ARAH NEWS – Polisi menangkap seorang DPO bernama M Ruhan terkait kasus dugaan penipuan jual beli mobil di sebuah dealer kawasan MT Haryono, Jakarta Selatan.
Pelaku yang bekerja sebagai sales ini tengah diperiksa lebih lanjut.
“Sudah diamankan (Senin) kemarin. Saat ini masih diperiksa lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Selasa26 April 2022.
Dia menambahkan, pihaknya mengamankan Ruhan di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Namun, dia belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan pelaku.
Baca Juga:
CSA Index Oktober Tembus 76,09: Pelaku Pasar Optimis Pemerintahan Baru Akan Dorong Pertumbuhan IHSG
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih mengejar tersangka M Ruhan alias MR terkait penipuan pembelian satu unit mobil di Dealer resmi Honda di MT Haryono, Jakarta Selatan.
Pelaku telah ditetapkan sebagai DPO pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula ketika seorang wanita yang menjadi korban membagikan ceritanya melalui Instagramnya @_yunita_sari.
“Iya benar kami sudah terbitkan DPO terhadap yang bersangkutan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 5 April 2022.***