ARAH NEWS – Humas Pengadilan Negeri Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata menjelaskan, sidang perdana perkara dugaan pencabulan dengan tersangka Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, bakal digelar secara online.
Hal itu disebabkan karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih menjadi alasan utama sidang tidak digelar secara offline alias tatap muka.
“Karena sekarang masih pandemi Covid-19, sidangnya akan digelar online.”
“Jadi, bukan karena kekhawatiran itu ya pengerahan massa,” ungkapnya kepada awak media, Selasa 12 Juli 2022.
Baca Juga:
KPK Geledah Rumah Dinas Kakak dari Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, PKB Beri Tanggapan
Anak Agung kembali mneuturkan, sidang siap digelar secara tertutup, mengingat perkara itu adalah perkara asusila.
Karena juga ada pertimbangannya untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar.
“Antisipasi keamanan saja. Penjagaan agar persidangan bisa berjalan baik dan lancar,” ucapnya.
Adapun nantinya, tersangka MSAT akan diadili oleh tiga orang hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya.
Baca Juga:
Tanpa Kompromi, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Lakukan Bersih Bersih Calo Proyek Pengadaan
Jangan Lewatkan Malam Spesial Bersama John Legend dan Tamu Spesial Siti Nurhaliza & Yura Yunita
John Legend Siap Menghibur Penggemar di Sentul: Harga Tiket dari Rp900 Ribu dan Semua Detail Penting
Rencananya, sidang akan digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).***