ARAH NEWS – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku berinisial LK (30) berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak pada Kamis 14 Juli 2022 pukul 16.00 wib di pinggir jalan Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
Berikut barang bukti 1 buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki, Suarakan Dukungan ke Palestina
Sektor Energi dan Keuangan Dinilai Prospektif dalam Laporan CSA Index April 2025
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan pengungkapan tersebut.
“Ya, benar Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah mengamankan pelaku LK (30) pada Kamis 14 Juli 2022 di pinggir jalan Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” ucap Malik, Rabu 27 Juli 2022.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku didapati barang bukti 1 buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu,” ujar Malik.
Baca Juga:
Lagkah-langkah Strategis Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang Sudah Dilakukan dalam 150 Hari
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
“Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak.”
“Ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja ( Berantas Narkoba di Kalangan Remaja),” tutur Malik.
“Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi Narkoba, katakan tidak pada Narkoba,” imbau Malik.
Atas perbuatanya. pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.***
Baca Juga:
Idul Fitri adalah lentera, izinkan membuka tabirnya dengan maaf, agar cahayanya menembus jiwa
CEO Rosan Roeslani Umumkan Struktur Pengurus Lengkap Danantara, Ada Nama Thaksin Shinawatra
TIENS Indonesia Wujudkan Komitmen Kepedulian Sosial Melalui CSR Ramadhan #HopeForHumanity