ARAHNEWS.COM – Perkara tindak pidana pemerasan terhadap tokoh Desa Sibanteng Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Leuwiliang pada Kamis tanggal 12 Januari 2023.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H,.S.I.k,.M. mengatakan pengungkapan yang berhasil di akukan ini merupakan hasil dari penyelidikan terkait adanya laporan tindak pidana pemerasan.
Dalam pengungkapan tersebut telah diamankan dua orang terduga pelaku pemerasan yakni Sdr. AY dan Sdr. Z, yang mengaku sebagai awak media.
Kedua orang terduga pelaku tersebut melakukan pemerasan dengan memintai sejumlah uang kepada ketua RW di desa Sibanteng.
Klik artikel sebelumnya di sini: Peras Ketua RT Senilai Rp50 Juta, 2 Oknum Wartawan Diamankan Polsek Leuwiliang
“Jadi Kedua oknum tersebut mengancam akan memberitakan adanya dugaan praktek pungutan liar dalam pemberian bantuan sosial program pemerintah,” kata Kapolres, Sabtu (14/1/2023).
Yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan akan menyebarkan Video perdebatan antara Ketua RW dan oknum yang mengaku sebagai awak media tersebut ke media sosial.
Kedua oknum tersebut pun meminta uang kepada korban sebesar 50 Juta rupiah, karena rasa takutnya korban akhirnya menuruti hal tersebut dan hanya menyanggupi memberikan uang sebesar 15 juta rupiah.
Dari tangan terduga pelaku pemerasan tersebut berhasil kita amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 10 juta rupiah, 2 ID Card Media , 2 unit Handphone dan 1 Unit Mobil.
Atas perbuatannya kedua tersangka ini akan kita kenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dan selanjutnya penyidik akan segera melimpahkan perkara ini ke jaksa penuntut umum untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.***