ARAH NEWS – Rapat Paripurna DPR RI mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2023 menjadi Undang-Undang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pernyataan persnya mengatakan situasi ketidakpastian tinggi mewarnai penyusunan RAPBN 2023.
“Dinamika situasi dunia dengan ketidakpastian tinggi, masih kita rasakan. Alhamdulillah kita dapat mensahkan RUU APBN 2023 ini,” kata Menkeu, Kamis 29 September 2022.
Asumsi makro dalam APBN 2023 yang disepakati adalah pertumbuhan ekonomi 5,3 persen dan inflasi 3,6 persen. Nilai tukar Rp14.800 per dollar AS, suku bunga SUN 10 tahun 7,9 persen.
Baca Juga:
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
Untuk harga minyak mentah ditetapkan 90 dollar/barel, lifting minyak 660 ribu barel per hari. Sedangkan lifting gas 1,1 juta barel per hari.
“Ini adalah asumsi yang menggambarkan optimisme. Tapi kita menyadari bersama DPR untuk tetap waspada,” ucap Menkeu.
UU APBN 2023 juga menetapkan target pendapatan negara yang mencapai Rp2.463 triliun, yang disusun dengan kehati-hatian.
Dengan mempertimbangkan perekonomian yang berpotensi melemah dan terjadinya penurunan harga komoditas.
Baca Juga:
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet
Penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 2.021,2 triliun, lebih tinggi 4,3 triliun dari target yang diajukan. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditargetkan Rp441,4 triliun.
“Kita akan memperhatikan secara hati-hati komponen yang menyumbang pada penerimaan negara.”
“Untuk mengindentifikasi dinamika global yang akan mempengaruhi target penerimaan negara tahun depan,” ujar Menkeu.
Belanja negara ditetapkan Rp3.061,2 triliun dan ini kedua kalinya belanja negara mencapai 3.000 triliun.
Baca Juga:
Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar, Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan
Prabowo Subianto dan MBZ Saksikan Pertukaran MoU RI UEA di Bidang Industri hingga Kesehatan
Belanja tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.246,5 triliun dan belanja pemerintah daerah Rp 814,7 triliun.
“Belanja pemerintah akan digunakan untuk melanjutkan pemulihan ekonomi. Di samping itu juga untuk menjaga daya beli masyarakat, dan menurunkan angka kemiskinan,” kata Menkeu.
Sementara itu, defisit APBN Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar 2,84% dari PDB atau secara nominal sebesar Rp598,2 triliun.
Dengan besaran defisit tersebut, Pemerintah dan DPR juga menyepakati pembiayaan utang sebesar Rp696,3 triliun di tahun 2023.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.