkapnya, di sini: Terdakwa Mario Dandy Satriyo Tanggapi Besaran Nilai Restitusi Rp120 Miliar yang Disampaikan oleh JPU