ARAH NEWS – Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD secara khusus menyoroti aksi Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri.
Politisi Partai Golkar itu menginjak dan memberikan sanksi push-up terhadap seorang sopir truk.
Menurut dia, hal tersebut tak boleh dilakukan pimpinan maupun anggota DPR.
Bukan hanya pejabat DPR, bupati dan gubernur pun disebut tidak boleh menghukum orang secara fisik di tengah jalan.
Baca Juga:
John Legend Siap Menghibur Penggemar di Sentul: Harga Tiket dari Rp900 Ribu dan Semua Detail Penting
Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina
“Waduh, sepertinya tak boleh loh, pimpinan atau anggota DPRD menghukum orang secara fisik di tengah jalan.”
“Bupati atau gubernur pun tak boleh,” tulis Mahfud yang dikutip dari akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Minggu, 25 September 2022
Mahfud juga mengingatkan setiap pejabat seharusnya tidak bersikap emosional dalam menghadapi situasi.
“Sebaiknya proporsional, tak perlu emosional,” ucapnya.
Baca Juga:
Sekjen PSI Raja Juli Antoni Beri Penjelasan Soal Kabar Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaanya
Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, Eksponen Aktivis 98 Sebut Kaesang Pangarep Rugikan 2 Pihak
Sebelumnya, sopir truk Ahmad Misbah mengalami tindakan penganiayaan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin.
Kejadian ini dipicu kekesalannya akibat truk yang dikemudikannya merusak portal yang dibangun oleh pihak Tajudin.
Misbah mengaku diinjak-injak hingga diminta guling-guling oleh Tajudin di tengah jalan.
Misbah akhirnya memilih melaporkan Tajudin ke Polres Metro Depok pada Jumat (23/9) sore, Tajudin dilaporkan atas tindakan penganiayaan.***
Baca Juga:
Wawancara Presiden Jokowi Dituding Merupakan Gimmick atau Settingan, Pihak Istana Beri Tanggapan
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.