ARAH NEWS – Humas Pengadilan Negeri Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata menjelaskan, sidang perdana perkara dugaan pencabulan dengan tersangka Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, bakal digelar secara online.
Hal itu disebabkan karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih menjadi alasan utama sidang tidak digelar secara offline alias tatap muka.
“Karena sekarang masih pandemi Covid-19, sidangnya akan digelar online.”
“Jadi, bukan karena kekhawatiran itu ya pengerahan massa,” ungkapnya kepada awak media, Selasa 12 Juli 2022.
Baca Juga:
Swasta Lebih Efisien, Lebih Pengalaman, Prabowo: Infrastuktur Sebagian Besar Saya Berikan ke Swasta.
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Anak Agung kembali mneuturkan, sidang siap digelar secara tertutup, mengingat perkara itu adalah perkara asusila.
Karena juga ada pertimbangannya untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar.
“Antisipasi keamanan saja. Penjagaan agar persidangan bisa berjalan baik dan lancar,” ucapnya.
Adapun nantinya, tersangka MSAT akan diadili oleh tiga orang hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya.
Baca Juga:
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
Rencananya, sidang akan digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).***