Saatnya Masyarakat Disuguhi Progres Pengusutan yang Transparan, Terbuka dan Obyektif

- Pewarta

Selasa, 19 Juli 2022 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen. Pol. Ferdy Sambo. (Dok. Humas.polri.go.id)

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen. Pol. Ferdy Sambo. (Dok. Humas.polri.go.id)

ARAH NEWS – Setelah banyak desakan dan tentu hasil penyelidikan pula maka Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya di non-aktifkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Kedudukannya digantikan Wakapolri. Apresiasi atas kebijakan Kapolri yang bertekad untuk mengawal proses pengusutan kasus secara transparan, terbuka dan obyektif.

Tim yang dibentuk menjadi lebih leluasa untuk bekerja, demikian juga dengan Komnas HAM yang konon mengambil sikap untuk menyelidiki secara mandiri atau independen.

Meskipun tanpa penon-aktifan sesungguhnya semua mudah terkuak sepanjang ada niat dan tekad, namun pemberhentian sementara ini tentu lebih berguna.

Kini untuk menetapkan status tersangka atas peristiwa pembunuhan dan penganiayaan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo akan lebih dekat.

Mengkerucut pada dua nama saja yaitu Bharada E dan Irjen FS. Dapat salah satu atau mungkin kedua-duanya.

Potensi untuk kedua-duanya lebih besar melihat pada kondisi korban yang bukan saja ditembak tetapi terkesan dianiaya maupun makna dari pelaku.

Yang menurut hukum dapat pelaku itu sendiri (pleger), turut serta (medepleger), yang menyuruh (doenpleger), atau pembujuk (uitlokker).

Sebagaimana dalam kasus KM 50, dalam kasus ini tersangka dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 351 ayat (3) KUHP.

Penon-aktifan Irjen Sambo dimaknai dengan dua hal, pertama melepas hambatan proses atas jabatan sebagai Kadiv Propam.

Kedua sebagai sinyal akan keterlibatan Irjen FS dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Brigadir J tersebut.

Apalagi ternyata istri Irjen FS memiliki tanda atas tindak kekerasan dan telah memohon perlindungan saksi kepada LPSK.

Ini adalah momen Polri untuk berbenah diri dengan memberlakukan asas “equality before the law”.

Bila tidak bersalah ya bebaskan akan tetapi jika memang benar bersalah biarkan ia mempertanggungjawabkan atas kesalahannya itu.

Institusi tidak boleh dikorbankan untuk melindungi anggota yang bersalah. Apalagi ini adalah kasus kriminal murni.

Dengan berfilsafat ikan sepat ikan gabus–lebih cepat lebih bagus, kiranya semangat Kapolri yang ingin kasus ini diusut secara transparan, terbuka dan obyektif dapat terealisasi.

Sebab jika ada upaya untuk menutupi atau membelokkan arah demi melindungi ini dan itu, maka rakyat semakin tidak percaya. Catatan hitam semakin banyak dan tebal.

Setelah Irjen Fredy Sambo dinon-aktifkan saatnya masyarakat disuguhi progres pengusutan yang transparan, terbuka dan obyektif. Segera tetapkan tersangka lalu bawa ke meja hijau.

Tetapi juga bukan meja mainan untuk melepaskan dengan alasan klise “membela diri” melainkan meja yang membawa penjahat ke penjara.

Oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.***

Berita Terkait

Menseskab Pramono Anung Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Usai Disebut Belum Sampaikan Ingin Mundur
Partai Golkar Gabung dengan PDIP di Pilkada Banten, Bahlil Lahadalia Sebut Sudah Komunikasi dengan KIM
Sebut Cacat Secara Prosedur dan Substansi, PDI Perjuangan Tolak Pembahasan RUU Pilkada Diundangkan
Bahlil Lahadalia Calon Tunggal dalam Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar, Dukungan Sudah Capai 83 Persen
PDI Perjuangan Tanggapi Kabar Reshuffle Kabinet, Termasuk Menteri yang Berasal dari Kalangan Kadernya
DPP AMPI Tanggapi Terpilihnya Agus Gumiwang Kartasasmita Sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar
Sohibul Iman atau Ahmad Saikhu? Ini Jawaban Airlangga Soal Cawagub yang akan Dampingi Ridwan Kamil
Angela Tanoesoedibjo akan Dikukuhkan Jadi Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia Per 8 Oktober 2024
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:03 WIB

Menseskab Pramono Anung Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Usai Disebut Belum Sampaikan Ingin Mundur

Rabu, 28 Agustus 2024 - 08:03 WIB

Partai Golkar Gabung dengan PDIP di Pilkada Banten, Bahlil Lahadalia Sebut Sudah Komunikasi dengan KIM

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:55 WIB

Sebut Cacat Secara Prosedur dan Substansi, PDI Perjuangan Tolak Pembahasan RUU Pilkada Diundangkan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 10:45 WIB

Bahlil Lahadalia Calon Tunggal dalam Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar, Dukungan Sudah Capai 83 Persen

Kamis, 15 Agustus 2024 - 18:38 WIB

PDI Perjuangan Tanggapi Kabar Reshuffle Kabinet, Termasuk Menteri yang Berasal dari Kalangan Kadernya

Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:32 WIB

DPP AMPI Tanggapi Terpilihnya Agus Gumiwang Kartasasmita Sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 08:48 WIB

Sohibul Iman atau Ahmad Saikhu? Ini Jawaban Airlangga Soal Cawagub yang akan Dampingi Ridwan Kamil

Senin, 5 Agustus 2024 - 15:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo akan Dikukuhkan Jadi Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia Per 8 Oktober 2024

Berita Terbaru