ARAHNEWS.COM – SMA Taruna Nusantara membantah narasi yang menyatakan bahwa tersangka kasus penganiyaan, Mario Dandy Satriyo, terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora, adalah lulusan sekolah tersebut.
“Kami ingin meluruskan bahwa tersangka MDS bukan lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang,” ujar Kepala Humas SMA Taruna Nusantara, Cecep Iskandar dalam keterangan tertulis, Jumat 24 Februari 2023.
Dikatakannya, Cecep menuturkan bahwa Mario memang pernah menjadi siswa hingga jenjang kedua di sekolah tersebut.
Namun, Cecep melanjutkan, Mario tidak menyelesaikan pendidikannya di sekolah tersebut dan kemudian pindah sekolah pada tahun 2021.
Baca Juga:
Sektor Keuangan dan Energi Tetap Diminati, Investor Masih Waspada di Tengah Ketidakpastian Pasar
Kisah Inspiratif di Balik Kompetisi IBL: “KITA” Tayangkan Perjuangan Para Pemain
Baca konten dengan topik ini, di sini: Minta Maaf Kepada Keluarga Korban Penganiayaan Anaknya, Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN
“Yang bersangkutan pernah bersekolah di sekolah kami sampai dengan kelas XI, tetapi kemudian pindah sekolah dari SMA Taruna Nusantara Magelang sesuai Surat Keterangan Pindah Sekolah No.Sket/S66/V1I/2021 tanggal 5 Juli 2021,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan pria inisial MDS sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, CDO di kawasan perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Untuk tersangka MDS telah ditahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu 22 FEbruari 2023.
Baca Juga:
Rahmania Astrini & Gusty Pratama Hadirkan Chemistry Danny & Sandy di Grease The Musical
Wamentan Sudaryono Pastikan Daging Sapi dan Kerbau Aman dan Terkendali, Jelang Bulan Suci Ramadhan
Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan, penganiayaan ini berawal dari pelaku menerima laporan teman wanitanya berinisial A yang mengaku diperlakukan tidak baik oleh korban CDO.
Ketika bertemu, korban dibawa ke belakang mobil dan dianiaya.
“Tersangka mengonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A.”
“Terjadi perdebatan dan keributan.”
Baca Juga:
Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah
Soal Sertifikat HGB dan HM di Kawasan Pagar Laut, DPR Tegaskan Nusron Wahid agar Batalkan Sertifikat
“Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan,” terangnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.