ARAH NEWS – Ada fenomena baru dimana berbagai elemen masyarakat menyampaikan aspirasinya kepada DPD RI.
Ketua DPD kerap menerima delegasi tersebut. Fenomena ini menandai kurangnya kepercayaan pada kamar lain yakni DPR RI.
Introspeksi atas bacaan publik bahwa institusi Parlemen yang berisi orang-orang partai politik sedang sibuk dengan dirinya sendiri.
Menyiapkan untuk Pemilu baik legislatif maupun Pilpres. Rakyat relatif terabaikan.
Baca Juga:
Swasta Lebih Efisien, Lebih Pengalaman, Prabowo: Infrastuktur Sebagian Besar Saya Berikan ke Swasta.
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Persoalannya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di samping jumlah anggotanya kalah jauh dari DPR RI juga lebih dominan sebagai organ MPR RI. Jadi keseharian “wakil rakyat” adalah anggota DPR.
Hanya itulah karena sistem fraksional menyebabkan anggota DPR terkungkung oleh kebijakan fraksi atau partai secara institusional.
Sehingga peran anggota menjadi terbatas baik untuk berbicara, bersikap maupun bermanuver dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
DPD di bawah kepemimpinan LaNyalla Mattalitti nampaknya lebih “bernyala” dan dinilai cukup solid.
Baca Juga:
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
Perjuangan menegakkan demokrasi dengan menggugat Presidential Threshold 20 % adalah salah satu contoh.
Begitu juga soal pengkritisan atas kedaulatan oligarki ekonomi dan upaya mendorong terbitnya UU Anti Islamophobia adalah concern bersama anggota DPD yang patut diapresiasi.
DPD adalah benteng demokrasi. Sekurangnya untuk saat ini. Perwakilan Daerah prakteknya bukan hanya perwakilan “daerah” tetapi perwakilan “orang-orang daerah”.
Artinya siapapun dapat menyampaikan aspirasi dan memohon agar aspirasinya diperjuangkan oleh anggota DPD.
Baca Juga:
Dorong Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif, Inilah 10 Bukti Nyata Tentang Kontribusi BRI untuk Negeri
Masih Belum Jelas, Kepastian Waktu Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto
UU 17 tahun 2014 mengatur juga kewenangan DPD antara lain mengajukan RUU Otda, hubungan Pusat dan Daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah.
Juga p engelolaan SDA dan SDE lain yang berhubungan dengan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah.
Ikut pembahasan RUU di atas. Memberi pertimbangan RUU APBN, RUU pajak, pendidikan dan agama.
Termasuk mengawasi pelaksanaan UU APBN, pajak, pendidikan dan agama tersebut.
DPD menjadi strategis untuk berada di front depan perjuangan kerakyatan dan keumatan sekaligus benteng dari pemulihan kedaulatan rakyat yang semakin tergerus oleh keserakahan penguasa oligarki.
Ketika Pemerintah cenderung menaikkan berbagai pajak yang dinilai semakin membebani rakyat, mengarahkan pendidikan menjauh dari nilai-nilai moral bangsa, serta agama yang tidak diposisikan penting.
Pintu masuk DPD sebagai benteng demokrasi adalah bahwa anggota DPD dipilih langsung dalam Pemilu.
Konsekuensinya adalah bahwa anggota DPD wajib memperjuangkan aspirasi rakyat pemilihnya.
Hakekatnya seluruh rakyat pemilih dapat mempercayakan aspirasinya untuk diperjuangkan oleh anggota DPD.
Hubungan anggota DPD dengan rakyat harus tetap erat, bukan hanya dekat dengan kelembagaan Pemerintah Daerah.
DPD saat ini memang dirasakan menjadi benteng dari demokrasi. Ketika rakyat merasa tergerus bahkan kehilangan kedaulatannya.
Partai politik yang semestinya menjadi bagian dari “kekuatan rakyat” disayangkan dalam prakteknya justru berfungsi sebagai organ supra struktur politik.
Kembali menjadi infra struktur politik hanya menjelang Pemilu. Saat akan memanfaatkan dan mengemis untuk mendapatkan suara rakyat.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sebagai pilihan sistem bikameral semestinya jumlah anggota DPD relatif berimbang dengan DPR bukan seperti sekarang yang jomplang.
Perlu perubahan jumlah keterwakilan daerah ke arah yang lebih proporsional.
Setiap Provinsi berbeda dalam jumlah keanggotaan DPD. Ditentukan berdasarkan jumlah penduduk atau indikator lain dari perbedaan Provinsi.
Ketika demokrasi tengah dihancurkan oleh kejahatan oligarki, maka DPD dituntut dan harus memperkuat fungsi sebagai benteng dari demokrasi.
Opini: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.