Sembunyikan Sabu dalam Permen Kiss, Polisi Ciduk Pengedar Narkoba dengan Modus

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 28 Juli 2022 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran narkotika. (Dok. tribratanews.sultra.polri.go.id)

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran narkotika. (Dok. tribratanews.sultra.polri.go.id)

ARAH NEWS – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku berinisial LK (30) berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak pada Kamis 14 Juli 2022 pukul 16.00 wib di pinggir jalan Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Berikut barang bukti 1 buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan pengungkapan tersebut.

“Ya, benar Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah mengamankan pelaku LK (30) pada Kamis 14 Juli 2022 di pinggir jalan Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” ucap Malik, Rabu 27 Juli 2022.

“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku didapati barang bukti 1 buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu,” ujar Malik.

“Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak.”

“Ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja ( Berantas Narkoba di Kalangan Remaja),” tutur Malik.

“Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi Narkoba, katakan tidak pada Narkoba,” imbau Malik.

Atas perbuatanya. pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.***

Berita Terkait

Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki, Suarakan Dukungan ke Palestina
Lagkah-langkah Strategis Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang Sudah Dilakukan dalam 150 Hari
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Idul Fitri adalah lentera, izinkan membuka tabirnya dengan maaf, agar cahayanya menembus jiwa
TIENS Indonesia Wujudkan Komitmen Kepedulian Sosial Melalui CSR Ramadhan #HopeForHumanity
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita
Prabowo Sebut Penguasa Media Modal Besar Cenderung Pengaruhi Masyarakat yang Bertentangan dengan Kebenaran
Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Lahan di Laut, Nusron Wahid Tanggapi Laporan MAKI ke KPK

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 07:10 WIB

Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki, Suarakan Dukungan ke Palestina

Jumat, 4 April 2025 - 09:34 WIB

Lagkah-langkah Strategis Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang Sudah Dilakukan dalam 150 Hari

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:37 WIB

Idul Fitri adalah lentera, izinkan membuka tabirnya dengan maaf, agar cahayanya menembus jiwa

Senin, 24 Maret 2025 - 07:17 WIB

TIENS Indonesia Wujudkan Komitmen Kepedulian Sosial Melalui CSR Ramadhan #HopeForHumanity

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:29 WIB

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita

Berita Terbaru