ARAH NEWS – Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD secara khusus menyoroti aksi Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri.
Politisi Partai Golkar itu menginjak dan memberikan sanksi push-up terhadap seorang sopir truk.
Menurut dia, hal tersebut tak boleh dilakukan pimpinan maupun anggota DPR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan hanya pejabat DPR, bupati dan gubernur pun disebut tidak boleh menghukum orang secara fisik di tengah jalan.
“Waduh, sepertinya tak boleh loh, pimpinan atau anggota DPRD menghukum orang secara fisik di tengah jalan.”
“Bupati atau gubernur pun tak boleh,” tulis Mahfud yang dikutip dari akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Minggu, 25 September 2022
Mahfud juga mengingatkan setiap pejabat seharusnya tidak bersikap emosional dalam menghadapi situasi.
“Sebaiknya proporsional, tak perlu emosional,” ucapnya.
Sebelumnya, sopir truk Ahmad Misbah mengalami tindakan penganiayaan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin.
Kejadian ini dipicu kekesalannya akibat truk yang dikemudikannya merusak portal yang dibangun oleh pihak Tajudin.
Misbah mengaku diinjak-injak hingga diminta guling-guling oleh Tajudin di tengah jalan.
Baca Juga:
FORTHING Perkenalkan Seri TK di Eropa, Buka Babak Baru dalam Ekspansi NEV ke Pasar Global
Fair2Care: Canton Fair Luncurkan International Medical Experience untuk Pertama Kalinya
AITO Umumkan Ekspansi ke Pasar Eropa pada 2027 di Ajang Paris Motor Show
Misbah akhirnya memilih melaporkan Tajudin ke Polres Metro Depok pada Jumat (23/9) sore, Tajudin dilaporkan atas tindakan penganiayaan.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.









